Apa Itu Kolusi?
Kolusi adalah salah satu dari 3 (tiga) praktik ‘nakal’ yang hampir terjadi (atau setidaknya pernah terjadi) di seluruh negara di dunia. Dua praktik lainnya adalah korupsi dan nepotisme. Ketiganya secara umum dikenal dengan sebutan ‘KKN’.
Dalam konteks studi ekonomi, kolusi mengacu pada aktivitas atau perbuatan tidak jujur yang dilakukan oleh dua pihak terkait yang telah sepakat untuk bekerjasama dalam mencapai tujuan tertentu, seperti memanipulasi harga pasar. Biasanya, kolusi dilakukan oleh dua perusahaan besar yang ingin meraih keuntungan bersama (oligopoli).
Praktik yang serupa juga berlaku dalam kasus individu, di mana terdapat ‘kesepakatan’ untuk mencapai tujuan tertentu, misalnya memberikan hadiah (gratifikasi) oleh seorang pengusaha kepada pejabat agar mendapatkan izin proyek.
Praktik kolusi ini sangat marak di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya penangkapan pejabat dan pengusaha terkait kasus ini.
Modus Operandi Kolusi
Dalam studi kasus kolusi yang terjadi di Indonesia, terdapat 2 (dua) modus operandi umum, yaitu:
- Gratifikasi, yaitu pemberian ‘hadiah’ berupa uang tunai atau barang dari pengusaha kepada pejabat, baik di tingkat daerah maupun nasional (anggota parlemen atau eksekutif), dengan tujuan memuluskan jalan perusahaan yang dipimpin oleh pengusaha tersebut agar berhasil memenangkan tender proyek Pemerintah. Kerjasama ini terkadang juga berlanjut ke proyek-proyek selanjutnya.
- Perantara (Broker), kolusi jenis ini umumnya terkait dengan pengadaan barang atau jasa, di mana proses tersebut seharusnya dapat dilakukan dengan mekanisme Government to Government atau Government to Producer, namun harus melalui seorang perantara yang ingin mengambil keuntungan. Perantara atau broker ini biasanya terdiri dari oknum-oknum yang memiliki jabatan atau wewenang tertentu di lembaga Pemerintahan atau perusahaan yang terlibat.
Kolusi adalah bentuk pemufakatan jahat yang dilakukan secara bersama-sama dengan tujuan meraih keuntungan. Tindakan ini jelas tidak diperbolehkan dan termasuk dalam kategori tindak pidana, sehingga siapa pun yang tertangkap tangan melakukannya harus diproses secara hukum.
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!
