BPJS Kelas 1: Mulai dari Iuran hingga Fasilitasnya


841



BPJS Kesehatan menawarkan tiga tingkatan kelas yang bisa dipilih, yakni kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Setiap kelas tentunya memiliki tarif iuran yang berbeda. Jadi, kamu pun bisa memilih kelas mana yang sesuai dengan bujetmu. Nah, jika kamu kebetulan ingin mengambil BPJS kelas 1, berikut ini informasi lengkapnya.Baca juga: Biar Makin Paham, Ketahui Perbedaan BPJS Kelas 1, 2, dan 3 

Berapa Iuran BPJS Kelas 1?

Sumber : EnvatoJika merujuk pada Perpres No 64/2020 mengenai adanya Perubahan Kedua atas Perpres No 82, iuran BPJS kelas 1 adalah Rp150.000 per bulan. Maka, bila dibandingkan dengan kelas di bawahnya, tarif iuran kelas 1 lebih mahal Rp50.000 daripada kelas 2.  

Denda BPJS Kelas 1

Sejak tanggal 1 Juli 2016, tidak ada denda keterlambatan yang dijatuhkan kepada para peserta jaminan kesehatan BPJS. Akan tetapi, hal itu tentu tidak berlaku seterusnya sebab ada kondisi tertentu yang membuat peserta tetap akan dikenai denda. Contohnya, jika dalam waktu 45 hari setelah status peserta dinyatakan aktif, peserta kemudian sakit dan membutuhkan layanan rawat inap. Pada kondisi itu, untuk bisa menggunakan manfaat dari BPJS Kesehatan yang dimilikinya, peserta harus membayar terlebih dahulu denda sebesar 5 persen dari biaya awal dikali jumlah bulan yang telah ditunggak.  

Fasilitas BPJS Kelas 1

Fasilitas rawat inap bagi peserta BPJS kelas 1

Karena tergolong kelas paling tinggi pada jaminan kesehatan BPJS, kapasitas ruang rawat inap untuk kelas 1 hanya 1-2 orang saja. Jumlah tersebut jauh lebih sedikit dibandingkan kelas di bawahnya. Sebagai contoh, BPJS kelas 2 memperoleh ruang rawat inap dengan jumlah pasien paling sedikit 3 sampai 5 orang, sedangkan kelas 3 antara 4-6 orang. Selain itu, peserta kelas 1 juga dapat mengajukan naik kelas, menjadi VIP, saat dirawat inap di rumah sakit. Namun, tentunya peserta perlu membayar selisih biaya fasilitas yang tidak ditanggung BPJS saat dirinya naik ke kelas VIP. 

See also  Mengagumkan, Begini Budaya Jerman yang Bisa Kamu Pelajari!

Fasilitas persalinan bagi peserta BPJS kelas 1

Setiap kelas juga menerima manfaat berupa biaya pertanggungan untuk prosedur persalinan normal di rumah sakit. Namun, plafon setiap kelas tentu berbeda. Berikut adalah rincian limit atau plafon BPJS Kesehatan kelas 1 untuk prosedur persalinan normal.

  • Untuk pemeriksaan Antenatal Care, peserta kelas 1 bakal memperoleh plafon sebesar Rp200.000
  • Untuk biaya persalinan normal, plafonnya adalah Rp600.000
  • Untuk pemeriksaan Post Natal Care, peserta menerima plafon sebesar Rp25.000
  • Untuk menerima layanan pasca persalinan di faskes Puskesmas Pelayanan Obstetri Neonatus Essensial Dasar, peserta bakal menerima plafon sebesar Rp750.000
  • Untuk pelayanan pra-rujukan terhadap komplikasi neonatal dan kebidanan, adapun plafon yang diberikan adalah Rp125.000
  • Untuk persalinan pervaginam dengan kebutuhan tindakan darurat dasar di Puskesmas, peserta kelas 1 menerima plafon sebesar Rp750.000
  • Untuk layanan KB seperti pemasangan IUD, kamu bakal menerima plafon sebesar Rp100.000 dan Rp15.000 untuk prosedur KB suntik
  • Untuk penanganan komplikasi KB setelah melahirkan, limit yang diberikan untuk kelas 1 adalah Rp125.000
  • Untuk layanan vasektomi, kamu akan menerima plafon sebesar Rp350.000

Kendati demikian, untuk prosedur operasi caesar dengan kepesertaan BPJS Kelas 1, kamu tetap tidak bisa melakukannya atas keinginan sendiri. Namun, jika prosedur itu memang perlu dilakukan, adapun biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah:

  • Untuk operasi caesar ringan, biaya pertanggungannya adalah Rp7.333.000
  • Untuk prosedur caesar sedang, biaya yang ditanggung sebesar Rp8.092.000
  • Untuk operasi caesar berat, peserta menerima biaya pertanggungan Rp11.081.400

Fasilitas kacamata bagi peserta BPJS kelas 1

Peserta BPJS Kelas 1 juga mendapatkan subsidi pembelian kacamata. Namun, biaya pertanggungannya tentu jauh lebih tinggi dibandingkan kelas di bawahnya. Untuk lensa spheris min 0,5 dioptri dan lensa silindris min 0,25 dioptri, peserta kelas 1 akan menerima subsidi hingga Rp150.000. Akan tetapi, seperti kelas lainnya, pengajuan klaim untuk kacamata tetap cuma bisa dilakukan 2 tahun sekali.

See also  4 Alasan harus Kuliah di Universitas London

 

Limit BPJS Kelas 1

Berdasarkan Permenkes No 52/2016 yang membahas tentang jumlah tarif pelayanan JKN, limit BPJS kelas 1 adalah sebagai berikut.NoJenis LayananLimit BPJS Kelas 11Infeksi sesudah operasiRp6.200.000 sampai Rp12.300.000 2SeptikemiaRp5.600.000 juta sampai Rp11.900.000  3Demam yang tidak ditentukanRp4.000.000 sampai Rp10.100.000  4Penyakit infeksi bakteri dan parasit lainRp3.200.000 sampai Rp6.500.0005Cangkok hatiRp73.000.000 sampai Rp178.000.0006Leukemia AkutRp17.300.000 sampai Rp52.200.0007Cangkok Sumsum Tulang BelakangRp45.100.000 sampai Rp99.100.0008Depresi MayorRp7.700.000 sampai Rp11.600.000   Baca juga: Agar Lebih Jelas, Yuk Ketahui Perbedaan BPJS PBI dan Non PBI!Demikian ulasan seputar iuran hingga berapa limit untuk BPJS kelas 1. Agar kepesertaanmu tetap aktif dan terhindar dari denda saat hendak digunakan, bayar tagihan BPJS Kesehatanmu secara rutin lewat . Caranya mudah dan cuma dikenakan biaya admin Rp1.800 per transaksi



****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!