Sukuk Ritel


802


Apa itu Sukuk Ritel?

Sukuk ritel merupakan produk investasi Syariah dalam bentuk surat berharga Syariah yang dikeluarkan oleh negara kepada masyarakat Indonesia. Sukuk ritel tentunya berbasis Syariah, tidak mengandung unsur judi (maysir), ketidakjelasan (gharar), maupun riba (bunga), dan berdasarkan Opini Syariah (Pernyataan Kesesuaian Syariah) dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI).
Penerbitan Sukuk Ritel menggunakan struktur akad Ijarah Asset to be Leased, di mana hasil dari penerbitan Sukuk Ritel akan diinvestasikan dalam bentuk pembelian hak manfaat Barang Milik Negara yang disewakan kepada Pemerintah dan pengadaan proyek untuk disewakan kepada Pemerintah. Keuntungan dari hasil kegiatan investasi tersebut akan dijadikan sebagai imbalan investasi Sukuk Ritel.

Keuntungan Investasi Sukuk Ritel

Berdasarkan Kementerian Keuangan, berikut adalah beberapa keuntungan dari investasi Sukuk Ritel:

  1. Akses investasi sesuai prinsip syariah
  2. Imbalan dibayar setiap bulan
  3. Tingkat imbalan tetap
  4. Tingkat imbalan kompetitif, lebih tinggi dari rata-rata tingkat bunga deposito Bank BUMN
  5. Pokok dan Imbalan dijamin oleh negara
  6. Biaya investasi terjangkau (dimulai dari harga Rp.1.000.000.)
  7. Mendukung Pembiayaan Pembangunan Nasional
  8. Dapat diperdagangkan di pasar sekunder antar investor domestik

Langkah Pembelian Investasi Sukuk Ritel

Berikut adalah langkah yang perlu dijalankan sebelum memulai investasi Sukuk Ritel:
Pendaftaran calon investor dapat dilakukan melalui sistem elektronik yang disiapkan oleh mitra distribusi. Calon investor harus mengisi data yang diperlukan, seperti data diri, SID (Single Investor Identification), data rekening, dan lainnya.
Setelah menyelesaikan proses registrasi, calon investor dapat melakukan pemesanan Sukuk Ritel dalam masa periode yang berlaku. Untuk benar-benar memahaminya, calon investor sebaiknya membaca keseluruhan Memorandum Informasi secara teliti.
Setelah pesanan telah diverifikasi, calon investor akan diberikan kode pembayaran melalui SMS/email yang nantinya akan diperlukan untuk pembayaran melalui Bank Persepsi (teller, ATM, internet/mobile banking). Perlu diingat bahwa terdapat batas waktu pembayaran.
Setelah transaksi selesai, Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) akan diberikan kepada calon investor, serta informasi penting lainnya termasuk alokasi Sukuk Ritel yang dibeli.

See also  Asas Subrogasi

Mitra Distribusi Sukuk Ritel

Berikut adalah beberapa mitra distribusi resmi menurut Kemenkeu:

  1. Bank Umum: BCA, HSBC, Mandiri, BNI, PermataBank, BRI, Bank BTN, MayBank, OCBC NISP, DBS, PaninBank, CIMB Niaga, Danamon, Commonwealth Bank, UOB, Bank Mega, Citi, Standard Chartered.
  2. Bank Umum Syariah: BSI dan Bank Muamalat
  3. Perusahaan Efek: BRI Danareksa Sekuritas, Mandiri Sekuritas, Trimegah Security, dan BAHANA Sekuritas
  4. Perusahaan Efek Khusus (APERD Financial Technology): Bareksa, Tanamduit, Fundtastic+
  5. Perusahaan Financial Technology (Peer-to-peer Lending): Investree, Modalku, KoinWorks



****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!