Panduan Perhitungan Uang Pensiun Karyawan Swasta


839



Jika seseorang sudah memasuki umur lanjut ataupun jika kemauan sendiri untuk berhenti, dapat dikatakan sebagai pensiun. Seseorang yang pensiun biasanya akan mendapatkan uang pensiunnya sesuai dengan ketentuan dari perusahaan. Uang pensiun yang di dapat biasanya berupa pesangon serta penghargaan atas kerja keras. Bagi karyawan perkantoran, maka hal ini biasa juga dikenal dengan uang pensiun karyawan swasta.Apakah dana pensiun karyawan swasta berbeda dari PNS? Untuk mencari tahu jawabannya mari simak artikel berikut ini! 

Regulasi Mengenai Uang Pensiun Karyawan Swasta

pensiun Bagi pegawai swasta yang hendak pensiun, telah diatur dalam 3 UU yaitu Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan Undang-Undang No. 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.Dalam Undang-Undang No. 13 Pasal 151 ayat 3 tahun 2003, tidak dijelaskan secara spesifik terkait batas usia pensiun, melainkan berdasar kesepakatan kontrak kerja awal. Sehingga, jika Anda mengajukan pensiun dini tidak akan menjadi masalah dan tetap mendapat uang pensiun tanpa menunggu usia pensiun.Selanjutnya dalam Undang-Undang No. 13 Pasal 167 tahun 2003, dijelaskan terkait pesangon. Dalam hal ini diberi tahu bahwa jika perusahaan dimana Anda bekerja mengikutsertakan Anda ke dalam program pensiun yang iurannya ditanggung perusahaan, Anda tidak berhak mendapatkan uang pesangon yang diatur dalam Pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan yang diatur pada Pasal 156 ayat 3.Dalam pendapatannya sendiri, Pasal 156 ayat 2 dijelaskan mengenai penghitungan yang wajib diterima penerima uang pesangon sebesar : 

  • Masa kerja kurang dari satu tahun akan mendapatkan satu bulan upah pokok
  • Masa kerja satu tahun atau lebih namun kurang dari dua tahun akan mendapatkan dua bulan upah pokok
  • Masa kerja dua tahun atau lebih namun kurang dari tiga tahun akan mendapatkan tiga bulan upah pokok
  • Masa kerja tiga tahun atau lebih namun kurang dari empat tahun akan mendapatkan empat bulan upah pokok
  • Masa kerja empat tahun atau lebih namun kurang dari lima tahun akan mendapatkan lima bulan upah pokok
  • Masa kerja lima tahun atau lebih namun kurang dari enam tahun akan mendapatkan enam bulan upah pokok
  • Masa kerja enam tahun atau lebih namun kurang dari tujuh tahun akan mendapatkan tujuh bulan upah pokok
  • Masa kerja tujuh tahun atau lebih namun kurang dari delapan tahun akan mendapatkan delapan bulan upah pokok
  • Masa kerja delapan tahun atau lebih akan mendapatkan sembilan bulan upah pokok
See also  Sedang WFH? Inilah 8 Rekomendasi Aplikasi Chat untuk Tim Anda!

 Sedangkan terdapat tambahan uang sebagai uang penggantian hak karyawan seperti :

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan dianggap belum gugur
  • Biaya pulang bagi pekerja dan keluarga ke tempat awal bekerja
  • Penggantian perumahan, perawatan, dan kesehatan sebesar 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan

 Baca Juga : Aturan & Perhitungan Cuti Tahunan yang Diuangkan Adapun ketentuan mengenai UPMK atau Upang Penghargaan Masa Kerja yang sudah diatur di dalam Pasal 156 ayat 3: 

Masa Kerja UPMK
3 tahun ≤ masa kerja < 6 tahun 2 bulan upah
6 tahun ≤ masa kerja < 9 tahun 3 bulan upah
9 tahun ≤ masa kerja < 12 tahun 4 bulan upah
12 tahun ≤ masa kerja < 15 tahun 5 bulan upah
15 tahun ≤ masa kerja < 18 tahun 6 bulan upah
18 tahun ≤ masa kerja < 21 tahun 7 bulan upah
21 tahun ≤ masa kerja < 24 tahun 8 bulan upah
24 tahun ≤ masa kerja 10 bulan upah

 

Contoh Cara Menghitung Uang Pensiun Karyawan Swasta 

Untuk lebih mudahnya lagi, kali ini akan dijelaskan contoh cara perhitungan uang pensiun karyawan swasta :Pak Joko adalah seorang karyawan swasta yang di-PHK karena sudah memasuki usia pensiun. Gaji pokok yang diterima selama bekerja adalah sebesar Rp 10.000.000 dengan tunjangan Rp 8.000.000 setiap bulannya. Pak Joko sendiri sudah bekerja selama 9 tahun 10 bulan dengan jumlah cuti yang belum diambil sebanyak 14 hari. Berapa uang pensiun karyawan swasta yang didapatkan? Uang Pesangon Upah : Rp 10.000.000 + Rp 8.000.000 = Rp 18.000.000Masa kerja 9 tahun 10 bulan (berhak atas 9 bulan gaji) : 9 x Rp 10.000.000 = Rp 90.000.000PHK karena usia pensiun : 1,75 x Rp 90.000.000 = Rp 157.500.000UPMKMasa kerja 9 tahun 10 bulan (berhak atas 9 bulan gaji) : 3 x Rp 10.000.000 = Rp 30.000.000PHK karena usia pensiun (berhak atas 1 kali ketentuan UPMK) : 1  x Rp 30.000.000 = Rp 30.000.000 UPHJumlah cuti yang belum diambil sebanyak 14 hari : 14/25 x Rp 10.000.000 = Rp 5.600.000 Sehingga total uang pensiun yang diterima sebesar : UP + UPMK + UPH = Rp 157.000.000 + Rp 30.000.000 + Rp 5.600.000 = Rp 192.600.000 

See also  Kunjung Pajak .go.id: Cara Daftar Antrian Online Jadi Mudah

Jasa Payroll : Hitung Uang Pesangon dengan Mudah dan Praktis

 Dengan begitu panjangnya penghitungan uang pensiun, membuat inovasi dengan membantu Anda dalam penghitungan uang pesangon dengan jasa Payroll services.Dilengkapi dengan bukti slip gaji selama ini dengan history yang lengkap, serta informasi terkait cuti dan izin lainnya. Membuat penghitungan uang pesangon dan uang pensiun karyawan swasta menjadi lebih mudah! Karena semuanya #Easywith



****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!