Polis asuransi, yang dibeli melalui perantara asuransi, melindungi bank dari kerugian yang disebabkan oleh berbagai tindakan kriminal seperti penipuan oleh pegawai, perampokan, pencurian, dan pemalsuan (‘bankers and brokers’ blanket bond). Otoritas Jasa Keuangan adalah badan yang mengatur sektor jasa keuangan di Indonesia.
Apa Itu Asuransi Perlindungan Bank?
Asuransi Perlindungan Bank adalah produk asuransi yang dihasilkan dari kerja sama antara perusahaan asuransi dan bank. Kemitraan ini memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Bank mendapatkan keuntungan tambahan dari penjualan produk asuransi, sementara perusahaan asuransi dapat memperluas pelanggan tanpa harus menambah agen atau jaringan penjualan.
Asuransi Perlindungan Bank berbeda dengan produk asuransi biasa karena nasabah mendapatkan tambahan manfaat dari bank. Misalnya, nasabah dapat memanfaatkan debet otomatis dan mendapatkan bantuan pengurusan klaim dari bank.
Selain itu, bancassurance juga memberikan manfaat bagi nasabah, seperti:
– Nasabah lebih mudah menemukan perusahaan asuransi.
– Nasabah mendapatkan dua layanan dalam satu tempat.
– Nasabah yang mengikuti bancassurance biasanya mendapatkan kemudahan kredit dari pihak perbankan.
Lembaga Penjamin Simpanan
Di Indonesia, terdapat lembaga independen yang bertugas untuk menjamin simpanan nasabah di bank, yaitu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS didirikan berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Lembaga ini bertujuan untuk mengatasi krisis kepercayaan terhadap bank, salah satunya dengan memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (blanket guarantee). LPS menjamin nilai simpanan nasabah hingga Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!