Sejarah Balai Harta Peninggalan di Indonesia
Balai Harta Peninggalan dibentuk pada saat VOC masuk ke Hindia Belanda (sekarang Indonesia) pada tahun 1596 sebagai pedagang. Dalam perkembangannya, jumlah orang Belanda di Indonesia semakin meningkat dan mereka menghasilkan harta/kekayaan. Untuk mengurus harta tersebut demi kepentingan para ahli waris di Nederland yang orang tuanya meninggal dalam peperangan, dibentuklah lembaga yang diberi nama Wees En Boedel Kamer (Balai Harta Peninggalan) pada tanggal 1 Oktober 1624 dengan markas di Jakarta.
Seiring dengan perkembangan dan perubahan sistem hukum di Indonesia pada tahun 1987, semua perwakilan Balai Harta Peninggalan di seluruh Indonesia dihapuskan sesuai Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.06-PR.07.01 Tahun 1987 (Kepmen Kehakiman M.06/1987). Saat ini, hanya ada 5 (lima) Balai Harta Peninggalan di Indonesia, yaitu: Jakarta, Semarang, Surabaya, Medan, dan Makassar. Setiap Balai Harta Peninggalan ini meliputi wilayah kerja daerah tingkat I dan tingkat II. Balai Harta Peninggalan Jakarta, misalnya, memiliki 8 (delapan) wilayah kerja yang meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Jambi, dan Kalimantan Barat.
Fungsi Balai Harta Peninggalan
Peran, tugas, dan fungsi Balai Harta Peninggalan berkaitan dengan kewarisan berdasarkan beberapa perundang-undangan adalah sebagai berikut:
1. Guna sebagai pengurusan harta peninggalan yang tak ada kuasanya
Jika pada saat pembukaan suatu warisan tidak ada orang yang muncul untuk menuntut haknya atas warisan tersebut, atau jika ahli waris yang diketahui menolak warisan tersebut, maka harta peninggalan tersebut dianggap tidak terurus. Balai Harta Peninggalan, sesuai hukum, memiliki kewajiban untuk mengurus setiap harta peninggalan yang tidak terurus yang terbuka di wilayahnya, tanpa memperhatikan apakah harta tersebut cukup atau tidak untuk melunasi utang pewarisnya.
2. Membuat surat keterangan waris
Balai Harta Peninggalan (BHP) memiliki tugas khusus untuk golongan Timur Asing selain Cina, sesuai Surat Mahkamah Agung No. MA/kumdil/171/V/K/1991.
3. Membuka surat wasiat olografis yang tertutup
Setelah pewaris meninggal dunia, Notaris harus menyampaikan surat wasiat rahasia atau tertutup tersebut kepada Balai Harta Peninggalan di wilayah tempat warisan tersebut terbuka. Balai ini bertanggung jawab untuk membuka surat wasiat tersebut, membuat berita acara tentang penyampaian dan pembukaan surat wasiat tersebut, serta mengembalikannya kepada Notaris yang telah memberikannya.
4. Membuka surat wasiat yang tertutup
Setelah pewaris meninggal dunia, Notaris harus menyampaikan surat wasiat rahasia atau tertutup tersebut kepada Balai Harta Peninggalan di wilayah tempat warisan tersebut terbuka. Balai ini bertanggung jawab untuk membuka surat wasiat tersebut, membuat berita acara tentang penyampaian dan pembukaan surat wasiat tersebut, serta mengembalikannya kepada Notaris yang telah memberikannya.
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!

