Commanditaire Vennotschaap (CV)


822


Apa itu Commanditaire Vennotschaap (CV)?

Commanditaire Vennotschaap (CV) atau Perseroan Terbatas (PT) adalah bentuk badan usaha di Indonesia yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Dalam CV, terdapat dua jenis anggota, yaitu anggota dengan tanggung jawab tak terbatas dan anggota dengan tanggung jawab terbatas. CV biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan.

Pemilik modal dalam CV dibagi menjadi dua jenis, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.

  • Sekutu Aktif (Komplementer): sekutu yang menjalankan perusahaan dan memiliki hak untuk mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga.
  • Sekutu Pasif (komanditer): sekutu yang hanya menyerahkan modal dalam kemitraan dan tidak ikut campur dalam manajemen atau kegiatan perusahaan.

Jenis-jenis Commanditaire Vennotschaap (CV)

1. Persekutuan Komanditer Murni
Bentuk aliansi komunal di mana hanya ada satu sekutu pelengkap, sedangkan sekutu lainnya adalah sekutu komunal.

2. Persekutuan Komanditer Campuran
Bentuk kemitraan yang berasal dari bentuk perusahaan jika perusahaan membutuhkan modal tambahan. Sekutu yang kuat menjadi sekutu yang saling melengkapi sementara sekutu lainnya adalah sekutu komandan.

3. Persekutuan Komanditer Bersaham
Bentuk kemitraan komunal yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperdagangkan, di mana sekutu pelengkap dan sekutu konvensional mengambil satu atau lebih saham.

Unsur-unsur Commanditaire Vennotschaap (CV)

1. Unsur CV sebagai perkumpulan

  • Sebagai kepentingan bersama
  • Punya tujuan bersama
  • Memiliki kerja sama

2. Unsur CV Sebagai persekutuan perdata

  • Sebagai kesepakatan bersama
  • Sebagai pembagian keuntungan.

3. Unsur CV sebagai firma

  • Untuk menjalankan perusahaan (pasal 16 KUHD);
  • Dengan nama atau perusahaan bersama (pasal 16 KUHD); dan
  • Sebagai tanggung jawab sekutu (pekerjaan) yang bersifat pribadi untuk keseluruhan (pasal 18 KUHD).
See also  Ekonomi Hijau

Tujuan Commanditaire Vennotschaap (CV)

Setiap CV memiliki tujuan di setiap yayasannya, salah satunya adalah untuk dapat melakukan kegiatan bisnis yang serupa dengan perusahaan lain atau berbeda, yang bersifat khusus atau umum sesuai dengan keinginan pendiri para pendiri perusahaan.



****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!