Pengertian Boleh Batal
Boleh batal merupakaan suatu perjanjian dalam hukum yang dapat dibatalkan apabila tidak sesuai dengan ketentuan Pasal KUHP yang mengatur hal tersebut. Pasal KUHP yang menjadi rujukan untuk mengesahkan pembatalan perjanjian adalah Pasal 1320 KUHPdt.
Salah satu contoh kasus yang sering diperdebatkan dalam pembatalan perjanjian adalah kesalahan identitas. Kesalahan identitas para pihak akan menyebabkan perjanjian yang telah disepakati dan sah menurut hukum dapat dibatalkan. Dalam konteks bisnis, kesalahan identitas ini dapat diperbaiki dan diubah dengan persetujuan dari semua pihak yang terlibat. Selain itu, pembatalan perjanjian dalam bisnis diakui secara sah dan telah melalui proses perjanjian yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Syarat Sah Perjanjian Berdasarkan Pasal 1320 KUHPdt
Karena keabsahan perjanjian mengacu pada Pasal 1320 KUHPdt, terdapat syarat sah perjanjian yang perlu diketahui berdasarkan hukum. Syarat sah perjanjian dibagi menjadi 2 (dua) berdasarkan klausa yang mengatur hal tersebut.
1. Syarat Subjektif
– Agreement atau kesepakatan antara para pihak yang membuat perjanjian.
– Capacity atau kapasitas (kecakapan) para pihak yang membuat perjanjian.
2. Syarat Objektif
– Adanya hal yang dapat disetujui sebagai alasan pembatalan perjanjian.
– Adanya penyebab yang dapat disepakati untuk membatalkan perjanjian.
Apabila perjanjian tidak memenuhi syarat sah yang telah disebutkan di atas, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Selain itu, perjanjian dianggap sah dan mengikat apabila telah memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Jenis-jenis Pembatalan
Pembatalan perjanjian dapat dibagi menjadi dua terminologi yang memiliki konsekuensi yuridis, yaitu sebagai berikut:
1. Pembatalan karena tidak memenuhi syarat objektif
Apabila syarat objektif yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPdt tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut dianggap batal atau tidak sah sejak awal. Dengan kata lain, perjanjian tersebut dianggap tidak ada secara hukum. Oleh karena itu, kedua belah pihak tidak terikat dalam perjanjian tersebut.
2. Pembatalan karena tidak memenuhi syarat subjektif
Apabila syarat subjektif yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPdt tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut tidak secara otomatis batal, namun salah satu pihak dapat mengajukan pembatalan. Selama perjanjian belum dibatalkan secara hukum oleh hakim, perjanjian tetap mengikat kedua belah pihak.
Dalam hal pembatalan perjanjian, terdapat proses yang harus diikuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pembatalan perjanjian bukanlah hal yang dapat dilakukan sembarangan, melainkan harus melalui proses yang sesuai agar keputusan pembatalan tersebut memiliki kekuatan hukum yang sah.
Dalam praktek bisnis, pembatalan perjanjian bisa terjadi ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian tersebut. Apabila terjadi situasi seperti ini, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan pembatalan perjanjian kepada pengadilan untuk mendapatkan keputusan hukum yang mengikat.
Dalam kesimpulannya, pembatalan perjanjian adalah sebuah proses yang dapat dilakukan apabila perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat sah yang telah ditetapkan oleh hukum. Terdapat syarat subjektif dan objektif yang harus dipenuhi agar perjanjian dianggap sah dan mengikat. Pembatalan perjanjian dapat dilakukan apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya atau terdapat kesalahan identitas. Namun, penting untuk diingat bahwa pembatalan perjanjian harus melalui proses hukum yang sesuai agar memiliki kekuatan hukum yang sah.
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!

