Pengertian Bank Persepsi
Bank persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai mitra KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) untuk menerima setoran penerimaan negara yang bukan dalam rangka impor dan ekspor. Setoran ini mencakup penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan negara bukan pajak.
Bank Persepsi mendapatkan imbalan dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas jasa pelayanan penerimaan setoran penerimaan negara tersebut. Besar imbalan jasa tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan.
Bank umum yang ingin menjadi Bank Persepsi harus mengajukan izin kepada Menteri Keuangan untuk ditunjuk sebagai Bank Persepsi.
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, terdapat beberapa pengertian yang perlu dipahami, yaitu:
- Bank Persepsi adalah bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan negara bukan pajak;
- Bank Devisa Persepsi adalah bank devisa yang menerima setoran penerimaan negara dalam rangka impor;
- Bank Tunggal adalah Bank Indonesia yang mengelola penerimaan dan pengeluaran yang membebani Rekening Kas Negara;
- Bank Operasional I adalah bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk mengelola penerimaan dan pengeluaran yang membebani Rekening Kas Negara, dalam daerah dimana tidak terdapat Bank Indonesia.
Bank Persepsi sebagai Penerima Setoran Pajak
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Bank yang ditunjuk sebagai Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi:
- Berstatus sebagai Bank Umum
- Memenuhi kriteria tingkat kesehatan selama 12 (dua belas) bulan terakhir minimal tergolong cukup sehat;
- Didukung dengan peralatan yang memadai;
- Bersedia mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku;
- Bersedia diperiksa atas pelaksanaan pengelolaan setoran penerimaan negara yang diterima.
Bank Persepsi juga harus memenuhi syarat-syarat berikut agar dapat menerima penyetoran penerimaan pajak:
- Memiliki jaringan sistem informasi yang terhubung langsung secara online antara kantor pusat dan seluruh atau sebagian kantor cabangnya;
- Memiliki sistem informasi yang dapat dihubungkan secara online dengan sistem informasi Dirjen Pajak dan Dirjen Anggaran;
- Mendapatkan pertimbangan tertulis dari Dirjen Pajak
Selain itu, Bank Persepsi harus memenuhi syarat-syarat berikut agar dapat menerima penyetoran penerimaan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor:
- Memiliki jaringan sistem informasi yang terhubung langsung secara online antara Kantor Pusat dan Kantor Cabangnya;
- Memiliki sistem informasi yang dapat dihubungkan secara online dengan sistem EDI Kepabeanan;
- Mendapatkan pertimbangan tertulis dari Dirjen Bea dan Cukai
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!

