Pada UU nomor 20 tahun 2008, pemerintah mengatur jenis atau klasifikasi serta definisi UMKM. Menurut Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2021, UMKM dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan.
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik individu atau badan usaha individu yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2008. Modal usaha yang digunakan mencapai maksimal Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tanpa termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dengan hasil penjualan tahunan hingga maksimal Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh individu atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar. Usaha ini memenuhi kriteria Usaha Kecil sesuai dengan UU nomor 20. Modal usaha yang digunakan adalah lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) hingga maksimal Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tanpa termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dengan hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) hingga maksimal Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh individu atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar. Usaha ini memiliki jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan. Modal usaha yang digunakan adalah lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) hingga maksimal Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tanpa termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dengan hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) hingga maksimal Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

