PMTK dalam PHK Karyawan, Ini Pengertian dan Ketentuannya!


848

PMTK adalah istilah yang hingga saat ini masih melekat jika berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja. Peraturan ini mengatur hak-hak yang harus diterima karyawan ketika menjalani proses PHK dari perusahaannya.Peraturan ini menjadi rujukan dalam perhitungan pesangon yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan yang di PHK.Bagi Anda yang masih cukup bingung dengan peraturan ini, akan menjelaskannya pada artikel berikut.

Apa Itu PMTK?

PMTK adalah singkatan dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang mengarah pada aturan-aturan mengenai hak buruh/ karyawan dalam proses PHK yang tertuang dalam Kepmenaker No. Kep-150/ MEN/ 2000. Kemudian, peraturan ini direvisi Kepmenakertrans dengan No. KEP-78/ MEN/ 2001.Sampai saat ini istilah PMTK masih sering digunakan, walaupun sudah ada aturan terbaru yang mengatur hak-hak karyawan dalam PHK.PMTK sendiri menjadi hukum yang mengatur mengenai besaran pembayaran hak-hak karyawan saat terjadi pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan.

Pesangon yang Didapat Pekerja saat Terjadi PHK

Ketika perusahaan memutus hubungan kerja kepada karyawannya, HRD akan menghitung hak-hak karyawan berdasarkan peraturan ketenagakerjaan. Salah satunya akan mendapatkan uang pesangon.Besaran uang pesangon yang harus dikeluarkan oleh perusahaan, telah diatur dalam pasal 156 ayat 2, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lalu direvisi dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker, yaitu sebagai berikut:

Masa Kerja Karyawan Pesangon yang Didapatkan
Kurang dari 1 tahun 1 bulan upah
1 tahun s/d kurang dari 2 tahun 2 bulan upah
2 tahun s/d kurang dari 3 tahun 3 bulan upah
3 tahun s/d kurang dari 4 tahun 4 bulan upah
4 tahun s/d kurang dari 5 tahun 5 bulan upah
5 tahun s/d kurang dari 6 tahun 6 bulan upah
6 tahun s/d kurang dari 7 tahun 7 bulan upah
7 tahun s/d kurang dari 8 tahun 8 bulan upah
8 tahun s/d kurang dari 9 tahun 9 bulan upah
See also  5 Cara Untuk Mendapatkan Pelanggan yang Bermutu dan Berkualitas

Upah bulanan yang dimaksud merupakan gaji pokok dan tunjangan-tunjangan lain yang bersifat tetap dan diterima karyawan.

Besaran UPMK

Selain itu, hak karyawan lainnya saat mendapat PHK yakni uang penghargaan masa kerja. Berdasarkan Pasal 156 ayat (3) berikut besaran besaran UPMK:

  • Masa kerja 3 s/d <6 tahun: 2 bulan upah
  • Masa kerja 6 s/d <9 tahun: 3 bulan upah
  • Masa kerja 9 s/d <12 tahun: 4 bulan upah
  • Masa kerja 12 s/d <15 tahun: 5 bulan upah
  • Masa kerja  15 s/d <18 tahun: 6 bulan upah
  • Masa kerja 18 s/d <21 tahun: 7 bulan upah
  • Masa kerja 21 s/d <24 tahun: 8 bulan upah
  • Masa kerja 24 lebih: 10 bulan upah

Besaran UPH

Karyawan yang mengalami PHK juga akan menerima UPH atau Uang Pengganti Hak sebagai hak mereka, hal ini sudah diatur berdasarkan Pasal 156 ayat (4).

  • Cuti tahunan karyawan yang belum diambil dan belum hangus.
  • Ongkos pulang untuk karyawan dan keluarganya ke tempat karyawan diterima kerja.
  • Penggantian biaya perumahan, pengobatan dan perawatan yang ditetapkan 15% dari uang pesangon atau UPMK untuk karyawan yang memenuhi syarat.
  • Hal lainnya yang ditetapkan dalam perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan.

Baca Juga: Apa Saja Perbedaan Pesangon PHK dan Resign

Apa Itu 1 PMTK?

Sejak diberlakukannya UUTK atau Undang-undang Tenaga Kerja No.13 Tahun 2003, perhitungan pesangon sudah merujuk pada UUTK ini.Namun, kebanyakan orang sudah familiar dengan sebutan PMTK. Nah, PMTK sendiri terbagi menjadi dua, yaitu 1 PMTK dan 2 PMTK.1 PMTK adalah perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada karyawan dan wajib membayar uang pesangon sebesar 1 kali upah karyawan, dengan ketentuan:

  • 1 kali upah per bulan, yang sesuai dengan Pasal 156 ayat (2)
  • 1 kali ketentuan uang penghargaan masa kerja berdasarkan Pasal 156 ayat (3)
  • Uang penggantian hak berdasarkan Pasal 156 ayat (4)
See also  Pembahasan Lengkap Manajemen Persediaan Bahan Baku

Namun, pemberian 1 PMTK ini hanya berlaku untuk perusahaan yang melakukan PHK karena alasan pailit, seperti yang tertuang dalam pasal 156.Sederhananya bisa kita contohkan, seorang karyawan pabrik di PHK setelah bekerja selama 4,5 tahun karena perusahaan mengalami kerugian terus menerus dan menyatakan pailit.Upah karyawan itu Rp4.000.000 (upah pokok dan tunjangan tetap). Ia masih memiliki sisa cuti tahunan 5 hari sejak terjadi PHK. Sesuai dengan Undang-undang, ia berhak atas pesangon 1 PMTK dengan perhitungan:

Pesangon 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), masa kerja 4,5 tahun:5 x Rp4.000.000 Rp20.000.000
UPMK 1 kali berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (3), masa kerja 4,5 tahun:2 x Rp4.000.000 Rp8.000.000
UPH berdasarkan Pasal 156 ayat (4), Sisa cuti yang belum diambil 5 hari, Penggantian pengobatan, perawatan, dan perumahan:5 x (Rp4.000.000/30)15% x (5+2) x Rp4.000.000 Rp666.700Rp4.200.000
Total hak 1 PMTK karyawan Rp32.866.700

Perlu dicatat, upah karyawan yang menjadi dasar perhitungan pesangon, UPMK, serta UPH merupakan gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang sifatnya tetap.Untuk gaji pokok serta tunjangan tetap dan tidak tetap merupakan komponen utama penghasilan karyawan dalam slip gaji. Semantara THR, bonus, komisi, hingga upah lembur itu komponen penambah penghasilan.

Apa Itu 2 PMTK?

Istilah 2 PMTK adalah pemutusan hubungan kerja, yang mana perusahaan wajib membayar uang pesangon sebesar 2 kali upah satu bulan, dengan ketentuan:

  • 2 kali uang pesangon berdasarkan Pasal 156 ayat (2)
  • 2 kali UPMK berdasarkan Pasal 156 ayat (3)
  • UPH berdasarkan Pasal 156 ayat (4)

Contoh sederhananya, seorang karyawan sudah bekerja kurang lebih 5 tahun di sebuah perusahaan, dengan gaji Rp5.000.000 per bulan.Setelah berjalan sekian lama, perusahaan mengalami situasi yang  sulit dan terus mengalami kerugian. Manajemen pun memutuskan melakukan efisiensi.Maka sesuai dengan Pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan, perusahaan dapat melakukan PHK terhadap karyawan karena perusahaan tutup untuk melakukan efisiensi. Maka, berdasarkan Pasal 164 ayat (3), perusahaan harus memberikan 2 kali PMTK dengan perhitungan:

See also  Bagaimana Cara Menentukan Jenis Pekerja di Dalam Bisnis
Pesangon 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), masa kerja 5 tahun:(5 x Rp5.000.000) x 2 Rp50.000.000
UPMK 1 kali berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (3), masa kerja 5 tahun:Rp5.000.000 x 3 Rp15.000.000
UPH berdasarkan Pasal 156 ayat (4), Penggantian pengobatan, perawatan, dan perumahan:Rp50.000.000 x 15% Rp7.500.000
Total hak 2 PMTK karyawan Rp72.500.000

****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!