Mengenal Rukun Wakaf yang Harus Ditunaikan
Anda mungkin sudah cukup akrab dengan istilah rukun wakaf. Dalam konteks ini, rukun wakaf merujuk pada tata cara pelaksanaan wakaf secara berurutan sesuai dengan syariat dan undang-undang yang berlaku. Jika salah satu rukun wakaf tidak dipenuhi, maka pelaksanaan wakaf tersebut dianggap tidak sah.
Menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI), wakaf berasal dari kata Arab “Waqafa” yang berarti menahan harta untuk diwakafkan atau melepaskan harta. Biasanya, harta yang diwakafkan akan disalurkan kepada penerima wakaf (mauquf alaih) sebagai bentuk sedekah yang mengikat. Dalam hal ini, harta yang telah diwakafkan tidak dapat diwariskan kepada ahli waris dari wakif (pihak yang mewakafkan harta).
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, wakaf adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh seseorang untuk menyerahkan atau memisahkan sebagian harta benda yang dimilikinya. Sebelum melaksanakan wakaf, setiap individu harus memahami rukun wakaf yang sesuai dengan syariat dan undang-undang yang berlaku. Lalu, apa saja rukun wakaf yang perlu diketahui? Simak penjelasannya berikut ini.
Rukun Wakaf
Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, terdapat enam unsur atau rukun wakaf yang harus dipenuhi, yaitu:
Wakif
Wakif merupakan rukun wakaf pertama yang harus ada sebelum Anda melaksanakan wakaf. Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta bendanya. Wakif dapat berupa individu, organisasi, atau badan hukum.
Individu wakif dapat berupa Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA). Organisasi wakif dapat berupa organisasi Indonesia atau organisasi asing. Badan hukum wakif dapat berupa badan hukum Indonesia atau badan hukum asing.
Syarat-syarat untuk wakif individu adalah dewasa, berakal sehat, tidak terhalang melakukan perbuatan hukum, dan pemilik sah harta benda yang akan diwakafkan. Syarat-syarat untuk wakif organisasi adalah memenuhi ketentuan organisasi untuk mewakafkan harta benda wakaf milik organisasi sesuai dengan anggaran dasar organisasi yang bersangkutan. Syarat-syarat untuk wakif badan hukum adalah memenuhi ketentuan badan hukum untuk mewakafkan harta benda wakaf sesuai dengan anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan.
Nadzir
Rukun wakaf yang kedua adalah Nadzir. Nadzir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif. Harta benda ini dapat dikelola atau dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Nadzir dapat berupa individu, organisasi, atau badan hukum.
Syarat-syarat untuk nadzir individu dalam rukun wakaf mencakup Warga Negara Indonesia (WNI), beragama Islam, dewasa, amanah, mampu secara jasmani dan rohani, serta tidak terhalang melakukan perbuatan hukum. Nadzir kategori organisasi harus memenuhi persyaratan nadzir individu dan organisasi yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan keagamaan Islam. Nadzir badan hukum harus memenuhi persyaratan nadzir individu, merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta bergerak di bidang pendidikan, sosial, kemasyarakatan, dan keagamaan Islam.
Harta Benda Wakaf
Rukun wakaf ketiga adalah harta benda wakaf. Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki manfaat jangka panjang dan memiliki nilai ekonomis. Rukun wakaf ini hanya dapat diwakafkan jika harta benda tersebut dimiliki dan dikuasai secara sah oleh wakif. Harta benda yang dimaksud dalam rukun wakaf meliputi:
- Benda tidak bergerak, seperti hak atas tanah, bangunan atau bagian dari bangunan yang terletak di atas tanah, tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah, serta hak milik atas rumah susun.
- Harta benda bergerak, seperti uang, logam mulia, surat berharga, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa, dan benda bergerak lainnya sesuai dengan ketentuan syariah dan undang-undang yang berlaku.
Ikrar Wakaf
Ikrar adalah rukun wakaf yang harus dilakukan. Ikrar merupakan pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan atau tertulis kepada nadzir untuk melaksanakan wakaf atas harta bendanya.
Dalam rukun wakaf, jika wakif tidak dapat menyatakan ikrar secara lisan atau tidak dapat hadir dalam pelaksanaan ikrar wakaf karena alasan yang dibenarkan oleh hukum, wakif dapat menunjukkan kuasanya melalui surat kuasa yang diperkuat oleh dua orang saksi.
Peruntukan Benda Wakaf
Rukun wakaf kelima sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 adalah peruntukan benda wakaf. Jenis-jenis harta benda yang dapat diwakafkan meliputi beberapa kategori, antara lain:
- Sarana dan kegiatan ibadah.
- Sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan.
- Bantuan kepada anak terlantar, fakir miskin, yatim piatu, dan beasiswa.
- Kemajuan dan peningkatan ekonomi.
- Kemajuan dan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan undang-undang.
Jangka Waktu Wakaf
Menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI), rukun wakaf yang keenam adalah jangka waktu. Terdapat dua istilah yang terkait dengan jangka waktu wakaf, yaitu wakaf selamanya dan wakaf sementara.
Wakaf selamanya merujuk pada wakaf yang tidak memiliki batasan jangka waktu, sehingga tidak memiliki akhir. Secara sederhana, wakaf jenis ini berlaku selamanya. Wakaf sementara merujuk pada wakaf yang memiliki batasan waktu.
Itulah beberapa rukun wakaf yang harus dipenuhi sesuai dengan urutannya agar ibadah wakaf Anda dianggap sah. Seperti yang kita ketahui, pelaksanaan wakaf memiliki beberapa manfaat yang dapat dirasakan oleh wakif dan nadzir.
Manfaat Wakaf
Menurut laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), manfaat wakaf dapat dilihat langsung dalam salah satu hadis dari Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, yang menyatakan bahwa Rasulullah bersabda:
“Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah segala amalannya kecuali tiga hal, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak sholeh yang mendoakannya,” (HR Muslim).
Dari hadis ini, dapat kita lihat bahwa orang yang telah meninggal dunia dapat memberikan manfaat bagi orang yang masih hidup melalui sedekah jariyah yang dilakukannya. Dengan kata lain, pahala dari sedekah ini akan terus mengalir hingga akhirat. Oleh karena itu, banyak ulama yang menafsirkan bahwa wakaf yang produktif adalah wakaf yang memiliki manfaat yang tidak terputus.
Selain itu, terdapat beberapa manfaat lain yang dapat diperoleh dari berwakaf, antara lain meningkatkan hubungan persaudaraan, membantu pihak-pihak yang kurang beruntung, serta membangun kepedulian sosial.
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!
