Gaji ke-13 tahun 2026 adalah tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada kelompok aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang memenuhi ketentuan. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, dengan petunjuk pembayaran yang bersumber dari APBN melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Pembayarannya paling cepat dimulai pada Juni 2026, bukan otomatis pada tanggal yang sama untuk setiap penerima.
Informasi ini penting karena banyak artikel lama masih menyebut jadwal 2023, menganggap semua penerima mendapat jumlah persis satu kali gaji pokok, atau menyamakan gaji ke-13 dengan tunjangan hari raya (THR) karyawan swasta. Padahal, penerima, komponen, sumber anggaran, dan cara pembayarannya memiliki aturan tersendiri. Artikel ini menjelaskan kebijakan 2026 berdasarkan sumber pemerintah yang dapat diperiksa.
Apa Itu Gaji Ke-13?
Gaji ke-13 merupakan pembayaran penghasilan tambahan dalam tahun anggaran tertentu bagi kelompok penerima yang ditetapkan pemerintah. Istilah “ke-13” tidak berarti seseorang bekerja pada bulan ke-13. Pembayaran ini berada di luar penghasilan bulanan reguler, dengan komponen yang dihitung sesuai peraturan tahun berjalan.
Berbeda dari gaji bulanan yang dibayarkan secara rutin, gaji ke-13 memerlukan landasan peraturan dan alokasi anggaran. Kebijakan 2026 diatur secara khusus melalui PP 9/2026, sehingga angka, syarat, atau tanggal pada artikel tahun-tahun sebelumnya tidak boleh langsung diterapkan pada 2026. Untuk memahami kategori pegawai pemerintah, lihat penjelasan perbedaan ASN, PNS, dan PPPK.
Tujuan kebijakan ini antara lain membantu daya beli dan kebutuhan keluarga penerima, termasuk kebutuhan menjelang tahun ajaran baru. Namun, tujuan kebijakan tidak mengubah syarat penerima atau menjamin nominal yang sama bagi semua orang. Penghasilan tambahan tetap perlu dipahami bersama komponen gaji dan tunjangan yang berlaku untuk masing-masing status.
Dasar Hukum Gaji Ke-13 Tahun 2026
PP Nomor 9 Tahun 2026
PP Nomor 9 Tahun 2026 ditetapkan dan berlaku sejak 3 Maret 2026. Aturan ini menetapkan kelompok penerima, komponen penghasilan, sumber pembiayaan, pengecualian, dan ketentuan waktu pembayaran THR serta gaji ke-13 tahun 2026. Ketentuan untuk pegawai pusat, pegawai daerah, pensiunan, dan kategori khusus tidak selalu identik.
PMK Nomor 13 Tahun 2026
PMK Nomor 13 Tahun 2026, yang berlaku sejak 4 Maret 2026, mengatur teknis pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN. Di dalamnya terdapat proses pengajuan dan penyaluran melalui mekanisme perbendaharaan negara. Untuk pembayaran yang bersumber dari APBD, pelaksanaannya mengikuti ketentuan pemerintah daerah dan peraturan terkait, bukan serta-merta mekanisme APBN yang sama.
Catatan pembaruan: Artikel ini memuat ketentuan 2026, bukan prediksi aturan tahun berikutnya. Pemeriksaan hak individual tetap harus merujuk status kepegawaian, daftar pembayaran instansi, dan ketentuan resmi yang berlaku.
Siapa yang Berhak Menerima Gaji Ke-13 Tahun 2026?
1. Aparatur negara yang memenuhi ketentuan
PP 9/2026 mencakup kelompok aparatur negara, antara lain PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara sesuai ketentuan. Ada pula kategori jabatan atau pegawai non-ASN tertentu di lingkungan instansi pemerintah dengan persyaratan tersendiri. Status bekerja di kantor pemerintah saja tidak otomatis menjamin hak gaji ke-13; klasifikasi dan dasar pengangkatannya tetap menentukan.
Besaran tambahan penghasilan dapat berkaitan dengan jabatan dan komponen yang memang diterima. Karena itu, pembaca perlu membedakan gaji pokok, tunjangan kinerja PNS, serta jenis-jenis tunjangan yang diatur secara terpisah.
2. Pensiunan dan penerima pensiun
Pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, serta kategori penerima pensiun tertentu, termasuk dalam cakupan peraturan. Komponen yang dihitung untuk pensiunan berbeda dari pegawai aktif. Perbedaan status pensiun, pensiun janda/duda, atau penerima tunjangan perlu dilihat pada dokumen hak masing-masing. Untuk konteks pembayaran menjelang hari raya, baca juga pembahasan THR pensiunan PNS, sambil tetap mengutamakan aturan terbaru.
3. Penerima tunjangan tertentu
Peraturan juga mengatur penerima tunjangan yang ditentukan secara spesifik, misalnya sejumlah kategori veteran atau penerima tunjangan terkait jasa dan status tertentu. Istilah “penerima tunjangan” di sini merupakan kategori hukum dalam PP, bukan semua pekerja yang kebetulan memperoleh tunjangan dari pemberi kerja.
4. Siapa yang bisa dikecualikan?
PP 9/2026 menetapkan pengecualian bagi kondisi tertentu, termasuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara, atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar oleh tempat penugasan, sesuai rincian peraturan. Karena status administrasi bisa berbeda, jangan menyimpulkan kelayakan hanya dari kartu pegawai atau status masih tercatat bekerja.
Kapan Gaji Ke-13 Tahun 2026 Cair?
Menurut Pasal 16 PP 9/2026, gaji ke-13 dapat dibayarkan paling cepat pada Juni 2026. Jika belum dapat dibayarkan pada bulan tersebut, pembayaran dapat dilakukan setelah Juni 2026. Besaran komponen penghasilannya didasarkan pada penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026, sesuai aturan yang berlaku untuk penerima.
Ini berbeda dari pernyataan bahwa seluruh penerima pasti menerima uang pada tanggal 1 Juni atau tanggal tertentu. Kementerian Keuangan melalui KPPN Manado melaporkan penyaluran di wilayah kerjanya telah dimulai pada 2 Juni 2026; tanggal tersebut merupakan informasi pelaksanaan pada wilayah/satuan kerja terkait, bukan jadwal tunggal nasional untuk semua penerima.
Mengapa tanggal masuk rekening bisa berbeda?
Penyaluran dapat bergantung pada sumber anggaran APBN/APBD, proses administrasi dan pengajuan pembayaran, verifikasi satuan kerja, serta penyaluran melalui lembaga terkait. Pensiunan dapat memiliki jalur pembayaran berbeda dari pegawai aktif. Jika dana belum masuk, penerima sebaiknya memeriksa informasi resmi dari bagian keuangan instansi, pengelola kepegawaian, atau lembaga pembayaran pensiun yang berwenang.
Apakah ada pencairan tambahan setelah Juni?
Ketentuan “dapat dibayarkan setelah Juni” memungkinkan penyelesaian pembayaran yang belum terlaksana. Namun, itu bukan janji adanya gaji ke-13 kedua pada akhir tahun. Perlu dibedakan antara pembayaran susulan kepada penerima yang berhak dan penciptaan manfaat baru yang tidak disebut dalam peraturan.
Komponen dan Besaran Gaji Ke-13 Tahun 2026
Komponen untuk pegawai yang dibiayai APBN
Untuk kelompok PNS, PPPK, TNI, Polri, dan penerima tertentu yang penghasilannya bersumber dari APBN, PP 9/2026 mengatur komponen berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan pangkat dan jabatan. Bukan berarti setiap pegawai pasti menerima seluruh komponen itu: hanya komponen yang berlaku bagi status dan jabatannya yang dihitung.
Misalnya, tunjangan keluarga dan ketentuan tunjangan anak tidak boleh diasumsikan sama untuk setiap pegawai. Selain itu, komponen gaji ke-13 tidak identik dengan setiap item yang biasa muncul dalam gaji kotor dan gaji bersih bulanan.
Komponen untuk pegawai yang dibiayai APBD
Untuk PNS dan PPPK daerah, komponen dasarnya mencakup gaji pokok dan tunjangan yang diatur. Tambahan penghasilan dapat diberikan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan ketentuan perundang-undangan. Karena itu, besaran gaji ke-13 pegawai pemerintah daerah tidak otomatis identik dengan pegawai pusat pada jabatan yang tampak serupa.
Bagaimana dengan guru, dosen, dan kelompok khusus?
PP 9/2026 memuat ketentuan khusus, termasuk kemungkinan penggunaan tunjangan profesi guru atau dosen pada keadaan yang ditetapkan ketika komponen tertentu tidak diterima. Perhitungan kelompok ini tidak tepat jika disederhanakan menjadi “gaji pokok ditambah seluruh tunjangan”. Pembaca sebaiknya memeriksa Pasal 9 dan ketentuan khusus yang sesuai dengan statusnya.
Komponen untuk pensiunan
Bagi pensiunan, dasar pembayarannya mengacu pada hak pensiun dan tunjangan yang relevan, bukan menyalin komponen tunjangan kinerja pegawai aktif. Penjelasan KPPN Tuban menyebut besaran terkait pensiun bulanan dan komponen pensiun yang berlaku. Potongan serta perlakuan pajak mengikuti ketentuan khusus dalam PP 9/2026.
Contoh Perhitungan Gaji Ke-13 Tahun 2026
Berikut simulasi hipotetis untuk memahami penjumlahan komponen, bukan besaran resmi untuk golongan atau instansi tertentu. Angka harus diganti dengan komponen yang benar-benar berhak diterima pada Mei 2026.
| Komponen ilustratif | Nominal |
|---|---|
| Gaji pokok | Rp4.000.000 |
| Tunjangan keluarga | Rp300.000 |
| Tunjangan pangan | Rp200.000 |
| Tunjangan jabatan/umum | Rp250.000 |
| Tunjangan kinerja yang memenuhi syarat | Rp1.250.000 |
| Total ilustratif sebelum perlakuan pajak sesuai aturan | Rp6.000.000 |
Perhitungan: Rp4.000.000 + Rp300.000 + Rp200.000 + Rp250.000 + Rp1.250.000 = Rp6.000.000. Jika pegawai tidak menerima tunjangan kinerja atau komponen lain, komponen itu tidak boleh ditambahkan hanya demi meniru contoh. Untuk pegawai daerah, komponen tambahan penghasilan juga tunduk pada ketentuan kapasitas fiskal.
PP 9/2026 mengatur bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan terkait, sedangkan pajak penghasilannya mengikuti ketentuan dan ditanggung pemerintah. Artinya, jangan menerapkan rumus pemotongan slip gaji bulanan secara otomatis pada pembayaran ini. Sebagai bahan pemahaman umum, baca jenis potongan pada slip gaji, tetapi utamakan aturan khusus gaji ke-13 untuk pembayaran 2026.
Apakah Karyawan Swasta Mendapat Gaji Ke-13?
Tidak ada kewajiban umum dalam PP 9/2026 bagi setiap perusahaan swasta untuk membayar “gaji ke-13” seperti skema aparatur negara. Perusahaan dapat memberikan bonus, gaji tambahan, atau pembayaran tahunan berdasarkan kontrak kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebijakan yang mengikat. Nama pembayaran dalam kebijakan perusahaan tidak otomatis membuatnya sama dengan gaji ke-13 pemerintah.
Perusahaan dapat memilih skema bonus tahunan karyawan, tetapi kelayakan dan besarannya perlu diperiksa dari dokumen yang berlaku. Baca pula penjelasan apakah bonus akhir tahun wajib dan perbedaan bonus dengan insentif. Jangan menyebut bonus sebagai hak universal tanpa dasar yang jelas.
Berbeda dari bonus kebijakan perusahaan, THR keagamaan untuk pekerja swasta adalah kewajiban yang diatur antara lain dalam Permenaker 6/2016 dan ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tahun 2026. Pekerja yang memenuhi syarat masa kerja memiliki hak sesuai ketentuan, termasuk mekanisme proporsional bagi masa kerja tertentu.
Perbedaan Gaji Ke-13, THR, dan Bonus Karyawan
| Aspek | Gaji ke-13 pemerintah (2026) | THR keagamaan | Bonus perusahaan |
|---|---|---|---|
| Dasar | PP 9/2026 dan aturan pelaksana | Aturan THR yang berlaku sesuai sektor | Kontrak, peraturan perusahaan, PKB, atau kebijakan yang mengikat |
| Penerima | Kelompok aparatur/pensiunan/penerima tertentu sesuai PP | Pekerja yang memenuhi syarat, termasuk sektor swasta | Menurut skema dan persyaratan perusahaan |
| Waktu | Paling cepat Juni 2026 | Menjelang hari raya keagamaan | Sesuai kesepakatan atau kebijakan |
| Komponen | Komponen penghasilan yang diatur | Perhitungan upah sesuai ketentuan THR | Menurut indikator atau perjanjian yang berlaku |
| Sifat | Hak bagi kelompok penerima yang memenuhi aturan tahun tersebut | Kewajiban pengusaha bagi pekerja yang memenuhi syarat | Tidak otomatis wajib bagi semua pekerja; periksa dasar yang mengikat |
THR bukan selalu sekadar gaji pokok
Kesalahpahaman umum menyebut THR pekerja swasta pasti hanya sebesar gaji pokok. Ketentuan perhitungan THR memperhatikan upah yang menjadi dasar sesuai aturan, termasuk upah pokok dan tunjangan tetap dalam kondisi yang relevan. Untuk mempelajari dasar THR dan penerimaannya, lihat apa itu THR dan cara menghitung THR prorata. Jika perlu memahami perpajakan pada pembayaran lain, tersedia artikel PPh 21 atas THR; jangan menyamakan perlakuan pajaknya dengan gaji ke-13 pemerintah.
Bonus tidak selalu terkait kalender pendidikan
Bonus dapat didasarkan pada kinerja, laba, retensi, atau target tertentu. Sebelum menetapkan anggaran, perusahaan sebaiknya memahami cara menghitung bonus akhir tahun dan memastikan rumusnya sesuai dokumen yang mengikat. Waktu pembayaran bonus tidak harus sama dengan pencairan gaji ke-13 pemerintah.
Cara Mengecek Pencairan dan Mengelola Gaji Ke-13
Untuk pegawai aktif
- Pastikan status kepegawaian dan hak penerima sesuai PP 9/2026.
- Periksa pengumuman resmi instansi dan bagian keuangan atau kepegawaian.
- Cocokkan komponen penghasilan Mei 2026 yang relevan dengan rincian pembayaran.
- Jika terdapat selisih, ajukan pertanyaan melalui kanal resmi instansi; jangan membagikan identitas dan nomor rekening kepada akun tidak dikenal.
Untuk pensiunan
Gunakan informasi resmi pengelola pensiun atau instansi terkait, termasuk kanal pembayaran yang benar. Hindari tautan tidak dikenal yang menjanjikan pencairan lebih cepat dengan meminta OTP, PIN, atau biaya administrasi di luar prosedur resmi.
Untuk pengelola penggajian
Bedakan komponen penghasilan rutin, gaji ke-13, THR, dan bonus dalam administrasi. Ketelitian ini membantu mencegah kesalahan pencatatan atau salah komunikasi kepada pegawai. Penjelasan tentang komponen payroll dan sistem penggajian yang efektif dapat menjadi bacaan pelengkap, tanpa menggantikan peraturan khusus pembayaran negara.
Untuk penerima: tentukan prioritas penggunaan
Tambahan penghasilan dapat dialokasikan untuk kebutuhan pendidikan, tagihan yang jatuh tempo, dana darurat, atau kebutuhan keluarga. Hindari menganggapnya pendapatan rutin bulanan saat membuat cicilan jangka panjang. Jika perlu menyusun anggaran, lihat panduan mengatur keuangan rumah tangga dan sesuaikan dengan kondisi pribadi.
FAQ Gaji Ke-13 Tahun 2026
Apakah gaji ke-13 tahun 2026 sudah dibayarkan?
Penyaluran telah dimulai pada Juni 2026; KPPN Manado melaporkan pembayaran di wilayahnya mulai 2 Juni 2026. Status penerimaan setiap orang harus diperiksa pada instansi atau lembaga pembayaran masing-masing, karena waktu transfer dapat berbeda.
Apakah PPPK mendapatkan gaji ke-13?
PP 9/2026 mencakup PPPK sebagai bagian dari kelompok penerima yang memenuhi ketentuan. Besaran dan komponennya mengikuti status, sumber anggaran, dan peraturan yang relevan; bukan angka seragam untuk semua PPPK.
Apakah pensiunan mendapat gaji ke-13?
Ya, kelompok pensiunan dan penerima pensiun tertentu termasuk dalam cakupan PP 9/2026. Hak serta komponen mengikuti status penerima yang ditentukan peraturan.
Apakah gaji ke-13 sama dengan THR?
Tidak. Keduanya merupakan pembayaran yang berbeda. Pada 2026 pemerintah mengatur keduanya melalui PP yang sama, tetapi waktu pembayaran, tujuan, dan ketentuan penerima tetap harus dibedakan. THR pekerja swasta mempunyai dasar ketenagakerjaan tersendiri.
Apakah gaji ke-13 sama dengan satu kali gaji pokok?
Tidak selalu. PP 9/2026 menetapkan komponen yang dapat mencakup sejumlah tunjangan sesuai kategori penerima. Jumlah akhir ditentukan oleh hak dan komponen penghasilan yang berlaku, bukan semata gaji pokok.
Apakah karyawan swasta wajib mendapat gaji ke-13?
Tidak ada kewajiban umum seperti skema pemerintah dalam PP 9/2026. Periksa kontrak, PKB, dan kebijakan yang mengikat untuk bonus atau pembayaran tambahan. THR keagamaan adalah hak berbeda dengan kewajiban yang diatur secara khusus.
Kesimpulan
Gaji ke-13 tahun 2026 diberikan kepada kelompok penerima yang memenuhi PP 9/2026, dengan pembayaran paling cepat pada Juni dan komponen penghasilan yang mengacu pada Mei 2026. Jumlah serta tanggal masuk rekening dapat berbeda menurut status, instansi, dan sumber anggaran. Jangan mengandalkan artikel jadwal 2023 atau menyamakan gaji ke-13 dengan THR dan bonus perusahaan. Untuk memastikan hak dan pencairan, gunakan pengumuman resmi instansi dan dokumen peraturan terbaru.
Referensi Resmi
- JDIH Kementerian Keuangan — PP Nomor 9 Tahun 2026 (ketentuan penerima, komponen, dan waktu pembayaran).
- JDIH Kementerian Keuangan — PMK Nomor 13 Tahun 2026 (teknis pembayaran dari APBN).
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan — Kebijakan dan Dampak Pembayaran Gaji ke-13 Tahun 2026 (26 Juni 2026).
- KPPN Manado — Realisasi gaji ke-13 tahun 2026 (laporan penyaluran mulai 2 Juni 2026).
- JDIH Kementerian Ketenagakerjaan — Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 (hak THR pekerja swasta).
Atribusi materi awal yang diimpor: LinovHR. Pembahasan telah ditulis ulang dengan verifikasi peraturan tahun 2026; atribusi sumber asli pada metadata WordPress tetap dipertahankan.
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!

