Definisi Bank Beku Operasi (BBO)
Bank Beku Operasi merupakan tindakan yang diambil oleh pemerintah atau lembaga terkait untuk membekukan, menghentikan, atau melarang suatu bank dalam beroperasi. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan keuangan jangka panjang dari bank tersebut. Dalam hal ini, Bank Beku Operasi mencerminkan kurangnya kepercayaan pemerintah terhadap bank-bank terkait karena dianggap tidak mampu memenuhi kewajibannya terhadap pihak ketiga. Bank Beku Operasi juga menjadi awal dari tren “Merger Bank”, di mana bank-bank yang merasa kinerjanya kurang baik dan berpotensi dibekukan oleh pemerintah akan melakukan penggabungan dengan bank lain agar tidak dibekukan.
Beberapa bank, seperti Bank Bali, Bank Universal, Bank Prima Ekspres, dan Bank Patriot, pernah melakukan merger untuk menghindari pembekuan dari pemerintah. Selain Bank Beku Operasi, pemerintah juga memiliki kebijakan Bank Take Over, di mana kepemilikan bank diambil alih oleh pemerintah.
Peraturan Bank Beku Operasi (BBO)
Pemerintah Indonesia telah menetapkan peraturan mengenai Bank Beku Operasi melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 151/PMK.06/2014 Tentang Penetapan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional Eks Kelolaan PT. Perusahaan Pengelola Aset (Persero). Aturan mengenai Bank Beku Operasi ini tercantum dalam Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 2 dan 5. Salinan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia dapat dilihat di sini.
Latar Belakang Bank Beku Operasi (BBO)
Bank Beku Operasi merupakan salah satu langkah yang diambil pemerintah untuk menyelamatkan bank-bank yang tidak sehat agar tidak terus beroperasi sebelum memperbaiki kinerja dan sistem internalnya. Bank-bank yang tidak sehat, baik dari segi modal, kualitas aset, manajemen, rentabilitas, maupun likuiditas, akan terkena kebijakan Bank Beku Operasi. Pemerintah pernah membekukan tiga bank swasta Indonesia, yaitu BDNI, Bank Modern, dan BUN. Melalui Bank Beku Operasi, pemerintah bertujuan untuk menciptakan lingkungan perbankan yang sehat agar masyarakat tidak menjadi nasabah di bank yang sedang dalam keadaan darurat. Selain Bank Beku Operasi, pemerintah juga melakukan Bank Take Over, seperti yang terjadi pada Bank Danamon.
Penyelesaian Aset Eks Bank Beku Operasi (BBO)
Ketika suatu bank dibekukan operasinya, pemerintah akan mengambil tiga langkah. Pertama, aset yang terikat dengan Hak Tanggungan oleh Bank Indonesia akan dijual melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Kedua, aset tertentu dapat digunakan oleh Kementerian/Lembaga atau pengelola lain setelah dibeli oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dengan nilai sesuai Hak Tanggungan. Ketiga, jika aset tidak terikat dengan Hak Tanggungan oleh Bank Indonesia, maka penyelesaiannya dilakukan sesuai kesepakatan antara DJKN dan Bank Indonesia.
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!

