Hak Karyawan Resign Menurut Undang-Undang, Dapat Apa Saja?


849



Karyawan ingin mengundurkan diri dari sebuah perusahaan merupakan hal yang wajar. Namun jangan sampai Anda melupakan hak karyawan resign yang seharusnya Anda terima. UU Ketenagakerjaan telah merumuskan hak-hak karyawan resign yang wajib Anda terima sebelum keluar dari perusahaan Anda. Apabila hak-hak tersebut tidak dipenuhi oleh perusahaan, Anda dapat melapor ke pihak yang berwenang. Apa saja hak-hak yang diterima? Mari kita baca bersama!  

Dasar Hukum Hak Karyawan Resign

Karyawan yang mengajukan resign sejatinya memiliki hak yang patut didapatkan dan diberikan oleh pihak perusahaan sesuai dengan Pasal 50 PP No 35 Tahun 2021, pasal ini berbunyi: Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf i, berhak atas:a. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); danb. uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Baca Juga : Apa Pesangon Dikenakan PPh 21? Inilah Perhitungan PPh 21 Pesangon! 

Hak Karyawan Resign atau Memundurkan Diri

Ada beberapa hal yang diperoleh oleh karyawan yang akan resign, beberapa di antaranya adalah sebagai berikut. 

1. Uang Pisah

Karyawan yang mengundurkan diri memiliki hak untuk menerima uang pisah.Uang pisah adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan sejumlah uang yang diberikan kepada seorang pekerja ketika hubungan kerja mereka dengan suatu perusahaan berakhir.Biasanya, ketika perusahaan merekrut karyawan atau mengadakan kontrak kerja, terdapat perjanjian yang mencakup hak-hak karyawan saat mengundurkan diri.Jika perusahaan tidak menyebutkan aturan terkait uang pisah dalam perjanjian kerja, hal ini dapat menimbulkan masalah.Namun, walaupun perusahaan tidak secara khusus menyebutkan uang pisah dalam perjanjian kerja ketika karyawan mengundurkan diri, perusahaan tetap memiliki kewajiban terhadap karyawan berdasarkan Pasal 50 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.Berdasarkan peraturan tersebut, besaran uang pisah yang diterima oleh karyawan yang mengundurkan diri ditentukan berdasarkan lamanya masa kerja, sebagai berikut:

  • Masa kerja 3 sampai 6 tahun: 2 bulan gaji
  • Masa kerja 6 sampai 9 tahun: 3 bulan gaji
  • Masa kerja 9 sampai 12 tahun: 4 bulan gaji
  • Masa kerja 12 sampai 15 tahun: 5 bulan gaji
  • Masa kerja 15 sampai 18 tahun: 6 bulan gaji
  • Masa kerja 18 sampai 21 tahun: 7 bulan gaji
  • Masa kerja 21 sampai 24 tahun: 8 bulan gaji
  • Masa kerja lebih dari 24 tahun: 10 bulan gaji
See also  Mengenal Apa Itu HRMS dan Manfaatnya untuk Perusahaan

 

2. Uang Penggantian Hak

Selain uang pisah, karyawan yang mengundurkan diri juga berhak menerima uang penggantian hak. Uang penggantian hak ini merupakan pembayaran dari perusahaan sebagai pengganti beberapa hal, antara lain:

  1. Cuti tahunan yang belum diambil, dianggap gugur dan diuangkan dengan perhitungan khusus.
  2. Uang dinas untuk pekerja dan keluarganya yang pindah mengikuti tempat dinas pekerja.
  3. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15 persen dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan.
  4. Hal lain yang masih tertera dalam kontrak kerja awal.

 

3. Surat Keterangan Kerja atau Paklaring

Karyawan juga berhak memperoleh surat keterangan kerja atau paklaring.Paklaring adalah surat yang menyatakan bahwa seseorang pernah bekerja di suatu perusahaan atau instansi.Paklaring ini biasanya digunakan sebagai referensi saat mencari pekerjaan baru dan sebagai syarat untuk memperoleh jaminan hari tua (JHT) dari program BPJS Ketenagakerjaan.Untuk mendapatkan hak diatas, karyawan sebaiknya mengajukan surat pengunduran diri selambatnya 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri, tidak terikat dalam ikatan dinas, dan tetap bekerja sampai tanggal pengunduran diri. 

Sanksi Perusahaan yang Tidak Memenuhi Hak Karyawan Resign

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35, perusahaan yang tidak memenuhi hak-hak karyawan yang mengundurkan diri dapat dikenakan beberapa sanksi, termasuk: 

  1. Teguran Tertulis

Perusahaan dapat menerima teguran tertulis sebagai bentuk peringatan resmi terkait pelanggaran terhadap hak-hak karyawan. Teguran ini dapat dicatat dan menjadi catatan buruk bagi perusahaan. 

  1. Pembatasan Kegiatan Usaha

Perusahaan dapat dikenai pembatasan terkait kegiatan usahanya. Hal ini dapat berarti adanya pembatasan operasional, penutupan sementara, atau penurunan kapasitas produksi yang diberlakukan oleh pemerintah atau otoritas terkait. 

  1. Penghentian Sementara, Sebagian, atau Seluruh Alat Produksi

Sebagai sanksi yang lebih serius, perusahaan dapat menghadapi penghentian sementara, penghentian sebagian, atau penghentian total dari alat produksi yang dimiliki.Hal ini berarti perusahaan tidak diizinkan untuk melanjutkan produksi atau mengoperasikan sebagian atau seluruh fasilitasnya untuk sementara waktu. 

  1. Pembekuan Kegiatan Usaha

Sanksi yang paling drastis adalah pembekuan kegiatan usaha perusahaan. Ini berarti perusahaan dihentikan sepenuhnya dan tidak diizinkan untuk beroperasi lagi.Pembekuan ini biasanya berlaku untuk jangka waktu yang lebih lama dan memerlukan upaya yang signifikan untuk memulihkan kegiatan usaha. Baca Juga: Wajibkah Pengembalian Pajak PPh 21 Bagi Karyawan Resign Tengah Tahun? 

See also  Proposal Usaha Makanan: Contoh dan Cara Membuatnya

Kesimpulan

Hak karyawan resign yang berupa upah pesangon dan upah penghargaan selama Anda bekerja merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan.Hal ini sebagai tanda tanggung jawab dan terima kasih Atas pengorbanan Anda dalam mengembangkan perusahaan. Kalau bukan karena kerja keras Anda, belum tentu perusahaan dapat berkembang dengan baik. Terima kasih atas pengorbanannya, semoga sukses!



****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!