10 Tanda Suami yang Layak Diceraikan Menurut Islam


841

Suami dalam Perspektif Islam: Tanda-Tanda yang Menunjukkan Suami yang Layak Diceraikan

Pendahuluan

Dalam kehidupan berumah tangga, peran suami sebagai kepala keluarga memiliki arti penting. Suami yang baik, setia, dan bertanggung jawab adalah anugerah yang perlu disyukuri. Namun, realitasnya tidak semua istri beruntung mendapatkan suami yang sesuai dengan harapan dan nilai-nilai Islam. Dalam beberapa situasi, pasangan mungkin terpaksa memilih perceraian sebagai jalan terbaik. Meskipun perceraian tidak diharamkan dalam Islam, tetapi merupakan hal yang paling dibenci oleh Allah SWT. Namun, dalam beberapa kasus, jika suami tidak layak dan tidak pantas dipertahankan, perceraian dapat dianggap sebagai pilihan yang lebih baik.

Dalam pandangan agama Islam, terdapat beberapa tanda yang menunjukkan bahwa suami layak untuk diceraikan dan tidak pantas untuk terus dipertahankan. Tanda-tanda ini berakar pada prinsip-prinsip agama yang mengatur hubungan suami-istri dan keluarga. Dalam tulisan ini, kami akan menjelaskan beberapa tanda suami yang layak diceraikan menurut ajaran Islam.

1. Tidak Pernah Melakukan Salat

Salat adalah tiang agama dalam Islam dan menjadi kewajiban bagi setiap muslim. Dalam ajaran Islam, seseorang yang tidak menjalankan salat dapat menjadi sumber bencana bagi rumah tangga. Sebagai imam dan kepala keluarga, suami seharusnya menjadi contoh dan panutan dalam melaksanakan ibadah. Tidak hanya dalam kewajiban terhadap Allah, tetapi juga dalam membimbing keluarga dalam beribadah.

2. Aqidah yang Buruk

Aqidah atau keyakinan menjadi aspek penting dalam Islam karena mencakup iman dan kepercayaan kepada Allah SWT. Jika suami memiliki keyakinan yang buruk, hal ini dapat membuka jalan menuju kekufuran atau kebohongan terhadap Sang Pencipta. Islam sangat melarang perempuan muslim untuk menikahi atau mempertahankan pernikahan dengan suami yang memiliki keyakinan yang rusak.

3. Menelantarkan Nafkah Istri

Salah satu kewajiban utama suami adalah memberikan nafkah kepada istri. Jika suami setelah menikah tidak memberikan nafkah kepada istri dan bahkan menelantarkannya, hal ini termasuk dosa besar dan pelanggaran terhadap hak istri. Rasulullah SAW bersabda, “Mereka (para istri) memiliki hak untuk mendapatkan rezeki dan pakaian (nafkah) yang diwajibkan atas kalian (para suami).” (HR Muslim)

4. Menyerahkan Tanggung Jawab kepada Istri

Dalam Islam, suami memiliki tanggung jawab memberikan nafkah kepada istri dan keluarganya. Namun, jika suami malah menyerahkan tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga kepada istri, ini melanggar ajaran agama. Suami seharusnya menjalankan perannya sebagai pemimpin dan penopang keluarga, bukan sebaliknya.

5. Bersikap Fasik

Suami dalam keluarga diharapkan menjadi contoh yang baik dan bertindak sebagai pemimpin. Namun, jika suami bersikap fasik, meninggalkan kewajibannya sebagai muslim, dan sering melakukan dosa-dosa besar meskipun sudah diingatkan, istri memiliki alasan untuk meminta perceraian.

6. Tidak Melunasi Mahar

Saat akad nikah, suami diwajibkan memberikan mahar kepada istri. Ini sesuai dengan Al-Quran Surat An-Nisa ayat 4 yang berbunyi, “Dan berikanlah mahar kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan.” Jika suami tidak melunasi mahar setelah menikah dan tidak berniat melakukannya, ini dapat dianggap sebagai kebohongan terhadap istri dan akan dipertanggungjawabkan di akhirat.

7. Mengambil Kembali Mahar tanpa Izin

Mahar yang diberikan kepada istri saat pernikahan adalah hak istri sepenuhnya. Jika suami mengambil kembali mahar tersebut tanpa izin istri, ini dianggap sebagai perbuatan tercela yang tidak disukai oleh Allah SWT.

8. Tidak Memberikan Tempat Tinggal yang Layak

Suami wajib memberikan tempat tinggal yang layak untuk istri, bahkan jika akhirnya memutuskan untuk bercerai. Ini sesuai dengan Al-Quran Surat Ath-Thalaaq ayat 6 yang berbunyi, “Tempatkanlah mereka di tempat tinggal (rumah) yang kamu tinggali menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka dengan menyempitkan (hati) mereka.”

9. Kekerasan dan Penyiksaan

Dalam Islam, suami dilarang melakukan kekerasan, menyakiti, atau merendahkan istri. Suami juga dilarang membanding-bandingkan istri dengan istri orang lain, apalagi menggunakan kata-kata yang merendahkan di hadapan istri atau orang lain. Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kalian memukul atau menghina istri-istri kalian.” (HR Abu Dawud)

10. Penghasilan Haram

Segala bentuk penghasilan yang berasal dari perbuatan haram membawa dosa dan konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan. Meskipun digunakan untuk mencukupi kebutuhan keluarga, memiliki penghasilan haram tetaplah berbahaya. Jika istri mengetahui bahwa suami memiliki penghasilan yang tidak halal, seharusnya istri mendorong suami untuk mencari pekerjaan yang halal. Jika suami enggan berubah, istri berhak meminta perceraian karena tidak pantas dipertahankan.

Kesimpulan

Dalam Islam, pernikahan adalah ikatan suci yang didasarkan pada prinsip-prinsip agama dan norma-norma moral. Perceraian bukanlah solusi yang diinginkan, namun dalam beberapa kasus, tindakan tersebut mungkin lebih baik daripada mempertahankan pernikahan yang tidak sehat dan melanggar prinsip-prinsip agama. Tanda-tanda yang telah disebutkan di atas menunjukkan bahwa suami tidak memenuhi kriteria sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab dan baik. Sebagai seorang istri, menjaga keutuhan keluarga adalah tujuan yang mulia, tetapi jika suami tidak mematuhi prinsip-prinsip agama dan kewajibannya, maka meminta perceraian mungkin menjadi pilihan yang lebih bijaksana.

****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!