APBN


795



1. Belanja negara: Belanja ini digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, baik di pusat maupun di daerah. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), belanja pemerintah pusat meliputi berbagai jenis belanja, seperti belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembiayaan bunga utang, subsidi BBM dan subsidi non-BBM, belanja hibah, belanja sosial (termasuk penanggulangan bencana), serta belanja lainnya.

2. Pembiayaan negara: Pembiayaan negara dapat dibagi menjadi dua, yaitu pembiayaan dalam negeri dan pembiayaan luar negeri. Pembiayaan dalam negeri meliputi pembiayaan dari perbankan dalam negeri dan pembiayaan non-perbankan dalam negeri, seperti hasil pengelolaan aset, pinjaman dalam negeri neto, kewajiban penjaminan, surat berharga negara neto, dan dana investasi pemerintah. Sementara itu, pembiayaan luar negeri meliputi penarikan pinjaman luar negeri, yang terdiri dari pinjaman program dan pinjaman proyek, penerusan pinjaman, serta pembayaran cicilan pokok utang luar negeri, yang meliputi jatuh tempo dan moratorium.

3. Pendapatan pajak: Pendapatan pajak terdiri dari pendapatan pajak dalam negeri dan pendapatan pajak internasional. Pendapatan pajak dalam negeri mencakup pendapatan dari pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) dan jasa, serta pajak penjualan atas barang mewah. Selain itu, juga terdapat pendapatan dari pajak bumi dan bangunan, cukai, serta pajak lainnya. Pendapatan pajak internasional terdiri dari pendapatan bea masuk dan bea keluar.

4. Pendapatan negara: Pendapatan negara diperoleh melalui penerimaan perpajakan dan penerimaan bukan pajak. Penerimaan perpajakan dalam APBN biasanya melalui kepabeanan dan cukai, penerimaan pajak, serta hibah. Selain itu, pendapatan negara juga diperoleh melalui penerimaan bukan pajak dan sumber lainnya, seperti pendapatan dari badan layanan umum (BLU), pendapatan dari sumber daya alam (SDA), pendapatan dari kekayaan negara, serta hibah yang diterima.

See also  Kala Menguntungkan

5. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP): PNBP berasal dari penerimaan sumber daya alam dan gas bumi (SDA migas), penerimaan sumber daya alam non-minyak bumi dan gas bumi (SDA non-migas), pendapatan bagian laba BUMN, pendapatan laba BUMN perbankan, pendapatan laba BUMN non-perbankan, PNBP lainnya, pendapatan dari pengelolaan BMN, pendapatan dari jasa, pendapatan bunga, pendapatan kejaksaan dan peradilan, serta hasil tindak pidana korupsi dan lain-lain.

6. Penyusunan APBN: Proses penyusunan dan penetapan APBN terdiri dari dua tahap. Tahap pertama adalah pembicaraan pendahuluan antara pemerintah dan DPR, yang dilakukan mulai bulan Februari hingga pertengahan bulan Agustus. Tahap kedua adalah pengajuan pembahasan dan penetapan APBN, yang dilakukan mulai pertengahan bulan Agustus hingga bulan Desember. Selama tahap ini, pemerintah dan DPR melakukan pembahasan dan pengajuan penyesuaian terhadap rencana pendapatan dan belanja yang telah disusun sebelumnya.



****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!