Pengertian Asas Subrogasi
Asas subrogasi merupakan suatu aturan yang dapat ditemukan dalam Pasal 1400 KUHPerdata. Dalam pasal tersebut, subrogasi didefinisikan sebagai penggantian hak-hak oleh pihak ketiga yang membayar kepada kreditur.
Dengan kata lain, subrogasi dapat dikatakan sebagai prinsip dalam asuransi yang memberikan hak kepada penanggung untuk menuntut ganti rugi dari tertanggung atau meminta penggantian ganti rugi kepada pihak ketiga yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Subrogasi umumnya diterapkan dalam polis asuransi kendaraan, klaim polis properti/kecelakaan, dan perawatan kesehatan.
Penerapan Asas Subrogasi
Dalam kasus yang berkaitan dengan subrogasi, perusahaan asuransi biasanya akan langsung membayar klaim kliennya untuk suatu kerugian, kemudian meminta penggantian dari pihak lain.
Tertanggung yang diasuransikan akan menerima pembayaran secara langsung dari perusahaan asuransinya, dan kemudian perusahaan asuransi dapat mengajukan klaim subrogasi terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Polis asuransi umumnya memberikan hak kepada perusahaan asuransi untuk meminta ganti rugi dari pihak ketiga setelah kerugian dibayarkan dalam klaim jika pihak tersebut bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Namun, hak subrogasi ini tidak dapat dilakukan secara mutlak oleh perusahaan asuransi, karena mereka memiliki pertimbangan tersendiri dalam menggunakan hak subrogasi tersebut atau tidak.
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!

