“Pembubaran perusahaan sebagai badan hukum melibatkan pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagian sisa harta kepada para pemegang saham (persero).” Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan “Pembubaran perusahaan sekaligus pemberesan dengan cara melakukan penjualan harta perusahaan, penagihan piutang, pelunasan utang, dan penyelesaian sisa harta atau utang di antara para pemilik (liquidation).” Otoritas Jasa Keuangan menjelaskan bahwa likuidasi merujuk pada penyelesaian seluruh aset dan kewajiban saat sebuah entitas akuntansi atau entitas pelaporan berakhir, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 272/PMk.05/2014 tentang Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada Kementerian Negara/Lembaga. Likuidasi bertujuan untuk menyelesaikan harta suatu perusahaan atau badan hukum yang dibubarkan. Proses likuidasi dimulai dengan penunjukan satu atau lebih likuidator setelah memenuhi syarat-syarat pembubaran perusahaan. Likuidasi dilakukan untuk membubarkan badan hukum atau perusahaan sedangkan kepailitan tidak mengakibatkan pembubaran tersebut. Penyebab likuidasi dapat meliputi: kehendak atau Rapat Umum Pemegang Saham dengan kuorum dan voting supermajority, berakhirnya masa berdiri perusahaan tanpa perpanjangan, putusan pengadilan, serta hasil merger atau konsolidasi perusahaan yang membutuhkan likuidasi.

