Mulai Usaha Kecil Menengah, Butuh Modal Berapa?


838


Mulai Usaha Kecil Menengah, Butuh Modal Berapa?

Usaha kecil menengah (UKM) adalah salah satu model bisnis yang sangat populer dan terus berkembang baik di kalangan pengusaha maupun dalam kontribusinya terhadap perekonomian negara. UKM merupakan solusi bagi mereka yang ingin memasuki dunia bisnis yang lebih luas. Tidak hanya memberikan keuntungan finansial, tetapi juga memberikan manfaat yang besar dalam menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia.

Namun, seringkali istilah UKM disandingkan dengan istilah usaha mikro kecil menengah (UMKM). Mari kita bahas lebih lanjut untuk mengetahui perbedaan dan prospek dari UKM dan UMKM. Meskipun ada kesamaan dalam kategorisasi kedua istilah ini berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2008.

Baik UKM maupun UMKM merupakan jenis usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh individu atau badan usaha yang bukan anak perusahaan atau cabang dari perusahaan lain. Selain itu, menurut Undang-Undang No. 9 tahun 1995, kepemilikan UKM harus dimiliki oleh warga negara Indonesia.

Perbedaan UKM dan UMKM

Sesuai dengan namanya, UMKM mencakup kegiatan usaha di sektor mikro, yang lebih dekat dengan usaha rumahan. Hal ini juga menjadi salah satu alasan mengapa istilah UMKM lebih populer daripada UKM, terutama selama masa pandemi Covid-19 yang menyebabkan perkembangan pesat dalam sektor usaha rumahan.

Sedangkan UKM lebih umum diasosiasikan dengan jenis usaha yang memiliki badan usaha perseorangan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak, seperti koperasi.

Perbedaan antara UKM dan UMKM tidak hanya terletak pada istilah dan cakupannya saja. Berikut ini adalah beberapa aspek yang membedakan UKM dan UMKM:

  1. Perbedaan modal

    Perbedaan antara UKM dan UMKM dapat terlihat dari modal yang dibutuhkan. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, modal yang dibutuhkan untuk usaha mikro atau UMKM paling besar adalah 1 miliar rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

    Modal yang dibutuhkan untuk memulai usaha mikro atau UMKM relatif terjangkau, karena tidak ada batas minimal yang ditentukan. Namun, penting bagi pelaku usaha untuk memiliki pengetahuan dan sistem pengelolaan keuangan yang baik agar tidak mengalami kerugian.

    Sedangkan untuk usaha kecil menengah, modal yang dibutuhkan lebih tinggi dari UMKM, yaitu berkisar antara lebih dari 1 miliar hingga 10 miliar rupiah.

    Perbedaan modal yang signifikan antara UKM dan UMKM didasarkan pada peran UKM yang lebih besar dalam membantu perekonomian negara.

    Meskipun memiliki perbedaan prospek, pemerintah tetap memberikan kemudahan dalam penyediaan modal bagi pelaku UKM dan UMKM. Pemerintah juga memberikan bimbingan dan bantuan untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.

  2. Omzet

    Omzet atau pendapatan dari usaha juga menjadi faktor penentu dalam mengkategorikan usaha sebagai UKM atau UMKM. Untuk dikategorikan sebagai UKM, omzet usaha harus mencapai 500 juta hingga 50 miliar rupiah per tahun. Hal ini juga berlaku untuk modal usaha.

    Omzet usaha kecil menengah merupakan batas maksimal untuk menentukan apakah usaha tersebut termasuk dalam kategori UKM atau UMKM. Jika omzet usaha Anda sekitar 300 juta rupiah, maka usaha Anda termasuk dalam kategori usaha mikro.

    Jika omzet usaha kecil menengah Anda mencapai lebih dari 50 miliar rupiah, maka usaha Anda termasuk dalam kategori usaha besar menurut Undang-Undang No. 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

  3. Perhitungan aset dan kekayaan

    Selain omzet per tahun, aset dan kekayaan juga menjadi faktor penentu apakah bisnis termasuk dalam kategori UKM atau UMKM. Untuk dikategorikan sebagai usaha mikro atau UMKM, bisnis harus memiliki kekayaan bisnis dalam kisaran jutaan hingga maksimal 50 juta rupiah. Kekayaan bisnis ini tidak termasuk aset investasi seperti tanah dan bangunan.

    Sedangkan untuk usaha kecil menengah, kekayaan bisnis biasanya lebih dari 50 juta rupiah hingga 2,5 miliar rupiah. Angka ini juga tidak termasuk aset investasi bisnis.

    Perhitungan ini sejalan dengan modal dan omzet yang dihasilkan. Dengan modal dan omzet yang lebih besar, UKM diharapkan memiliki aset dan kekayaan yang seimbang dengan UMKM.

  4. Jumlah tenaga kerja atau pegawai

    Jumlah tenaga kerja atau pegawai juga menjadi faktor penentu apakah bisnis termasuk dalam kategori UKM atau UMKM. Menurut Badan Pusat Statistik, usaha mikro umumnya membutuhkan 1 hingga 4 tenaga kerja.

    Sedangkan untuk usaha kecil menengah, jumlah pegawai akan lebih besar. Sesuai dengan modal yang lebih besar, UKM membutuhkan lebih banyak tenaga kerja. Umumnya, UKM mempekerjakan 5 hingga 100 tenaga kerja. Dengan jumlah tenaga kerja yang lebih banyak, diharapkan UKM dapat beroperasi secara lebih produktif dan menguntungkan.

Setiap pengusaha tentu berharap dapat mengembangkan bisnisnya, baik itu UKM maupun UMKM. Salah satu cara untuk mengembangkan bisnis adalah dengan menambah modal. Anda dapat mengelola tambahan modal dengan baik melalui pengelolaan keuangan yang bijaksana atau mengajukan kredit kepada lembaga keuangan seperti bank. menawarkan Pembiayaan Modal Kerja untuk membantu memenuhi kebutuhan modal kerja jangka pendek dan mempermudah transaksi rutin bisnis Anda. Proses pengajuan Pembiayaan Modal Kerja dari cepat dan mudah, dengan tingkat suku bunga yang kompetitif dan tenor hingga 12 bulan yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

Dengan dukungan dari , Anda dapat mengembangkan bisnis Anda lebih lanjut. Jadi, tunggu apalagi? Ajukan modal tambahan melalui Pembiayaan Modal Kerja dari sekarang juga. Informasi lengkap dapat ditemukan di sini.

Referensi:



****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!

See also  Apartemen Mewah, Alternatif Tempat Tinggal Terbaik di Kota