Fidyah


797


Pengertian Fidyah

Fidyah dapat diartikan sebagai ‘denda’ yang harus dibayarkan oleh umat Islam yang tidak melaksanakan ibadah puasa wajib, dan pembayaran fidyah ini diatur dengan ketentuan tertentu.

Hukum Fidyah

Fidyah merupakan salah satu bentuk ibadah niyabah (penggantian) yang disyariatkan bagi pelakunya. Membayar fidyah memiliki hukum WAJIB. Fidyah harus diselesaikan sesuai dengan jumlah hari yang belum diganti. Namun, membayar fidyah bukan berarti tidak perlu mengganti puasa yang ditinggalkan, karena puasa tetap harus diganti sesuai dengan sisa hari yang belum dikerjakan. Jika fidyah tidak dilaksanakan, maka akan menjadi utang kepada Allah SWT.

Alasan Pembayaran Fidyah

1. Meninggalkan puasa karena usia lanjut
Orang lanjut usia yang tidak mampu menjalankan puasa karena alasan kesehatan yang dapat merugikan dirinya sendiri.

2. Meninggalkan puasa karena sakit kronis
Seseorang yang menderita sakit kronis yang tidak memungkinkan untuk sembuh berdasarkan konfirmasi medis.

3. Meninggalkan puasa karena hamil
Wanita hamil yang khawatir akan keselamatan janin yang belum lahir dan khawatir mengalami keguguran. Mereka harus membayar fidyah dan juga mengganti (qada’) puasa yang ditinggalkan.

4. Meninggalkan puasa karena menyusui
Seorang ibu yang khawatir akan membahayakan bayi yang disusui, seperti kekurangan ASI atau mempengaruhi kesehatan bayi. Mereka harus membayar fidyah dan juga mengganti (qada’) puasa yang ditinggalkan.

5. Meninggalkan puasa karena berpergian atau sakit dan tidak mengganti puasa qada’ pada tahun yang ditinggalkan
Pelancong dan pasien yang tidak mengganti puasa qada’ pada tahun yang ditinggalkan wajib menggantinya. Jika tidak mengganti puasa hingga memasuki bulan Ramadhan berikutnya, maka mereka wajib membayar fidyah dan tetap mengganti puasa yang ditinggalkan.

See also  GoTo

6. Menunda mengganti puasa (qada’)
Seseorang yang menunda mengganti puasa (qada’) hingga tahun berikutnya (bulan Ramadhan) akan dikenai denda berupa pembayaran fidyah dan wajib mengganti puasa yang ditinggalkannya.

7. Utang puasa bagi orang yang sudah meninggal dunia
Utang puasa yang belum diselesaikan oleh seseorang yang sudah meninggal harus dibayar oleh ahli warisnya dengan melakukan pembayaran fidyah sesuai dengan jumlah hari yang belum diganti, sebelum pembagian harta warisan dilakukan.



****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!