Pengertian Modal Dasar
Modal dasar adalah jumlah nominal saham yang tercantum dalam anggaran dasar sebuah Perseroan. Modal dasar dapat dihitung dengan mengalikan jumlah lembar saham yang diterbitkan dengan nilai saham per lembar.
Menurut Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT):
- Modal dasar Perseroan minimal sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
- Undang-Undang yang mengatur sektor bisnis tertentu dapat menetapkan jumlah modal minimal Perseroan yang lebih tinggi daripada ketentuan modal dasar yang disebutkan pada ayat (1).
- Perubahan jumlah modal dasar yang disebutkan pada ayat (1) ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah.
Namun, poin ketiga dalam Undang-Undang tersebut mengalami perubahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas. Peraturan tersebut menyatakan bahwa tidak ada lagi penentuan modal dasar yang ditetapkan untuk sebuah PT. Saat ini, penentuan modal dasar sepenuhnya diserahkan kepada pendiri Perseroan sebagai upaya pemerintah untuk menghormati kebebasan masyarakat dalam melakukan perjanjian pendirian PT berdasarkan hukum perdata.
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!

