Letter of Intent (LOI)


813


Pengertian Letter of Intent (LOI)

Letter of Intent (LOI) adalah dokumen yang menyatakan komitmen awal satu pihak untuk berbisnis dengan pihak lain. Surat ini digunakan untuk menguraikan persyaratan utama dari kesepakatan prospektif dalam transaksi bisnis besar. LOI memiliki konten yang mirip dengan term sheets, namun perbedaan utamanya adalah LOI disajikan dalam format surat, sedangkan term sheets bersifat listicle.

Fungsi LOI

LOI berguna ketika dua pihak pertama kali bertemu untuk membahas kesepakatan dari pembahasan yang luas menjadi poin-poin penting dalam suatu transaksi. LOI seringkali mencakup ketentuan yang menyatakan bahwa kesepakatan hanya dapat dilakukan jika pembiayaan telah dijamin oleh salah satu atau kedua belah pihak, atau kesepakatan dapat dibatalkan jika surat-surat tidak ditandatangani pada tanggal tertentu.

LOI dapat bersifat iteratif. Salah satu pihak dapat mengajukan LOI, kemudian pihak lain memberikan tanggapan dengan versi penyesuaian dari LOI tersebut atau membuat draf baru. Idealnya, saat kedua pihak berkumpul untuk meresmikan kesepakatan, tidak akan ada keberatan dari kedua belah pihak.

Banyak LOI menyertakan non-disclosure agreement (NDA), yang secara kontrak menetapkan komponen kesepakatan yang disetujui oleh kedua belah pihak untuk dijaga kerahasiaannya, dan detail mana yang dapat dibagikan secara publik. Banyak LOI juga memiliki ketentuan no-solicitation, yang melarang salah satu pihak untuk merekrut karyawan pihak lain.

Tujuan LOI

LOI dapat digunakan oleh berbagai pihak untuk berbagai tujuan. Para pihak dapat menggunakan LOI untuk menguraikan beberapa persyaratan dasar dari suatu perjanjian sebelum mereka menegosiasikan dan menyelesaikan semua poin penting dan detailnya. Selain itu, LOI dapat digunakan untuk memberi sinyal bahwa dua pihak sedang menegosiasikan kesepakatan seperti merger atau joint venture (JV).

See also  Neraca

Secara keseluruhan, tujuan LOI adalah:

  • Memperjelas poin-poin utama yang harus dinegosiasikan dalam suatu transaksi.
  • Melindungi semua pihak yang terlibat dalam kesepakatan.
  • Mengumumkan sifat kesepakatan, seperti usaha patungan atau merger antara dua perusahaan.



****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!