Ini Persyaratan Menikah di KUA yang Harus Diketahui Calon Pengantin
Persyaratan menikah di KUA merupakan proses yang harus dilalui oleh calon pengantin sebelum mereka dapat melangsungkan pernikahan secara resmi di Kantor Urusan Agama. Di Indonesia, terdapat beberapa persyaratan menikah di KUA yang harus dipenuhi oleh calon pengantin, baik pria maupun wanita, termasuk di dalamnya adalah biaya pernikahan.
Namun, masalah keuangan dapat diatasi oleh calon pengantin dengan cara menikah di KUA. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag), tidak dikenakan biaya untuk menikah di KUA.
Aturan persyaratan menikah di KUA ini menjadi salah satu fasilitas yang memudahkan dan meringankan calon pasangan dalam melaksanakan pernikahan. Namun, persyaratan menikah di KUA hanya berlaku pada jam kerja Kantor Urusan Agama. Jika pernikahan dilakukan di luar jam kerja, akan dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu. Berikut ini adalah persyaratan menikah di KUA.
Persyaratan menikah di KUA ini cukup banyak bagi calon pasangan, sehingga disarankan untuk mempersiapkannya jauh-jauh hari sebelum pernikahan agar memudahkan persiapan dan tidak mengganggu persiapan pernikahan lainnya. Meskipun demikian, persyaratan menikah di KUA harus dipersiapkan dengan teliti agar memudahkan calon pengantin.
Setiap langkah dalam melengkapi persyaratan menikah di KUA perlu diperhatikan dengan baik. Perhatikan dengan seksama setiap persyaratan menikah di KUA yang ditetapkan, seperti dokumen kependudukan, dan segera lengkapi persyaratannya. Bahkan jika memungkinkan, lengkapi persyaratan menikah di KUA sebelum merencanakan detail pernikahan lainnya.
Tidak sedikit pasangan yang menunda pengurusan persyaratan pernikahan hingga saat-saat terakhir, yang dapat mengakibatkan kehabisan waktu dan menimbulkan stres menjelang hari pernikahan. Selesaikan persyaratan menikah ini terlebih dahulu sebelum melanjutkan hal lain agar persiapan pernikahan lainnya dapat dilakukan dengan nyaman.
Persyaratan Menikah di KUA
Untuk melengkap persyaratan menikah di KUA, calon pengantin dapat datang langsung ke KUA Kecamatan untuk mendaftarkan pernikahan mereka, dengan membawa persyaratan menikah di KUA sebagai berikut:
– Surat keterangan untuk nikah (model N1) Surat keterangan asal-usul (model N2)
– Surat persetujuan mempelai (model N3) Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
– Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) jika calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
– Bukti imunisasi TT 1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
– Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000
– Surat izin pengadilan jika tidak ada izin dari orangtua/wali
– Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar
– Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun
– Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing
– Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
– Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989
– Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.
Jika beberapa dokumen di atas sudah lengkap, maka calon pasangan dapat langsung melakukan proses pengurusan surat nikah ke KUA. Selain itu, terdapat beberapa data diri/dokumen yang harus dilampirkan untuk mengurus surat nikah.
Prosedur Persyaratan Nikah Bagi Calon Suami:
– Mengurus surat pengantar dari Ketua RT untuk Kelurahan/Desa setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3, dan N4.
– Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat di daerah/Kecamatan lain).
– Jika calon Istri beralamat di daerah/Kecamatan yang sama, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.
Lampiran Persyaratan Nikah:
– Fotokopi KTP, Akte Kelahiran, dan C1 (Kartu Keluarga)
– Pas Foto ukuran 3 x 4 = 2 lembar, jika calon istri beralamat di luar daerah
– Pas Foto ukuran 2 x 3 = 5 lembar, jika calon istri beralamat di daerah/kecamatan yang sama.
Prosedur Persyaratan Nikah Bagi Calon Istri:
– Mengurus surat pengantar dari Ketua RT untuk Kelurahan/Desa setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3, dan N4.
– Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami)
– Calon Suami & Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.
Biaya Menikah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama, biaya untuk melaksanakan pernikahan di KUA adalah sebagai berikut:
– Jika pernikahan dilaksanakan di Kantor KUA pada hari dan jam kerja, tidak dikenakan biaya (gratis).
– Jika pernikahan dilaksanakan di luar Kantor KUA dan/atau di luar hari dan jam kerja, akan dikenakan biaya sebesar Rp 600.000.
Berikut adalah alur atau tata cara prosesi menikah di Kantor Urusan Agama (KUA):
– Mendatangi Ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke Kelurahan/Desa.
– Mendatangi Kelurahan/Desa untuk mengurus surat pengantar nikah ke Kantor Urusan Agama.
– Jika pernikahan dilakukan dalam waktu kurang dari 10 hari sejak pendaftaran, harus meminta keterangan dispensasi dari Kecamatan.
– Membayar biaya akad nikah jika lokasi dilakukan di luar KUA, dan menyerahkan bukti pembayaran ke KUA.
– Mendatangi Kantor Urusan Agama tempat dilaksanakannya akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin beserta wali nikah.
– Melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disepakati sebelumnya.
– Melunasi biaya pernikahan jika menikah diluar jam kerja, dan memastikan keaslian Buku Nikah.
Setelah selesai mempersiapkan persyaratan menikah di KUA, kemudian melangsungkan pernikahan, Anda dapat mempersiapkan hal lain setelah hidup berumah tangga, seperti menyimpan uang atau menabung untuk keperluan lain atau keadaan darurat di . menawarkan berbagai jenis tabungan yang cocok digunakan oleh pasangan yang baru menikah.
Jika Anda adalah pasangan yang baru menikah dan ingin menabung uang yang Anda miliki, menyediakan berbagai jenis tabungan untuk mendukung perencanaan keuangan Anda saat berumah tangga. Karena mengatur keuangan dan memiliki perencanaan menjadi sangat penting setelah menikah.
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!

