Apa itu Klausula Asuransi?
Klausula Asuransi atau assurantiebe ding adalah syarat yang dapat diperjanjikan dalam akta hipotek yang menyatakan bahwa kreditur akan menerima uang pertanggungan dari perusahaan asuransi penerbit polis asuransi atas suatu barang jaminan yang diasuransikan.
Dalam perjanjian klausula asuransi, seringkali terdapat janji-janji khusus yang dirumuskan secara tegas dalam polis, yang biasa disebut klausula asuransi. Klausula ini bertujuan untuk mengetahui batas tanggung jawab penanggung dalam pembayaran ganti kerugian apabila terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian.
Jenis – jenis Klausula Asuransi
- Klausula Premier Risque: Klausula asuransi ini menyatakan bahwa apabila terjadi kerugian pada asuransi di bawah nilai benda, penanggung akan membayar ganti kerugian seluruhnya sampai jumlah maksimum yang diasuransikan (Pasal 253 ayat 3 KUHD). Klausula ini biasanya digunakan pada asuransi pembongkaran dan pencurian, serta asuransi tanggung jawab.
- Klausula All Risk: Klausula ini menentukan bahwa penanggung memikul segala risiko atau benda yang diasuransikan. Artinya, penanggung akan mengganti semua kerugian yang timbul akibat peristiwa apapun, kecuali kerugian yang disebabkan oleh kesalahan tertanggung sendiri (Pasal 276 KUHD) dan kerugian akibat cacat sendiri bendanya (Pasal 249 KUHD).
- Klausula Total Loss Only: Klausula asuransi ini menentukan bahwa penanggung hanya akan menanggung kerugian yang merupakan kerugian keseluruhan/total atas benda yang diasuransikan.
- Klausula All Seen: Klausula asuransi ini digunakan pada asuransi kebakaran. Klausula ini menentukan bahwa penanggung sudah mengetahui keadaan, konstruksi, letak, dan cara pemakaian bangunan yang diasuransikan.
Klausula Renunsiasi: Menurut klausula ini, penanggung tidak akan menggugat tertanggung dengan alasan pasal 251 KUHD, kecuali jika hakim menetapkan bahwa pasal tersebut harus diberikan secara jujur atau itikad baik dan sesuai dengan kebiasaan. Artinya, jika terjadi kerugian akibat tertanggung tidak memberitahukan keadaan benda objek asuransi kepada penanggung, maka penanggung tidak akan menggunakan pasal 251 KUHD dan akan membayar klaim ganti kerugian kepada tertanggung.
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!

