Syarat Pembuatan Paspor Online dan Manual serta Prosedur Pembuatannya
Paspor adalah dokumen identitas yang sangat penting bagi mereka yang ingin bepergian ke luar negeri, baik untuk urusan pekerjaan maupun liburan. Bagi yang belum memiliki paspor, berikut ini akan dijelaskan syarat pembuatan paspor yang ternyata cukup mudah.
Paspor adalah dokumen resmi yang dapat digunakan sebagai identitas pengenal saat berada di luar negeri. Di dalam paspor terdapat informasi seperti negara asal pemegang paspor, nama lengkap, foto, tanda tangan, tempat dan tanggal lahir, serta informasi penting lainnya yang dibutuhkan.
Tanpa paspor, seseorang tidak diizinkan melewati imigrasi keberangkatan atau pintu kedatangan di bandara. Untuk mengurus proses pembuatan paspor, ternyata cukup mudah. Namun, sebelum pergi ke sana, sebaiknya Anda mengetahui syarat pembuatan paspor berikut ini.
Dilansir dari Kemenkumham.go.id, berikut adalah beberapa syarat pembuatan paspor yang harus Anda lengkapi.
Syarat Pembuatan Paspor untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
Bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk di kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan syarat pembuatan paspor, yang terdiri dari:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri
- Kartu Keluarga
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Warga Negara Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa
Syarat Pembuatan Paspor untuk Anak WNI
- KTP kedua orangtua asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi
- Akte lahir anak atau surat baptis, asli dan fotokopi
- Buku nikah atau akte nikah orangtua, asli dan fotokopi
- Paspor orang tua asli
- Paspor lama anak bagi yang ingin memperpanjang paspor
Syarat Pembuatan Paspor untuk WNI yang Berdomisili di Luar Indonesia
Bagi WNI yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk di Perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan syarat pembuatan paspor berikut ini:
- Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut
- Paspor biasa lama
Syarat Pembuatan Paspor untuk Anak WNI yang Lahir di Luar Indonesia
Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa di luar wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia dengan melampirkan syarat pembuatan paspor ini:
- Paspor biasa ayah dan/atau ibu WNI
- Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia
Prosedur Pembuatan Paspor
Setelah mempersiapkan syarat pembuatan paspor, Anda dapat memilih berbagai cara untuk membuat paspor, salah satunya adalah datang langsung ke kantor imigrasi. Berikut adalah prosedur pembuatan paspor:
- Untuk permohonan paspor biasa yang diajukan secara manual, pemohon harus mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan syarat pembuatan paspor.
- Pejabat Imigrasi yang ditunjuk akan memeriksa dokumen kelengkapan syarat pembuatan paspor.
- Jika dokumen kelengkapan syarat pembuatan paspor dinyatakan lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk akan memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
- Jika dokumen kelengkapan syarat pembuatan paspor dinyatakan belum lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk akan mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
Pembuatan Paspor Online
Di tahun 2026, Anda dapat mengambil kuota antrian secara online jika ingin membuat paspor. Hal ini dapat dilakukan melalui aplikasi Antrian Paspor atau Whatsapp Gateway Service (WGS). Perlu diingat bahwa aplikasi Antrian Online hanya tersedia bagi pengguna Android.
Kunjungi situs https://antrian.imigrasi.go.id bagi Anda yang tidak dapat mendownload aplikasi Antrian Paspor.
Daftar Antrean Online Lewat Aplikasi:
- Download aplikasi “Antrian Paspor” di Google Play Store.
- Buka aplikasi dan daftarkan diri sesuai dengan formulir yang tersedia.
- Login dengan akun baru.
- Isi data permohonan antrean paspor.
Cara Daftar Antrean Online Lewat WhatsApp Gateway Service (WGS):
Jika tidak dapat menggunakan aplikasi, Anda dapat menggunakan layanan WhatsApp Gateway Service (WGS) untuk mendaftar antrean paspor.
Saat ini, terdapat 4 kantor imigrasi yang menggunakan layanan WhatsApp Gateway Service untuk mendaftar antrean online, yaitu:
- Kantor Imigrasi Kelas 1 Batam dengan nomor layanan 0822 8886 2017 atau 0822 8882.
- Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat dengan nomor layanan 0812 9900 4406.
- Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang dengan nomor layanan 08118119000.
- Kantor Imigrasi Kelas 1 Bogor dengan nomor layanan 08 1111 00 333.
Berikut adalah cara mengambil antrean online untuk syarat pembuatan paspor:
- Buka aplikasi WhatsApp, lalu buat chat baru dengan format #Nama#Tanggal Lahir#Tanggal Kedatangan untuk Pembuatan Paspor.
- Contoh: #GHEA#19071996#01012019.
- Kirim chat ke nomor operator layanan masing-masing wilayah kantor imigrasi.
Biaya Pembuatan Paspor
Berikut adalah biaya pembuatan paspor:
- Paspor biasa elektronik (e-passport) 48 halaman Rp. 650.000,-
- Paspor biasa 24 halaman Rp. 100.000,-
- Paspor biasa elektronik (e-passport) 24 halaman Rp. 350.000,- (*saat ini belum tersedia)
- Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 200.000,-
- Paspor biasa 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 100.000,-
- Paspor biasa elektronik (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 800.000,-
- Paspor biasa elektronik (e-passport) 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 350.000,-
- Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 600.000,-
- Paspor biasa 48 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 300.000,-
- Paspor biasa elektronik (e-passport) 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 1.200.000,-
- Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 100.000,-
- Paspor biasa elektronik (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 350.000,-
- Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 300.000,-
- Paspor biasa elektronik (e-passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 600.000,-
- Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis Biometrik Rp. 55.000,-
Jenis-jenis Paspor di Indonesia
Selain syarat pembuatan paspor, dalam artikel ini juga akan dijelaskan tentang jenis-jenis paspor yang ada di Indonesia. Jenis-jenis paspor dapat dibedakan berdasarkan sampulnya. Berikut adalah jenis-jenis paspor di Indonesia:
- Paspor biasa bersampul hijau: Umumnya, paspor ini dibuat dan dimiliki oleh masyarakat Indonesia untuk bepergian ke luar negeri. Paspor ini terbagi menjadi 4 jenis, yaitu paspor biasa 24 halaman, paspor biasa 48 halaman, paspor biasa elektronik 24 halaman, dan paspor biasa elektronik 48 halaman.
- Paspor kedinasan bersampul biru: Paspor ini khusus untuk Aparatur Sipil Negara dan konsultan pemerintahan yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
- Paspor diplomatik bersampul hitam: Merupakan paspor khusus bagi mereka yang melakukan perjalanan diplomatik.
- Paspor sangat diperlukan bagi mereka yang sering bepergian ke luar negeri untuk urusan bisnis dan pekerjaan, maupun liburan. Bagi yang sering bepergian ke luar negeri atau liburan ke luar Indonesia, pastinya membutuhkan biaya untuk mengurus kebutuhan di negara orang.
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!

