Apa Itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebuah lembaga yang didirikan berdasarkan UU Nomor 21 tahun 2011. Lembaga ini memiliki fungsi dan wewenang untuk menyelenggarakan peraturan serta melakukan pengawasan terintegrasi terhadap seluruh aktivitas dalam lingkup jasa keuangan di Indonesia. OJK merupakan lembaga yang independen, yang berarti mereka tidak mendapat intervensi dari pihak lain dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengatur, mengawasi, memeriksa, dan menyidik lembaga jasa keuangan yang beroperasi di Indonesia.
Kode Etik Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Kode etik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan seperangkat norma yang mengatur tentang etika dan perilaku yang patut dijunjung tinggi oleh para Pejabat, Dewan Komisioner, dan seluruh Pegawai OJK. Kode etik ini bersifat mutlak dan wajib dipatuhi oleh semua pihak yang terkait dengan OJK agar dapat menjaga tingkat profesionalitas dalam menjalankan tugas-tugas mereka.
Kode etik OJK diatur dalam peraturan Dewan Komisioner OJK No. 01/17/PDK/XII/2012 yang membahas tentang Kode Etik Otoritas Jasa Keuangan. Di dalam peraturan ini, Bab IV, Pasal 5 menegaskan bahwa Dewan Komisioner, Pejabat, dan Pegawai OJK memiliki kewajiban sebagai berikut:
- Mematuhi aturan hukum, peraturan perundang-undangan, dan tata laksana tugas.
- Menjaga kerahasiaan data dan informasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas OJK, baik selama maupun setelah bekerja di OJK sesuai dengan ketentuan penggunaan dan pengungkapan informasi yang bersifat rahasia.
Peraturan tersebut juga mengatur mengenai sanksi yang akan diberikan kepada anggota Dewan Komisioner, Pejabat, dan Pegawai OJK yang melanggar kode etik. Pasal 12 menyebutkan bahwa:
- Anggota Dewan Komisioner, Pejabat, dan Pegawai OJK yang melanggar kode etik OJK akan dikenakan sanksi sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan/atau Surat Edaran Dewan Komisioner OJK.
- Komite Etik akan menilai tingkat pelanggaran terhadap Kode Etik OJK dan merekomendasikan pengenaan sanksi kepada Pejabat Pemutus.
- Pelanggaran Kode Etik OJK terbagi menjadi tiga kategori, yaitu pelanggaran ringan, pelanggaran sedang, dan pelanggaran berat.
- Anggota Dewan Komisioner, Pejabat, dan Pegawai OJK harus menerima dan melaksanakan keputusan yang diberikan oleh Pejabat Pemutus.
Dengan adanya kode etik OJK dan sanksi yang diberlakukan, diharapkan semua pihak yang terkait dengan OJK dapat menjaga integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas-tugas mereka. Hal ini akan menjamin terciptanya lingkungan jasa keuangan yang sehat dan terpercaya bagi masyarakat Indonesia.
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!

