Surat Berharga Negara (SBN) adalah instrumen keuangan yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. SBN terdiri dari dua jenis yaitu Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). SUN merupakan surat berharga yang berupa pengakuan hutang dalam mata uang rupiah atau valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh pemerintah Republik Indonesia. Sedangkan SBSN adalah surat berharga syariah yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah.
SUN terdiri dari Obligasi Negara (ON) dan Surat Perbendaharaan Negara (SPN). Obligasi Negara (ON) adalah SUN dalam mata uang rupiah yang memiliki kupon atau pembayaran bunga secara diskonto. Obligasi ini memiliki jangka waktu lebih dari 12 bulan dan akan dilunasi pada saat jatuh tempo sebesar nilai nominalnya. Surat Perbendaharaan Negara (SPN) adalah SUN yang memiliki jangka waktu sampai dengan 12 bulan dan pembayaran bunga dilakukan secara diskonto.
SBSN atau Sukuk Negara adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah. SBSN merupakan bukti penyertaan terhadap aset SBSN baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. SBSN juga diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia.
Dalam Peraturan Bank Indonesia No.17/19/PBI/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/13/PBI/2008 tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara, dijelaskan bahwa SBN meliputi SUN dan SBSN. SUN terdiri dari ON dan SPN. ON adalah SUN dalam mata uang rupiah dengan kupon atau pembayaran bunga secara diskonto dan memiliki jangka waktu lebih dari 12 bulan. SPN adalah SUN dengan jangka waktu sampai dengan 12 bulan dan pembayaran bunga dilakukan secara diskonto. Sementara itu, SBSN atau Sukuk Negara adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah.
Menurut Situs Web Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Obligasi Negara (ON) adalah SUN dalam mata uang rupiah dengan kupon atau pembayaran bunga secara diskonto, berjangka waktu lebih dari 12 bulan, dan dilunasi sebesar nilai nominalnya saat jatuh tempo. Surat Perbendaharaan Negara (SPN), pada sisi lain, adalah SUN dengan jangka waktu sampai dengan 12 bulan dan pembayaran bunga dilakukan secara diskonto.
Surat Edaran No.17/32/DPSP juga menjelaskan tentang Surat Perbendaharaan Negara (SPN) sebagai SUN dengan jangka waktu sampai dengan 12 bulan dan pembayaran bunga dilakukan secara diskonto.
Dalam Peraturan Bank Indonesia No.17/19/PBI/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/13/PBI/2008 Tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara, dijelaskan bahwa Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) juga dikenal sebagai Sukuk Negara. SBSN adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah dan merupakan bukti penyertaan terhadap aset SBSN baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Dengan demikian, Surat Berharga Negara (SBN) merupakan instrumen keuangan yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. SBN terdiri dari Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). SUN terdiri dari Obligasi Negara (ON) dan Surat Perbendaharaan Negara (SPN). ON adalah SUN dalam mata uang rupiah dengan kupon atau pembayaran bunga secara diskonto, sedangkan SPN adalah SUN dengan jangka waktu sampai dengan 12 bulan dan pembayaran bunga dilakukan secara diskonto. Sementara itu, SBSN atau Sukuk Negara adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah. Dengan adanya SBN, pemerintah Republik Indonesia dapat mengumpulkan dana dari masyarakat untuk membiayai kegiatan pembangunan negara.
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!

