Apa itu Tanda Daftar Perusahaan (TDP)?
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah daftar resmi yang mencatat segala hal yang wajib didaftarkan oleh badan usaha dan disahkan oleh pejabat daerah yang berwenang. Sesuai dengan UU no. 3 Tahun 1982, TDP adalah daftar catatan resmi yang didasarkan pada undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, yang memuat hal-hal wajib yang harus didaftarkan oleh setiap perusahaan dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Badan usaha yang beroperasi di Indonesia wajib memiliki TDP, jika tidak memiliki TDP, semua jenis kegiatan perusahaan tersebut dianggap ilegal dan bisa dihentikan oleh pihak berwenang. Badan usaha yang wajib memiliki TDP termasuk PT, koperasi, CV atau Persekutuan Komanditer, FA (Firma), Perorangan, serta berbagai jenis badan usaha lainnya seperti perusahaan asing, agen atau perwakilan perusahaan, dan badan usaha lain yang beroperasi dan mencari penghasilan di Indonesia.
Proses pengurusan TDP meliputi beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Mengajukan permohonan TDP yang diisi oleh pemilik atau penanggung jawab perusahaan.
2. Akta notaris pendirian badan usaha atau perubahan badan usaha (jika ada).
3. SK hukum dari Kementerian Hukum dan HAM (khusus untuk badan usaha dalam bentuk PT), dan terdaftar di kantor pengadilan negeri (khusus untuk badan usaha dalam bentuk CV).
4. Surat keterangan domisili perusahaan.
5. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan.
6. Identitas pemegang saham (khusus untuk badan usaha PT).
7. Surat keterangan dari Kementerian Kehakiman (khusus untuk pemilik saham dari perusahaan non-profit).
8. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), SIUPAL, SIUJPT, atau surat izin usaha lainnya yang relevan.
9. Izin investasi atau SP BKM (untuk PMDN atau PMA).
10. KTP Direktur atau penanggung jawab perusahaan. Jika mereka adalah warga negara asing, paspor juga harus disertakan.
11. Kartu Keluarga (KK) Direktur atau penanggung jawab perusahaan.
12. Surat keterangan domisili dari pengelola gedung (jika lokasi badan usaha berada di gedung atau komplek perkantoran).

