Begini Syarat dan Cara Pindah BPJS Perusahaan ke Pemerintah


850



Kalau kamu merasa lingkungan di tempat kerjamu yang sekarang terlalu toxic, tidak ada salahnya kamu keluar dari pekerjaanmu yang sekarang. Kamu bisa mencari pekerjaan baru di perusahaan lain atau bahkan merintis usaha. Hal yang harus diperhatikan adalah pemindahan status peserta BPJS dari Perusahaan ke Mandiri atau PBI. Yuk, simak cara pindah BPJS Perusahaan ke Pemerintah!Baca juga: BPJS Perusahaan dan Perbedaannya dengan BPJS Mandiri

BPJS Perusahaan vs BPJS PBI

BPJS Kesehatan Perusahaan mengacu kepada layanan jaminan kesehatan dari BPJS dengan peserta dari kalangan pekerja formal atau Pekerja Penerima Upah (PPU). Program ini memberikan jaminan kesehatan tidak hanya untuk peserta, tapi juga untuk anggota keluarga peserta.Untuk bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS Perusahaan, peserta harus terikat dalam perjanjian kerja secara formal dengan perusahaan atau pemberi kerja. Peserta didaftarkan sebagai PPU oleh perusahaan/pemberi kerja. Sebagian besar dari jumlah iuran peserta juga ditanggung dan dibayarkan oleh perusahaan, sementara sisanya dipotong dari gaji bulanan pegawai yang bersangkutan.Sementara itu, BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau BPJS Pemerintah adalah program BPJS untuk masyarakat yang tidak memiliki ikatan kerja secara formal. Peserta PBI adalah peserta BPJS dengan penghasilan rendah dan bekerja sebagai pekerja lepas, pengusaha kecil, atau pedagang.Pemberian status kepesertaan PBI hanya bisa diberikan oleh Pemerintah berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial. hal ini untuk memastikan peserta PBI benar-benar merupakan masyarakat berpenghasilan rendah yang dianggap tidak mampu membayar iuran bulanan BPJS secara mandiri.

Tanggungan Iuran dan Fasilitas Layanan

Sumber: Finansial BisnisSelain dari aspek target peserta, perbedaan antara BPJS Perusahaan dengan BPJS Pemerintah ada pada perhitungan dan penanggungan iurannya. Pada BPJS Perusahaan, iuran perbulan ditetapkan sebesar 5% dari gaji pokok. Dari persentase tersebut, 4% ditanggung oleh pihak perusahaan, sedangkan 1% sisanya dipotong dari gaji pegawai.Sebagai contoh, kalau kamu bekerja di perusahaan swasta dengan gaji Rp10 juta per bulan, maka iuran BPJS-mu sebesar Rp500.000 per bulan. Dari Rp500.000 tersebut, pihak perusahaan menanggung iuranmu sebesar Rp400.000 dan gajimu akan dipotong Rp100.000 tiap bulan untuk iuran BPJS Kesehatan.Sementara itu, iuran peserta BPJS PBI ditanggung dan dibayarkan oleh pemerintah. Besaran iurannya ditetapkan sebesar Rp 42.000 per bulan. Karena ditanggung oleh pemerintah, peserta BPJS PBI tidak perlu khawatir telat bayar atau menunggak.

See also  4 Cara Berhentikan Paket Indosat, Gampang!

Cara Pindah BPJS Perusahaan ke PBI

Jika kamu keluar dari perusahaan dan memilih menjadi pekerja informal, kamu memiliki batas waktu 30 hari dari tanggal keluar untuk mengganti status kepesertaanmu. Ini karena setelah kamu resign, maka perusahaan sudah dibebaskan dari tanggungan BPJS Kesehatanmu. Kalau kamu tidak segera pindah dari BPJS perusahaan ke BPJS Mandiri atau BPJS Pemerintah, status kepesertaanmu bisa dinonaktifkan.Kamu bisa mengganti status kepesertaan BPJS Kesehatan dari BPJS Perusahaan ke BPJS Pemerintah setelah resign. Akan tetapi, ini hanya berlaku kalau kamu tidak pindah ke perusahaan lain dan termasuk ke dalam kategori warga kurang mampu.Sebelum membahas cara pindah BPJS Perusahaan ke Pemerintah atau PBI, sebaiknya pahami dulu syarat dan ketentuan pengajuan status peserta PBI. Adapun persyaratan dokumen untuk mengurus BPJS PBI adalah:

  1. KTP 
  2. Kartu Keluarga
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan
  4. Surat pengantar dari Puskesmas
  5. Kartu BPJS Kesehatan (BPJS mandiri) sebelumnya
  6.  Pas foto 3×4

Kalau setelah resign kamu termasuk ke dalam golongan warga kurang mampu, segera siapkan dokumen-dokumen tersebut, terutama Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Surat inilah yang nantinya akan digunakan oleh Dinas Sosial atau Kementerian Sosial untuk menilai apakah kamu benar-benar layak menjadi peserta PBI.Setelah dokumen-dokumen persyaratan lengkap, kamu tinggal datang ke kantor Dinas Sosial setempat dan ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Di kantor Dinsos setempat, kamu harus melapor ke petugas untuk mendaftarkan diri dan anggota keluarga sambil menyerahkan dokumen persyaratan yang diminta.
  2. Berdasarkan berkas yang kamu serahkan, pihak Dinsos akan melakukan verifikasi data kependudukan untuk menilai apakah kamu benar-benar layak menjadi peserta PBI.
  3. Kalau kamu dianggap layak dan APBD Pemda setempat masih memadai untuk menanggun iuran BPJS-mu, pihak BPJS akan menerbitkan Kartu Indonesia Sehat yang bisa diambil di kamtor kelurahan.
  4. Kalau kamu dianggap layak tapi APBD Pemda setempat tidak memadai, permohonanmu akan diserahkan ke Kementerian Sosial untuk diproses di tingkat nasional. Kamu mungkin baru bisa terdaftar sebagai peserta BPJS PBI pada periode berikutnya.
See also  4 Cara Menjual Barang Ke Luar Negeri Secara Online, Potensi Cuan Lebih Gede!

 Baca juga: Perbedaan BPJS Mandiri dan Pemerintah: Kamu Termasuk yang Mana?Demikian penjelasan singkat mengenai cara pindah BPJS Perusahaan ke Pemerintah. Kalau kamu mau mengecek status iuran, denda, hingga membayar iuran bulanan, semua sudah bisa kamu lakukan lewat aplikasi ! Dari halaman muka aplikasi , pilih menu “BPJS Kesehatan untuk melihat semua layanan yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan.Download aplikasi di Google Play Store atau Apple App Store dan rasakan kemudahan melakukan berbagai transaksi keuangan di genggaman tangan.



****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!