Persyaratan dan Aturan Mengenai Saham dengan Hak Suara Multipel
Terdapat persyaratan dan aturan yang mengatur penerapan saham dengan hak suara multipel dalam POJK No. 22 Tahun 2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham. POJK ini bertujuan untuk memastikan bahwa satu saham dapat memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham tertentu yang memenuhi persyaratan tertentu.
OJK telah menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh emiten agar dapat menerapkan saham dengan Multiple Voting Share (MVS), yaitu:
- Menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk dan memiliki pemegang saham yang berkontribusi signifikan terhadap pemanfaatannya;
- Memiliki aset perusahaan minimal sebesar Rp2 triliun dan telah melakukan kegiatan operasional selama minimal tiga tahun;
- Mempunyai pertumbuhan tahunan (compounded) selama tiga tahun terakhir minimal 20% untuk aset dan 30% untuk pendapatan;
- Belum pernah melakukan penawaran umum efek ekuitas sebelumnya.
Tujuan Pengaturan Mengenai Saham dengan Hak Suara Multipel
Tujuan dari pengaturan mengenai penerapan klasifikasi Multiple Voting Shares (MVS) dalam POJK ini adalah untuk melindungi visi dan misi perusahaan sesuai dengan tujuan para pendiri (founders) dalam mengembangkan kegiatan usaha yang dijalankan oleh perusahaan.
Implementasi Multiple Voting Shares (MVS) dilakukan dengan memperhatikan pengaturan perlindungan bagi pemegang saham publik, yaitu:
- Jangka waktu penerapan Multiple Voting Shares (MVS) paling lama 10 tahun, namun dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu paling lama 10 tahun dengan persetujuan pemegang saham independen dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).
- Setiap pemegang saham dengan hak suara multipel dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh saham dengan hak suara multipel yang dimilikinya selama dua tahun setelah pernyataan pendaftaran menjadi efektif.
- Saham dengan hak suara multipel memiliki hak suara yang setara dengan saham biasa pada mata acara tertentu dalam RUPS. Selain itu, dalam setiap penyelenggaraan RUPS, jumlah saham biasa yang hadir dalam RUPS paling rendah harus mewakili 1/20 dari jumlah seluruh hak suara dari saham biasa yang dimiliki oleh pemegang saham, kecuali pemegang saham dengan hak suara multipel.
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!

