Mengenal Pegawai Harian Lepas dan Hal yang Harus Diperhatikan HR


855



Selain karyawan tetap dan karyawan kontrak, di dunia kerja ada yang namanya pegawai harian lepas atau lebih populer disebut freelancer.Walau bersifat tidak terikat dengan perusahaan, HRD tetap harus memperhatikan pegawai harian lepas yang bekerja di perusahaan. Sebab, bagaimana pun juga pegawai harian lepas mempunyai andil besar terhadap perkembangan bisnis perusahaan.  

Siapakah Itu Pegawai Harian Lepas? 

Pegawai Harian Lepas Pegawai lepas atau freelancer adalah karyawan yang tidak mempunyai kontrak kerja dengan perusahaan. Umumnya freelance mengerjakan tugas-tugas sederhana yang mendukung bisnis perusahaan seperti pengemasan produk dalam perusahaan manufaktur.  Akan tetapi, banyak di kota besar mulai melirik profesi ini. Khususnya anak muda dan mahasiswa yang membutuhkan banyak pengalaman kerja untuk melamar ke posisi yang lebih tinggi. Ruang lingkup pekerjaannya pun mulai beragam, yaitu web developer, copywriting, hingga illustrator. Jadi, walau tidak tetap bekerja dalam suatu tempat, pegawai lepas tetap harus selalu aktif mengembangkan skill atau kemampuan guna bersaing di pasar tenaga kerja.  

Hak Pegawai Harian Lepas Menurut Undang-Undang

Sama halnya dengan pegawai lain, pegawai harian lepas juga mendapatkan hak yang sama dan diatur dalam undang-undang di Indonesia. Apapun ketentuan mengenai pekerja harian lepas diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigras No/KEP-100/Men/VI/2004 mengenai Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Selain itu, Keputusan Menteri No. 100 Tahun 2004 dan UU ketenagakerjaan juga mengatur mengenai ketentuan pegawai harian lepas dalam perusahaan. Berdasarkan keputusan dan UU tersebut, pegawai harian lepas masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).  Oleh karena itu hak-hak yang didapat disesuaikan dengan peraturan tersebut, berikut ini penjelasannya: 

See also  Core Value: Definisi dan Cara Mengintegrasikannya dalam Kinerja Harian

1. Mendapatkan Upah

Setelah menerima tugas dan menyelesaikan tugasnya dengan tepat dan akurat, tentu saja hak utama yang harus diterima adalah mendapatkan upah. Perusahaan sebagai pemberi pekerjaan pun harus memberikan upah.  Pengupahan bisa berupa satuan waktu atau lamanya pegawai bekerja dan hasil yang dikerjakan pegawai.  

2. Menerima Jaminan Sosial

Jaminan sosial adalah hak semua warga negara Indonesia. Khusus bagi freelancer yang tidak mempunyai ikatan dengan perusahaan, jaminan sosial yang dapat diterima adalah BPJS Bukan Penerima Upah (BPU).Berbeda dengan karyawan dalam suatu perusahaan, peserta BPU wajib melaporkan dan membayar iuran BPJS secara mandiri, baik melalui kantor BPJS dan melalui mitra BPJS.  

3. Kejelasan Tugas dan Tanggung Jawab

Hal lain yang tak kalah penting adalah kejelasan mengenai tugas dan tanggung jawab dari si pekerja. Sebab, banyak uraian tugas dan tanggung jawab yang berbeda dengan brief dan implementasi pekerjaan. Ketidakjelasan mengenai tugas dan tanggung jawab tentu akan merusak hubungan antara perusahaan dan pekerja.  Baca Juga: Jenis Kontrak Kerja Karyawan yang Dibuat HRD 

Hal yang Perlu Diperhatikan HRD dalam Mempekerjakan Pegawai Harian Lepas

Sebagai divisi yang mengelola karyawan, HRD wajib memahami hal-hal yang diperhatikan dalam mempekerjakan pegawai harian lepas. Inilah perwujudan nyata HRD sebagai divisi yang menghubungkan kepentingan pegawai dan perusahaan. Apa saja yang harus diperhatikan oleh para HRD dalam mempekerjakan tenaga kerja lepas? 

1. Waktu Kerja 

Pegawai lepas tidak bisa dipekerjakan terus menerus. Maksimal waktu kerja yang seharusnya diberlakukan adalah 21 hari dalam sebulan. Jika perusahaan mempekerjakan selama lebih 21 hari atau 3 bulan berurutan, perusahaan wajib merubah status pegawai menjadi pegawai tetap.  

2. Sistem Pengupahan

Pengupahan freelancer berdasarkan dua sistem, yaitu waktu dan hasil. Semua ini tergantung bagaimana kesepakatan perusahaan dan freelancer di awal kerjasama. Sistem waktu mengharuskan perusahaan membayarkan upah bulanan dibagi 25 hari khusus bagi perusahaan dengan sistem kerja 6 hari seminggu. Sedangkan untuk perusahaan dengan waktu kerja 5 hari, maka upah bulanan dibagi 21 hari. Bagi sistem pengupahan didasarkan pada hasil, maka besaran upah yang akan diterima sesuai dengan hasil pekerjaan si freelancer. Contohnya, freelancer desain menerima upah sebesar Rp 500.000 setelah mengerjakan 10 desain feeds Instagram. 

See also  Mau Presentasi ? Ini 10 Teknik Presentasi yang Baik

3. Perjanjian Pekerjaan

Freelancer harus menerima brief yang jelas mengenai pekerjaan yang akan mereka kerjakan. Setelah menerima brief, biasanya akan ada perjanjian mengenai bagaimana mekanisme pengerjaan dan pengupahan. Kesepakatan ini berbeda dengan kontrak kerja, tetapi tetap penting bagi pihak perusahaan dan freelancer.Dikhawatirkan brief yang tak jelas akan memicu kesalahpahaman antara kedua belah pihak dan menghambat proses pekerjaan.  

3. Pajak Penghasilan

Semua pegawai di Indonesia wajib dikenakan pajak penghasilan. Bagaimana dengan pegawai harian lepas? Jika penghasilan yang diterima pegawai minimal Rp4.500.000 per bulan, maka upah yang diterima pegawai harian lepas wajib dipotong dengan pajak penghasilan. Namun, jika penghasilan yang diterima pegawai kurang dari Rp4.500.000 per bulan, upah yang diterima tidak wajib dikenakan pajak penghasilan.  

Serahkan Pengelolaan Upah Pegawai Harian Lepas dengan Payroll Service

  Jumlah karyawan dalam perusahaan begitu banyak dan membuat HRD sering kali kewalahan dalam mengelola penggajian. Jangankan pegawai harian, untuk mengurus gaji karyawan tetap dan kontrak dalam perusahaan saja HRD sudah dibuat pusing dan bingung. Belum lagi potongan pajak dan komponen gaji lainnya yang harus diproses bersamaan dengan akurat   menyediakan Payroll Service yang dapat membantu perusahaan menghitung upah karyawan mulai dari karyawan tetap, karyawan kontrak, dan pegawai harian lepas. Semua perhitungan dilakukan dengan otomatis dan terpusat. Sehingga memudahkan HRD untuk mencari dan melacak informasi mengenai penggajian atau pengupahan karyawan. Tidak ada lagi pusing tiap bulan akibat perhitungan upah bulanan. Dengan menggunakan payroll services dari perhitungan akan dilakukan oleh Tim Payroll Specialist dan juga menggunakan Software Payroll terbaik. Pengupahan bukan lagi hal yang rumit dengan . Untuk informasi lebih lengkapnya, hubungi sekarang juga! 

See also  Mengenal Employee Monitoring untuk Mengetahui Kinerja Karyawan


****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!