Asuransi Kredit


806


Apa Itu Asuransi Kredit?

Asuransi kredit adalah perlindungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada bank atau lembaga keuangan untuk mengatasi risiko gagal bayar dari peminjam dalam melunasi kredit atau pinjaman yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan tersebut.

Kriteria Kredit yang Dijamin Asuransi Kredit

Berikut adalah kriteria kredit yang dapat dijamin oleh asuransi kredit:

  1. Kredit diberikan berdasarkan norma-norma perkreditan yang sehat, wajar, dan umum.
  2. Kredit sesuai dengan Manual Pemberian Kredit dari Bank Indonesia.
  3. Debitur memiliki izin usaha yang ditentukan oleh pihak berwenang dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
  4. Debitur tidak sedang dalam proses kepailitan atau telah dinyatakan pailit.
  5. Debitur tidak memiliki tunggakan kredit yang dikategorikan sebagai kualitas kredit diragukan.

Resiko yang Dijamin dan Tidak Dijamin Asuransi Kredit

Resiko yang Dijamin Asuransi Kredit
1. Debitur tidak melunasi kredit saat kredit tersebut telah jatuh tempo dan usaha debitur sudah tidak berjalan lagi.
2. Debitur dinyatakan tidak mampu membayar utang (insolvent) dan harus memenuhi salah satu dari hal berikut:

  • Debitur dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri yang berwenang.
  • Debitur akan dilikuidasi berdasarkan keputusan Pengadilan yang berwenang dan telah ditunjuk likuidator.
  • Debitur, jika bukan Badan Hukum, ditempatkan di bawah pengampunan.

3. Debitur melarikan diri, menghilang, atau keberadaannya tidak diketahui.
4. Terjadi penarikan kembali kredit sebelum jangka waktu kredit berakhir, terutama untuk kredit dengan jangka waktu lebih dari dua tahun, dengan syarat penarikan kembali tersebut memenuhi salah satu ketentuan berikut:

  • Penarikan kembali dilakukan untuk mencegah atau mengurangi kerugian yang lebih besar jika kredit tersebut dilanjutkan.
  • Penarikan kembali dilakukan karena adanya pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oleh debitur terhadap ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kredit.
See also  Cadangan Kas

5. Resiko lain yang telah disepakati antara tertanggung dan penanggung, yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama atau Surat Kesepakatan Bersama.

Resiko yang Tidak Dijamin Asuransi Kredit

  1. Reaksi nuklir, paparan bahan radioaktif, radiasi, dan reaksi inti atom yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan menyebabkan kegagalan usaha debitur, tanpa memandang bagaimana dan di mana kejadian itu terjadi.
  2. Kerugian yang dialami debitur akibat risiko yang seharusnya tertanggung dalam asuransi kerugian dengan nilai penuh atau setidaknya sama dengan pokok kreditnya.
  3. Terjadi salah satu risiko politik yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan menyebabkan kegagalan usaha debitur untuk melunasi kreditnya.
  4. Tindakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah terhadap debitur dan/atau usaha debitur yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan menyebabkan debitur tidak mampu melunasi kreditnya.
  5. Bencana alam.
  6. Kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh bank atau lembaga keuangan.



****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!