Struktur dan Skala Upah: Fungsi dan Cara Membuatnya


842



Struktur skala upah merupakan gambaran standarisasi gaji antarkaryawan di suatu perusahaan. Hal ini biasanya dibedakan dari jabatan masing-masing.Semakin tinggi jabatan maka semakin besar pula upah yang didapatkan. Perbedaan jumlah upah inilah yang dinamakan struktur dan skala upah.Simak penjelasan lebih lanjut mengenai struktur dan skala upah di bawah ini!   

Apa itu Struktur Skala Upah?

Struktur skala upah adalah susunan level atau tingkat upah yang diberikan kepada setiap karyawan mulai dari jabatan yang terendah hingga yang tertinggi atau sebaliknya. Sementara skala upah adalah perkiraan besaran nominal upah mulai dari yang terkecil sampai yang terbesar dan diberikan kepada setiap karyawan sesuai kelompok jabatannya.Mulai dari jabatan yang terendah sampai yang tertinggi dengan jumlah nominal upah sesuai dengan jabatan atau posisi yang diemban.Selain itu berdasarkan pada Pasal 2 Ayat 1 Permenaker No. 1 Tahun 2017, perusahaan harus menyusun struktur dan skala upah dengan mempertimbangkan golongan, masa kerja, jabatan, latar belakang pendidikan, dan kompetensi kerja. Pimpinan perusahaan wajib menandatangani susunan tersebut. 

Fungsi Strukur Skala Upah

Fungsi Skala upah Penyusunan struktur dan skala upah tidak hanya berguna untuk karyawan namun juga berguna untuk perusahaan tersebut. Berikut penjelasan fungsinya: 

1. Fungsi Untuk Karyawan

Bagi karyawan, adanya susunan struktur dan skala upah memberikan kepastian gaji setiap karyawan dan meminimalisir kesenjangan antara karyawan yang mendapatkan gaji rendah dan karyawan dengan gaji tinggi.  Sebab, bukan tidak mungkin terjadi kesewenangan dari pihak perusahaan terkait upah.  

See also  Bahas Tuntas Industri Pariwisata dari Pengertian Hingga Contohnya

2. Fungsi Untuk Perusahaan

Sedangkan bagi perusahaan, struktur dan skala upah berfungsi sebagai acuan atau pedoman untuk penetapan upah berdasarkan satuan waktu. Maka dari itu, setiap perusahaan wajib menyusun struktur skala dan upah. Dengan begitu, pihak perusahaan juga lebih mudah untuk menentukan anggaran khusus gaji atau upah karyawan.  Baca Juga : Inilah Konsep yang Digunakan Dalam Struktur Upah Karyawan 

Cara Membuat Struktur dan Skala Upah

Terdapat berbagai macam cara untuk membuat struktur pengupahan dalam suatu perusahaan. Salah satu caranya yaitu membuat struktur upah berdasarkan hirarki jabatan di perusahaan. 

1. Metode Hirarki Jabatan (Rangking Sederhana)

Dalam setiap jabatan, dapat dijabarkan gambaran besar tugasnya. Contoh pengelompokannya adalah sebagai berikut.

  1. Jabatan Setingkat Staff: Mengerjakan pekerjaan teknis yang biasanya diarahkan atau diberi oleh manajer.
  2. Jabatan Setingkat Manajer: Melakukan supervisi kepada staff akan pekerjaan-pekerjaan yang harus dilakukan.
  3. Jabatan Setingkat Direktur: Menentukan arah jalannya perusahaan dengan memberikan keputusan-keputusan strategis.

 Setelah memberikan mengenai uraian tugas per jabatan, langkah selanjutnya adalah memberikan gambaran struktur upah dalam bentuk tabel. Informasi yang dicantumkan seperti golongan, gaji terendah, gaji tertinggi. 

Jabatan Golongan Jabatan Gaji Terendah Gaji Tertinggi
Staff 1 Rp4.500.000 Rp5.500.000
Manajer 2 Rp8.000.000 Rp.10.000.000
Direktur 3 Rp15.000.000 Rp.25.000.000

 

2. Metode Point Factor

Metode point factor digunakan untuk menyusun struktur upah yang adil dan objektif berdasarkan faktor-faktor yang relevan dalam pekerjaan. Berikut adalah langkah-langkah menyusunnya:

  1. Identifikasi faktor-faktor yang relevan. Identifikasi faktor-faktor yang berpengaruh dalam menentukan tingkat kesulitan dan tanggung jawab dalam pekerjaan. Contohnya seperti tingkat pendidikan, pengalaman kerja, dan lain-lain.
  1. Berikan bobot kepada setiap faktor yang mencerminkan tingkat kepentingannya dalam pekerjaan. Bobot ini sebaiknya ditentukan berdasarkan analisis yang mendalam tentang setiap faktor.
  1. Berikan skor untuk setiap faktor pada setiap pekerjaan referensi. Gunakan skala skor untuk menilai setiap faktor pada setiap pekerjaan referensi. Skala skor dapat berkisar antara 1 hingga 10, di mana skor yang lebih tinggi menunjukkan tingkat faktor yang lebih tinggi dalam pekerjaan.
  1. Jumlahkan skor dari setiap faktor untuk setiap pekerjaan referensi. Total skor ini mencerminkan nilai pekerjaan secara keseluruhan.
See also  Kenali Tanda Disengaged Employees Serta Cara Mengatasinya

 

Faktor-faktor (Poin 1-100) Staff Manajer Direktur
Tingkat Pendidikan 40 50 70
Keterampilan 40 60 80
Cakupan Tanggung Jawab 30 60 90
Total Skor 110 170 240

 

  1. Tentukan point factor untuk setiap faktor. Bagi total skor dari setiap pekerjaan dengan jumlah maksimum skor untuk setiap faktor. Hal ini akan menghasilkan point factor untuk setiap faktor dalam pekerjaan.
  1. Hitung point factor untuk setiap pekerjaan: Kalikan point factor untuk setiap faktor dengan bobot faktor yang ditentukan sebelumnya. Jumlahkan hasilnya untuk mendapatkan total point factor untuk setiap pekerjaan referensi.
  1. Berdasarkan total point factor untuk setiap pekerjaan referensi, tentukan tarif upah yang sesuai. Tarif upah dapat ditentukan berdasarkan kebijakan internal perusahaan, perbandingan dengan pasar, atau pertimbangan lain yang relevan.
  1. Gunakan struktur upah yang telah ditentukan untuk menentukan upah bagi pekerjaan-pekerjaan dalam organisasi. Pastikan bahwa struktur upah ini adil dan konsisten dengan faktor-faktor yang relevan dalam pekerjaan.

 

Point Factor
(Total Skor per Jabatan/ Total Skor Maksimal) x 100
Point Konversi Upah (x Rp150.000)
Staff (110/300 x 100) 36 Rp5.400.000
Manajer (170/300 x 100) 56 Rp8.400.000
Direktur (240/300 x 100) 90 Rp36.000.000

 Baca Juga: Cara Efektif Menerapkan Sistem Level Grade Karyawan 

Cara Menyusun Struktur Skala Upah

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 1 Tahun 2017 Pasal 4, penyusunan struktur dan skala upah harus melalui 3 tahapan, yakni: 

1. Analisa Jabatan

Tahapan yang pertama adalah analisa jabatan. Pada tahapan ini dilakukan sebuah proses memperoleh dan mengolah data jabatan menjadi informasi jabatan yang dituliskan dalam bentuk uraian jabatan.  

2. Evaluasi Jabatan

Tahapan selanjutnya adalah evaluasi jabatan. Pada tahapan kedua ini dilakukan proses penilaian, membandingkan, dan me-ranking jabatan yang ada. Semakin tinggi rangking jabatan, biasanya tanggung jawab yang diemban juga semakin berat.  

See also  Mengenal Pegawai Harian Lepas dan Hal yang Harus Diperhatikan HR

3. Penentuan Struktur dan Skala Upah

Tahapan yang terakhir adalah penentuan struktur dan skala upah. Dalam tahapan yang ketiga ini pengusaha melakukan penentuan struktur dan skala tanah berdasarkan kemampuan perusahaan dan wajib memperhatikan upah minimum yang berlaku. Baca Juga: Resmi Ditetapkan, Ini UMK Tangerang 2023 

Mudahkan Manajemen Upah Anda Bersama

Software HRD  Berbicara soal struktur dan skala upah, tentunya terdapat keterkaitan akan kebutuhan manajemen payroll di dalam suatu perusahaan. Sebab, proses pengelolaan upah karyawan bukan perkara yang mudah karena harus memperhitungkan aspek-aspek terkait seperti absensi, potongan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, pajak penghasilan, dan lain-lain.Bersama dengan Software Payroll , proses manajemen payroll perusahaan Anda akan dikelola dengan baik menggunakan Modul Payroll dari . Kini, Anda tidak perlu lagi memperhitungkan satu-satu dan secara manual tiap-tiap aspek tersebut.  Bersama dengan proses pengelolaan upah dapat terorganisir dan terintegrasi dalam satu sistem sehingga perhitungan upah dapat diotomatisasi lebih cepat, efisien, dan aman.  Ingin informasi lebih lanjut soal modul payroll dari ? Segera ajukan demo secara gratis dengan menghubungi tim kami! 



****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!