Awar Khusus


802


Apa Itu Awar Khusus?

Awar khusus adalah kerugian terhadap barang atau kapal dalam pelayaran yang disebabkan oleh bahaya laut atau bencana yang terjadi di laut. Dalam awar khusus, seluruh kerugian ditanggung sendiri oleh pemilik barang. Kalau barang yang rusak adalah kapal itu sendiri, kerugian ditanggung oleh pemilik kapal tersebut.

Kerugian-kerugian Awar Khusus

Ada beberapa kerugian yang digolongkan sebagai awar khusus, yang mana kerugian tersebut ditanggung si pemilik barang atau kapal.

  1. Kerusakan pada kapal yang disebabkan oleh gejala alam seperti angin topan atau kecelakaan yang tidak disengaja.
  2. Kerusakan peralatan kapal, misalnya seling, sauh, tali manila, dan lain-lain.
  3. Biaya tuntutan atau denda apabila kapal ditahan. Untuk membebaskan kapal tersebut, pemilik harus membayar biaya tuntutan.
  4. Gaji nahkoda dan awak kapal selama kapal dituntut atau ditahan.
  5. Perbaikan dan pertolongan pada muatan yang rusak saat berlayar.
  6. Biaya transshipment cargo.

Awar khusus adalah konsep dalam pelayaran yang mengacu pada kerugian yang ditanggung oleh pemilik barang atau kapal akibat bahaya laut atau bencana di laut. Ketika terjadi kerugian dalam pelayaran, pemilik barang atau kapal harus menanggung kerugian tersebut sendiri, kecuali jika barang yang rusak adalah kapal itu sendiri, maka pemilik kapal yang akan menanggung kerugian.

Ada beberapa jenis kerugian yang termasuk ke dalam awar khusus. Pertama, kerusakan pada kapal yang disebabkan oleh gejala alam seperti angin topan atau kecelakaan yang tidak disengaja. Kerusakan ini dapat meliputi kerusakan pada bagian-bagian kapal, seperti lambung kapal, dek, atau struktur lainnya. Pemilik kapal harus menanggung biaya perbaikan atau penggantian bagian yang rusak.

See also  SKU

Kedua, kerusakan peralatan kapal juga termasuk dalam kategori awar khusus. Peralatan kapal yang dapat mengalami kerusakan meliputi seling, sauh, tali manila, dan lain-lain. Jika terjadi kerusakan pada peralatan kapal, pemilik kapal bertanggung jawab untuk memperbaiki atau mengganti peralatan yang rusak.

Selain itu, biaya tuntutan atau denda juga termasuk dalam kerugian awar khusus. Jika kapal ditahan oleh otoritas maritim atau pihak lain, pemilik kapal harus membayar biaya tuntutan atau denda untuk membebaskan kapal. Selama kapal ditahan, pemilik juga harus membayar gaji nahkoda dan awak kapal.

Kerusakan pada muatan juga menjadi bagian dari kerugian awar khusus. Ketika muatan mengalami kerusakan saat berlayar, seperti pecah, rusak, atau hilang, pemilik barang harus menanggung biaya perbaikan atau penggantian muatan yang rusak. Perbaikan dan pertolongan pada muatan yang rusak juga menjadi tanggung jawab pemilik barang.

Terakhir, biaya transshipment cargo juga termasuk dalam kerugian awar khusus. Biaya ini muncul ketika muatan harus dipindahkan ke kapal lain karena kapal asal mengalami kerusakan atau tidak dapat melanjutkan perjalanan. Pemilik barang harus membayar biaya transshipment cargo untuk memindahkan muatan ke kapal lain.

Dalam keseluruhan, awar khusus adalah konsep yang menunjukkan bahwa pemilik barang atau kapal harus menanggung kerugian yang terjadi dalam pelayaran akibat bahaya laut atau bencana di laut. Kerugian awar khusus meliputi kerusakan pada kapal, peralatan kapal, biaya tuntutan atau denda, gaji nahkoda dan awak kapal, perbaikan dan pertolongan pada muatan yang rusak, serta biaya transshipment cargo. Pemilik barang atau kapal harus siap menanggung kerugian ini dan bertanggung jawab untuk memperbaiki atau mengganti yang rusak.



****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!

See also  Pembiayaan Proyek