Tutorial PPh 21 (Part 3): Penghitungan PPh 21 Karyawan Tetap dengan ESPT


863



Setiap penghasilan, baik berupa upah, gaji, Honor, tunjangan dan lain-lain yang diterima oleh karyawan adalah sudah termasuk bagian dari objek PPh 21. Apabila sudah melewati PTKP, maka penghasilan dari karyawan wajib untuk dipotong . Oleh karena itu, sebagai staff payroll anda harus benar-benar memahami bagaimana cara mengisi espt pph 21  melalui ESPT.Sudahkah Anda download E-SPT dan mengenal fitur dalam E-SPT PPh 21? Anda harus tahu bahwa jumlah upah yang Anda terima setiap bulannya secara bersih adalah jumlah upah yang sudah dipotong oleh pajak penghasilan atau PPh 21.Baca Juga:    Tutorial PPh 21 (Part 2): Mengenal Fitur ESPT PPh 21Agar transparan, akan posting mengenai bagaimana cara menghitung nilai bruto dan pajak karyawan tetap melalui aplikasi E-SPT.

Menu Penghitungan pada Bukti Potong

Secara umum, penghitungan E-SPT ini tidak jauh beda dari pendahulunya. Seperti pendahulunya, menu gross up hanya ada di Bukti potong 1721 A1.

1. 1721 – I khususnya pegawai tetap masa

Untuk lampiran data pegawai tetap yang sifatnya masa pun tidak ada validasi penghitungan pajaknya dari E-SPT. Jadi, berapapun yang akan dimasukkan ke dalam program E-SPT dalam lampiran 1721-I, akan diterima oleh E-SPT, tanpa divalidasi apakah penghitungan PPh 21-nya sudah benar apa belum.

2. Bukti potong selain pegawai tetap

Terdapat perubahan yang signifikan dalam penghitungan PPh 21 untuk pegawai tetap adalah akun Komisaris dan akun mantan Pegawai (Kode Objek 21-100-10). Dalam penghitungannya di E-SPT, tidak ada kolom akumulasi sampai dengan bulan lalu.

See also  Mengenal HCM Software, Mengapa Perusahaan Perlu Menggunakannya

Perhitungan PPh Pasal 21

Perhitungannya sesuai dengan PTKP 2013 yang berlaku mulai Januari 2014, diantaranya:

  • Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap.
  • Perubahan tarif, PTKP, biaya jabatan, dan lain-lain.
  • Penghitungan PPh 21 masa pajak terakhir beserta variasinya.

Untuk mendapatkan nilai bruto dan pajak karyawan setiap bulannya, Anda bisa menggunakan perhitungan PPh 21 di software E-SPT secara tahunan. Berikut ini perhitungannya adalah:

  1. Buat dulu SPT Desember tahun dimana PTKP berlaku. Berikut adalah langkahnya:
  • Masuk ke Aplikasi versi 2.0 atau 2.2, pilih menu ‘’Pilih SPT’’ lalu ke ‘’Buat SPT Baru’’

  

  • Akan muncul kotak dialog untuk memilih masa pajak dan tahun pajak. Setelah dipilih klik ‘’Buat SPT’’

  

  • Klik Isi SPT Daftar Pemotongan Pajak (1721-1) -> Satu Masa Pajak -> tekan tombol tambah. Berikut adalah tampilannya.

  

  • Muncul kotak dialong Daftar Pemotongan Pajak Bulanan, lalu klik Tambah.

 

  • Muncul tab Input Data Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi karyawan tetap

  Baca Juga: Kesalahan Saat Melakukan Perhitungan PPh 21 2. Untuk menginput data pemotongan pajak bagi karyawan tetap, Anda bisa mengikuti beberapa langkah:

  1. Isikan saja NPWP, nama, kode objek pajak (kode 21-100-01 untuk pegawai tetap), jumlah penghasilan bruto, dan PPh dipotong.
  2. Tambahkan kode negara domisili jika Anda sebagai pegawai dari luar negeri.
  3. Klik simpan. Begitu Anda selesai input PPh masa untuk satu karyawan, selanjutnya sama untuk karyawan ke-2, ke-3 dan seterusnya.
  4. Klik kembali di nomor 1d. Muncul tab Daftar Pemotongan Pajak Bulanan yang berisi hasil input nama karyawan tetap dengan jumlah penghasilan bruto dan dan PPh dipotong.
  5. Jika Anda ingin mengubah jumlah penghasilan bruto dan PPh dipotong, silahkan klik menu Ubah.
See also  Begini Sistem Gaji Karyawan di Berbagai Tempat Kerja dan Contohnya

  Itulah cara mengisi espt pph 21. Mudah, kan? Jika Anda ingin memiliki sistem payroll yang terintegrasi dengan laporan ESPT PPh 21 secara lengkap, hubungilah   Payroll Service    yang siap membantu Anda.



****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!