Aksio Pauliana


805


Pengertian Aksio Pauliana

Aksio Pauliana adalah hak yang diberikan oleh undang-undang kepada pihak kreditur untuk mengajukan permohonan kepada pengadilan guna membatalkan perbuatan yang tidak diwajibkan dilakukan oleh pihak debitur terhadap harta kekayaannya yang diketahui oleh pihak debitur dan merugikan pihak kreditur.

Aksio Pauliana erat kaitannya dengan utang piutang. Pasal 1131 KUH Perdata menyatakan bahwa semua kebendaan debitur menjadi tanggungan untuk segala perikatan perorangan. Pasal ini memberikan kebebasan kepada debitur untuk memanfaatkan kebendaannya selama tidak merugikan kreditur.

Namun, jika debitur tetap melakukan perbuatan yang merugikan kreditur, maka aksio pauliana diperlukan.

Dalam kasus kepailitan, pengadilan akan menunjuk seorang kurator yang bertugas mengurus dan menyelesaikan kasus kepailitan. Setelah dinyatakan pailit, kurator akan mengajukan gugatan pembatalan terhadap perbuatan yang dinilai merugikan pihak kreditur kepada pengadilan.

Syarat-syarat Gugatan Aksio Pauliana

Sebelum mengajukan gugatan aksio pauliana, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

1. Gugatan diajukan oleh kreditur yang memiliki kewenangan untuk mengajukan tuntutan.
2. Gugatan diajukan terhadap tindakan hukum debitur yang tidak diwajibkan oleh undang-undang atau yang seharusnya dilakukan berdasarkan perjanjian.
3. Gugatan hanya dapat diajukan oleh kreditur yang dirugikan atas perbuatan hukum debitur.
4. Kreditur harus membuktikan bahwa debitur maupun pihak lawan mengetahui bahwa perbuatan hukum yang dilakukan oleh debitur akan merugikan kreditur.

Tujuan Aksio Pauliana

Tujuan utama dalam berbagai kasus hukum, termasuk dalam kasus kepailitan, adalah memastikan kepentingan pihak yang dirugikan dapat dipulihkan. Para kreditur berharap agar aset pihak debitur yang pailit tidak mengalami pengurangan sehingga pembayaran utang oleh pihak debitur dapat dilakukan secara maksimal.

See also  Akad Trust

Pengurangan aset pihak debitur yang pailit dapat terjadi melalui penjualan aset perusahaan yang mengakibatkan berkurangnya total aset atau bahkan habis saat disampaikan kepada pihak kreditur. Oleh karena itu, para kreditur berusaha dengan mengajukan gugatan aksio pauliana kepada pihak debitur yang hampir atau sudah diputuskan pailit oleh pengadilan.

Dengan memenuhi syarat-syarat pengajuan gugatan aksio pauliana, para kreditur berharap agar perbuatan hukum yang merugikan yang dilakukan oleh pihak debitur dapat dibatalkan oleh pengadilan. Dengan demikian, kepentingan pihak kreditur dapat dipulihkan dan pembayaran utang dapat dilakukan secara adil.



****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!