Apa Itu Bank Perkreditan Rakyat?
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Umumnya, BPR berlokasi di kota-kota kecil dimana lokasi tersebut dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), atau lembaga lainnya berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Tujuan Bank Perkreditan Rakyat
Tujuan dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah untuk fokus melayani masyarakat, khususnya masyarakat di daerah pelosok dan terpencil yang selama ini belum terjangkau secara maksimal oleh layanan bank umum.
Peran Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) memiliki peran untuk menunjang pelaksanaan pembangunan secara nasional dan diharapkan mampu meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional agar tercipta kesejahteraan masyarakat. Untuk merealisasikannya, BPR melayani kebutuhan masyarakat yang umumnya adalah seorang nelayan, petani, pengusaha kecil, pedagang, peternak, hingga pensiunan. BPR berfokus kepada masyarakat di wilayah terpencil agar mampu mewujudkan pemerataan ekonomi dan masyarakat terhindar dari kegiatan para rentenir.
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!

