Klausul Hilang Total


811


Apa itu Klausul Hilang Total?

Klausul hilang total adalah ketika biaya untuk memperbaiki suatu barang seperti Rumah, kapal, atau mobil, melebihi nilai saat ini dari barang tersebut. Hal ini juga merujuk pada klaim asuransi yang diselesaikan dengan nilai pertanggungan penuh terkait.

Terlepas dari semua yang tercantum dalam Bagian I Polis ini untuk Konflik, dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa asuransi yang disediakan oleh Polis ini hanya akan mencakup hilangnya total kendaraan bermotor yang diasuransikan yang disebabkan secara langsung oleh kecelakaan, kebakaran, atau pencurian.

Perbedaan antara Klausul Hilang Total dan All Risk/Comprehensif

  • Klausul Hilang Total: Biasa juga disebut sebagai kerugian total. Jenis ini memberikan jaminan ganti rugi hanya jika kendaraan mengalami kehilangan/kerusakan total akibat risiko-risiko yang dijamin dalam polis. Kerugian total yang dimaksud adalah nilai kerugian yang sama atau lebih besar dari 75 persen dari harga kendaraan sebenarnya.

All Risk/Comprehensive: Jenis asuransi ini memberikan jaminan biaya perbaikan jika kendaraan mengalami kehilangan atau kerusakan sebagian maupun total akibat risiko-risiko yang dijamin dalam polis. Misalnya, tabrakan, tergores, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, kecelakaan lalu lintas, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, atau kebakaran.



****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!

See also  Waralaba