Apa itu Pencucian Uang?
Pencucian uang seringkali dikenal dengan istilah money laundering yang dilakukan oleh pejabat pemerintah atau pemegang kekuasaan untuk memutar kembali uang yang tidak sah setelah mendapatkan hasil yang bukan miliknya. Dalam bahasa Indonesia, money laundering diterjemahkan dengan istilah “pencucian uang” atau “pemutihan uang”.
Uang yang “dicuci” dalam pencucian uang adalah uang yang berasal dari bisnis gelap atau uang yang diperoleh dari hasil korupsi. Tujuannya adalah agar uang yang berasal dari kegiatan ilegal dan haram tersebut tidak terlihat sebagai uang hasil kejahatan, melainkan seperti uang yang diperoleh secara sah.
Pencucian uang merupakan tindak pidana yang melibatkan kegiatan keuangan yang sulit untuk ditelusuri atau dilacak keterlibatannya pada institusi selain perbankan yang selama ini dikenal sebagai sarana untuk melakukan aktivitas pencucian uang.
Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), tindak pidana pencucian uang dapat diklasifikasikan ke dalam 3 (tiga) pasal:
- Pasal 3
Pasal ini menjelaskan bahwa setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau melakukan perbuatan lain terhadap harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut, akan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
- Pasal 4
Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, akan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
- Pasal 5
Pasal ini menjelaskan bahwa setiap orang yang menerima, menguasai, menempatkan, mentransfer, membayarkan, menghibahkan, menyumbang, menitipkan, menukarkan, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, akan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!

