Apa itu Agen Penjamin?
Agen Penjamin adalah individu atau entitas hukum yang melakukan pemasaran kegiatan usaha penjaminan untuk dan atas nama perusahaan penjaminan. Perusahaan penjaminan, di sisi lain, adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dan memberikan jaminan terhadap pemenuhan kewajiban finansial yang terjamin. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, perusahaan penjaminan diizinkan menggunakan agen penjamin yang terdaftar di asosiasi perusahaan penjamin Indonesia. Selain itu, perusahaan penjaminan atau perusahaan penjaminan syariah harus memiliki perjanjian keagenan dengan agen penjamin yang melakukan pemasaran untuk dan atas nama perusahaan penjaminan. Semua tindakan agen penjamin yang terkait dengan transaksi penjaminan menjadi tanggung jawab perusahaan penjaminan. Selain itu, perusahaan penjaminan harus mencantumkan klausula pemberian komisi kepada agen penjamin dengan batas maksimum 20% dari Imbal Jasa Penjaminan (IJP).
Ruang Lingkup Kegiatan Agen Penjamin
Sesuai dengan pengertian di atas, agen penjamin memiliki tugas untuk memasarkan berbagai jenis kegiatan usaha penjaminan. Berikut adalah beberapa macam kegiatan usaha penjaminan yang dimaksud:
- Penjaminan transaksi dagang
- Penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa
- Penjaminan bank garansi (kontra bank garansi)
- Penjaminan Letter of Credit (L/C)
- Penjaminan kepabeanan (custom bond)
- Penjaminan lainnya setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan
- Jasa Konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan usaha penjaminan
- Penyediaan informasi/ database terjamin terkait dengan kegiatan usaha penjaminan.
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!

