Persyaratan Daftar Nikah Online


822

Untuk mendukung niat baik banyak orang dalam melaksanakan pernikahan, saat ini Kementerian Agama sudah memiliki fasilitas daftar nikah online. Hal ini sejalan dengan banyaknya digitalisasi yang dilakukan negara Indonesia untuk melayani publik.

Hal ini tentu memudahkan Anda yang sudah memilih fase hidup pernikahan yang tentu merupakan langkah besar bagi Anda di kemudian hari. Sebab dengan daftar nikah online Anda dan calon pasangan tidak perlu datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) sehingga penyerahan berkas dan syarat daftar nikah online lebih mudah untuk diberikan kepada negara.

Melansir dari laman Kementerian Agama, daftar nikah online bisa dilakukan di Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di simkah4.kemenag.go.id Masyarakat bisa melakukan daftar nikah online dengan basis digital untuk pengalaman pelayanan publik yang lebih mudah juga praktis.

Menurut Kemenag juga jika semua KUA di seluruh kecamatan yang ada di Indonesia sudah terhubung atau terintegrasi dengan layanan Simkah. Nantinya saat daftar nikah online, calon pengantin harus memenuhi dokumen-dokumen persyaratan administrasi daftar nikah online sehingga pelaksanaan pernikahan bisa dilangsungkan dengan legal dan tercatat dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Buat Anda yang saat ini sedang mencari tau cara atau langkah-langkah daftar nikah online, bisa simak sejumlah informasinya di artikel berikut ini.

Persyaratan Daftar Nikah Online

Sebelum melakukan setiap langkah-langkah daftar nikah online, perlu Anda penuhi dokumen sebagai syarat daftar nikah online. Melansir dari laman resmi Kementerian Agama, dokumen syarat untuk daftar nikah online itu antara lain:

N1 atau surat pengantar nikah yang didapat dari kelurahan atau desa
N3 atau surat persetujuan mempelai
N5 atau surat izin orang tua yang berlaku jika calon pengantin usianya di bawah 21 tahun
Surat akta cerai yang berlaku jika calon pengantin sudah cerai
Surat izin komandan yang berlaku jika calon pengantin TNI atau POLRI
Surat akta kematian yang berlaku jika pengantin duda atau janda ditinggal mati
Surat izin atau dispensasi dari Pengadilan Agama jika calon suami atau calon istri berusia di bawah 19 tahun atau untuk izin poligami
Surat izin dari kedutaan besar untuk warga negara asing
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi Akta Lahir
Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan jika pernikahan akan dilaksanakan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin
Pas foto 2×3 sebanyak 5 lembar
Pas foto 4×6 sebanyak 2 lembar

See also  Nggak Semahal Inggris, Berapa Sih Biaya Kuliah di Belanda?

Langkah-Langkah Daftar Nikah Online

Sebelum memahami cara daftar nikah online, Anda perlu mendaftar dan membuat akun Simkah terlebih dahulu. Yang pertama perlu Anda lakukan adalah pergi ke laman simkah4.kemenag.go.id

Di sana Anda harus memilih menu “Buat Akun Simkah” dengan memakai email milik Anda. Nantinya sistem akan mengirimkan OTP ke email yang telah Anda daftarkan. Setelah itu, masukkan OTP ke laman Simkah dan akun Simkah siap digunakan untuk daftar nikah online.

Setelah itu, pahami langkah-langkah daftar nikah online berikut:

Langkah daftar nikah online yang pertama adalah masuk ke akun Simkah yang sebelumnya sudah Anda daftarkan dengan cara di atas
Pilih menu “Daftar Nikah” yang terletak di dashboard laman Simkah
Isi data Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah
Isi data mengenai waktu dan tempat pelaksanaan nikah; provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, lengkapi dengan tanggal dan jam rencana pelaksanaan nikah
Isi data calon suami dan calon istri. Jangan lupa sertakan data orang tua atau wali nikah dari kedua belah pihak
Upload dokumen yang dibutuhkan
Isi data nomor telepon dan email
Upload foto masing-masing calon mempelai
Jika sudah berhasil mengisi data dan mengupload data dan dokumen, cetak bukti pendaftaran nikah
Daftar nikah online Anda sudah selesai.

Daftar nikah online pada dasarnya gratis dan tidak dipungut biaya apapun. Hal ini berlaku untuk calon pengantin yang ingin melaksanakan akad nikah di KUA pada hari dan jam kerja.

Tapi untuk kondisi yang lain seperti calon pengantin yang ingin melaksanakan akad nikah di luar KUA dan di luar hari juga jam kerja, akan ada biaya yang dibutuhkan yaitu sekitar Rp 600.000 untuk dijadikan penerimaan negara.

See also  10 Contoh Deskripsi Diri yang Baik dan Profesional

****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!