Iuran BPJS Kesehatan: Update Tahun 2023 dan Contoh Perhitungannya


856



BPJS Kesehatan adalah salah satu hak semua masyarakat, termasuk pekerja untuk mendapatkan jaminan kesehatan yang lebih baik. Ini adalah fasilitas dari negara yang sebagian besar masih melakukan subsidi kepada masyarakat.Terdapat update terbaru mengenai BPJS Kesehatan yang menghapus layanan kesehatan kelas 1 hingga kelas 3. Kali ini, BPJS Kesehatan akan menerapkan BPJS Kesehatan Kelas Standar yang akan diterima oleh semua peserta. Dengan diterapkannya BPJS Kelas Standar, banyak peserta BPJS yang bertanya-tanya apakah iuran BPJS mengalami perubahan? Jika iya, berapa sekarang besarannya?BPJS Kelas Standar sendiri sudah diterapkan per bulan Juli 2022, di beberapa rumah sakit milik pemerintah mulai menerapkan BPJS Kesehatan Standar.Selain update tersebut, masih banyak yang memperbincangkan mengenai iuran BPJS kesehatan. Khususnya bagi kalangan karyawan.Untuk Anda yang bertanya-tanya mengenai iuran BPJS terbaru, Anda bisa membaca artikel dari tentang tarif iuran BPJS Kesehatan dan contoh perhitungannya berikut ini.  

Alasan Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Dihapus

Ada beberapa alasan mengapa pemerintah memutuskan untuk menghapus BPJS Kesehatan kelas 1 hingga kelas 3. Salah satunya adalah untuk mencegah defisit yang pernah dialami oleh BPJS Kesehatan. Hal ini memungkinkan karena jika semua kelas dijadikan kelas standar, maka besaran iuran akan menjadi satu nilai.Pencegahan defisit ini diharapkan dapat memperluas cakupan layanan BPJS Kesehatan. Sehingga, diharapkan akan semakin banyak masyarakat yang memperoleh manfaat dari BPJS.Penghapusan kelas juga dilakukan untuk meningkatkan peran PUSKESMAS, tidak hanya untuk pelayanan di tahap awal saja, melainkan bisa juga untuk memberi tindakan promotif dan preventif. Dengan demikian, peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan rujukan yang benar-benar dibutuhkan.Pada akhirnya, penghapusan kelas BPJS Kesehatan dilakukan untuk memperbaiki mutu layanan kesehatan kepada peserta. Lewat BPJS Standar, setiap peserta akan mendapatkan pelayanan yang sama dan telah terstandarisasi oleh Kementerian Kesehatan. Baca Juga: Apa Sanksinya Jika Perusahaan Tidak Mendaftar BPJS Kesehatan? 

See also  Pengertian Kompetitor dan Bagaimana Cara Menanganinya

Iuran BPJS 2023 Terbaru

Meski pemerintah telah mengubah kelas BPJS menjadi kelas standar, besaran iuran yang harus dibayar masyarakat belum berubah. Iuran BPJS Kesehatan masih menggunakan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagai acuan.Berdasarkan Perpres tersebut, besaran iuran BPJS dibedakan berdasarkan pesertanya, yaitu: 

1. Peserta PBI

Peserta PBI merupakan anggota BPJS Kesehatan yang terdiri atas masyarakat miskin dan tidak mampu. Besaran iurannya adalah sebesar Rp42.000 per bulan. Iuran ini dibayar oleh Pemerintah Pusat dan dibantu oleh Pemerintah Daerah berdasarkan kemampuan fiskal daerahnya. 

2. Pekerja Penerima Upah di BUMN, BUMD, dan Swasta

Pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD, ataupun swasta memiliki iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% dari upah per bulan. Iuran tersebut dibayar oleh pemberi kerja sebesar 4% dan dibayar oleh peserta penerima upah sebesar 1%. 

3. Pekerja Penerima Upah di Lembaga Pemerintahan

Ketentuan iuran BPJS Kesehatan untuk penerima upah di lembaga pemerintahan seperti PNS, TNI, Polri, pejabat negara, atau pegawai pemerintah non pegawai negeri sebenarnya sama seperti penerima upah di BUMN, BUMD, dan swasta. Besaran iuran yang harus dibayar yakni 5% dari upah per bulan. Ketentuan pembayarannya yakni 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dibayar peserta. 

4. Keluarga Tambahan Pekerja Penerima Upah

Keluarga dari pekerja penerima upah terdiri atas anak ke-4 dan seterusnya beserta ayah, ibu, dan mertua. Besaran iurannya adalah 1% dari upah per bulan yang dibayar oleh pekerja penerima upah. 

5. Peserta Bukan Pekerja

Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta bukan pekerja ditentukan berdasarkan kelas-kelas tertentu, yaitu:

  • Kelas 1: Rp150.000 per bulan.
  • Kelas 2: Rp100.000 per bulan.
  • Kelas 3: Rp42.000 per bulan dengan ketentuan Rp35.000 dibayar peserta dan Rp7.000 dibayar pemerintah.
See also  Contoh Workload Analysis Template dan Cara Membuatnya

 

6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Iuran BPJS Kesehatan bagi veteran dan perintis kemerdekaan adalah 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan IIIA dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Besaran yang sama juga berlaku untuk janda, duda, dan anak yatim piatu dari veteran serta perintis kemerdekaan tersebut.Sama seperti peserta PBI, iuran BPJS Kesehatan untuk veteran dan perintis kemerdekaan beserta keluarganya dibayar oleh pemerintah. 

Cara Menghitung Iuran BPJS Karyawan

Berikut adalah contoh perhitungan iuran BPJS Kesehatan untuk karyawan: Iuran BPJS Kesehatan

  • Pekerja: 1% dari upah bruto
  • Pemberi Kerja: 4% dari upah bruto

 ContohJika karyawan memiliki upah bruto sebesar Rp 5.000.000, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

  • Iuran Pekerja: 1% x Rp 5.000.000 = Rp 50.000
  • Iuran Pemberi Kerja: 4% x Rp 5.000.000 = Rp 200.000

Jadi, total iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan adalah Rp 250.000.  Kini pengelolaan BPJS untuk karyawan dapat dilakukan dengan mudah bersama Payroll Services .Payroll Services adalah layanan manajemen payroll yang dapat membantu perusahaan untuk mengelola data gaji, pajak hingga BPJS Ketenagakerjaan.Para konsultan payroll menggunakan software payroll yang termutakhir, sehingga hasil perhitungannya dapat dipastikan akurat. Coba jadwalkan demonya sekarang! Itulah pembahasan mengenai iuran BPJS Kesehatan. Semoga ulasan di atas bisa membantu Anda yang ingin mengetahui tentang besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru. Sumber:Katadata.co.idCNBC.com 



****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!