Bea Meterai


802


Pengertian Bea Meterai

Bea Meterai merupakan pajak yang dikenakan pada dokumen perdata dan dokumen yang digunakan di pengadilan. Dokumen yang dikenakan bea meterai adalah dokumen surat yang berisi jumlah uang, dokumen perdata, dan dokumen kontrak atau perjanjian yang terkait dengan pengadaan perlengkapan kantor atau pembangunan gedung kantor.
Nilai bea meterai yang berlaku adalah Rp3.000 dan Rp6.000 sesuai dengan jenis dan penggunaan dokumen yang dikenakan bea meterai. Pembayaran bea meterai harus dilakukan sebelum dokumen tersebut jatuh tempo.

Subjek Bea Meterai

Berikut adalah subjek-subjek yang terkena bea meterai:

  1. Pihak yang menerima atau mendapat manfaat dari dokumen tersebut, kecuali jika pihak-pihak terkait menentukan lain.
  2. Jika dokumen dibuat oleh satu pihak, maka penerima dokumen tersebut yang harus membayar bea meterai. Contohnya adalah pada kuitansi.
  3. Jika dokumen dibuat oleh dua pihak atau lebih, maka setiap pihak terkait harus membayar bea meterai. Contohnya adalah surat perjanjian di bawah tangan.

Objek Bea Meterai

Berikut adalah dokumen-dokumen yang dikenakan bea meterai:

  1. Surat perjanjian dan surat lainnya (surat kuasa, surat hibah, dan surat pernyataan) yang digunakan sebagai bukti atas perbuatan, fakta, atau keadaan yang bersifat perdata.
  2. Akta-akta notaris dan salinannya.
  3. Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan salinannya.
  4. Surat yang berisi jumlah uang di atas Rp250.000:
    1. Surat yang mencantumkan penerimaan uang.
    2. Surat yang menyatakan pembukuan atau penyimpanan uang dalam rekening bank.
    3. Surat yang memberitahukan saldo rekening di bank.
    4. Surat yang mengakui bahwa hutang uang telah dilunasi atau diperhitungkan.
    5. Jumlah uang di atas Rp250.000 sampai dengan Rp1.000.000 akan dikenakan bea meterai sebesar Rp3.000.
    6. Jumlah uang di atas Rp1.000.000 akan dikenakan bea meterai sebesar Rp6.000.
  5. Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep, yang memiliki nilai nominal di atas Rp250.000.
    1. Nilai nominal di atas Rp250.000 sampai dengan Rp1.000.000 akan dikenakan bea meterai sebesar Rp3.000.
    2. Nilai nominal di atas Rp1.000.000 akan dikenakan bea meterai sebesar Rp6.000.
    3. Jika nilai nominal dinyatakan dalam mata uang asing, maka nilai nominal tersebut harus dikalikan dengan Kurs Menteri Keuangan.
  6. Dokumen yang digunakan sebagai bukti dalam pengadilan, seperti:
    1. Surat-surat biasa dan surat kerumahtanggaan.
    2. Surat-surat yang awalnya tidak dikenakan bea meterai berdasarkan tujuannya, namun jika digunakan untuk tujuan lain atau oleh pihak lain selain dari tujuan semula, maka harus dilakukan pemeteraian.
    3. Jika dokumen awalnya tidak terkena bea meterai, tetapi kemudian digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, maka harus dilakukan pemeteraian setelahnya.
See also  Subscription



****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!