Multifinance


803


Apa Itu Multifinance?

Multifinance atau perusahaan pembiayaan adalah lembaga keuangan yang bergerak dalam bidang usaha peminjaman dana kepada debitur atau nasabah untuk melakukan pembelian suatu barang atau jasa. Perusahaan multifinance merupakan salah satu lembaga keuangan penting yang telah terbukti memberikan manfaat serta kontribusi kepada masyarakat baik dalam dunia usaha ataupun usaha kecil menengah.

Perusahaan pembiayaan ini tidak termasuk dalam lembaga keuangan bank, tetapi tetap diatur dan diawasi dalam kegiatan operasionalnya oleh Otoritas Jasa Keuangan. Perbedaan antara lembaga pembiayaan dengan bank terletak pada pemberian dana atau modal.

Jika bank diperbolehkan memberikan dana secara tunai, perusahaan pembiayaan biasanya tidak bisa melakukan hal ini. Mereka hanya memberikan dana kepada penjual yang kemudian memberikan barang atau jasa kepada konsumen. Dengan demikian, hubungan utang-piutang yang terjadi selanjutnya adalah antara perusahaan pembiayaan dengan konsumen.

Selain itu, perbedaan lainnya antara perusahaan multifinance dan bank adalah perusahaan multifinance tidak dapat menarik dana langsung dalam bentuk simpanan atau tabungan dari masyarakat. Mereka hanya diperbolehkan menarik uang pinjaman saja.

Contoh Perusahaan Multifinance

Dalam masyarakat saat ini, jasa perusahaan multifinance umumnya dimanfaatkan ketika seseorang ingin membeli kendaraan bermotor. Harga kendaraan bermotor yang terus naik setiap tahunnya tentunya menjadi kendala bagi masyarakat dengan pendapatan kecil untuk membeli secara tunai. Oleh karena itu, bermunculan berbagai perusahaan pembiayaan bermotor.

Ketika seseorang ingin membeli kendaraan bermotor di dealer, biasanya mereka ditanya apakah ingin membeli secara tunai atau kredit. Jika memilih kredit, pihak dealer biasanya akan menghubungkan calon pembeli ke perusahaan multifinance yang bekerjasama dengan dealer tersebut. Perusahaan multifinance akan melakukan penilaian atau analisis terhadap data calon pembeli sebelum akhirnya memberikan dana kepada dealer sebagai dana pembelian kendaraan bermotor.

See also  Kedaluwarsa

Jika penilaian disetujui, selanjutnya pembeli hanya perlu membayarkan uang muka pada awal perjanjian. Kendaraan bermotor bisa langsung dibawa pulang dengan segera. Bersamaan dengan itu, pembeli berkewajiban mengembalikan dana perusahaan multifinance beserta bunga yang disetujui sesuai dengan program pembiayaan yang dipilih setiap bulan.

Jenis-jenis Perusahaan Multifinance

Terdapat beberapa jenis perusahaan multifinance yang ada di Indonesia, di antaranya:

  1. Perusahaan Pembiayaan Kendaraan Bermotor
  2. Perusahaan Pembiayaan Mesin dan Alat Berat
  3. Perusahaan Pembiayaan Peralatan Elektronik dan Rumah Tangga

Perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor merupakan jenis perusahaan multifinance yang fokus pada pembiayaan pembelian kendaraan bermotor. Mereka menyediakan layanan pembiayaan bagi konsumen yang ingin membeli kendaraan bermotor baru atau bekas.

Sementara itu, perusahaan pembiayaan mesin dan alat berat memberikan layanan pembiayaan untuk pembelian mesin dan alat berat seperti excavator, bulldozer, truk, dan lain sebagainya. Layanan ini biasanya ditujukan kepada pelaku usaha yang membutuhkan mesin dan alat berat dalam kegiatan operasional mereka.

Selain itu, terdapat juga perusahaan pembiayaan peralatan elektronik dan rumah tangga. Mereka menyediakan layanan pembiayaan untuk pembelian peralatan elektronik seperti televisi, kulkas, mesin cuci, dan sejenisnya. Layanan ini umumnya ditawarkan kepada masyarakat umum yang membutuhkan peralatan elektronik dan rumah tangga namun tidak memiliki kemampuan untuk membelinya secara tunai.

Melalui berbagai jenis perusahaan multifinance ini, masyarakat dapat memperoleh akses pembiayaan yang lebih mudah untuk memenuhi kebutuhan mereka. Dengan adanya perusahaan multifinance, pembelian barang atau jasa yang mahal tidak lagi menjadi hal yang sulit bagi masyarakat dengan pendapatan terbatas.



****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!

See also  NPWP