Uang Kertas


802


Apa yang Dimaksud dengan Uang Kertas?

Uang kertas adalah bentuk uang yang tidak terbuat dari kertas biasa karena kertas biasa tidak awet dan mudah rusak ketika dilipat atau terkena air. Sebaliknya, uang kertas terbuat dari bahan kapas yang lebih tahan lama. Bahan ini masih diimpor dari negara-negara seperti Inggris, Perancis, Jerman, atau Belanda dan memiliki tanda pengaman watermark.

Pada masa lalu, uang kertas juga pernah terbuat dari bahan polimer atau plastik. Contohnya adalah uang kertas dengan nominal Rp50.000,00 dan Rp100.000,00 yang dikeluarkan pada tahun 1999. Namun, proses pencetakan uang kertas dengan bahan ini hanya dapat dilakukan di Australia. Alasan di balik ini adalah karena Australia memiliki lokasi yang relatif dekat dengan Indonesia, namun belum memiliki mesin pembuat uang kertas dengan bahan polimer tersebut.



****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!

See also  Harga Nominal