Asuransi Kendaraan Bermotor


818


Pengertian Asuransi Kendaraan Bermotor

Asuransi Kendaraan Bermotor dapat diartikan sebagai perlindungan terhadap kerusakan atau kerugian yang dialami oleh kendaraan bermotor. Jaminan ini mencakup kerusakan kendaraan serta tanggung jawab hukum terhadap pihak yang menderita kerugian akibat kendaraan bermotor tersebut.

Jenis Pertanggungan

Menurut OJK (Otoritas Jasa Keuangan), pertanggungan yang dapat diberikan oleh perusahaan asuransi untuk asuransi kendaraan bermotor dapat dibagi menjadi tiga jenis, yaitu:

1. Pertanggungan Gabungan (Comprehensive): Jaminan atas kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor baik secara sebagian maupun keseluruhan yang disebabkan oleh risiko-risiko yang tercantum dalam polis. Risiko tersebut meliputi:
a. Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok.
b. Perbuatan jahat.
c. Pencurian, termasuk pencurian yang melibatkan tindak kekerasan.
d. Kebakaran.
e. Kerusakan selama penyeberangan dengan ferry.
f. Kerusakan roda yang mengakibatkan kerusakan kendaraan akibat kecelakaan.
g. Biaya penjagaan/pengangkutan ke bengkel terdekat.

2. Pertanggungan Kerugian Total Loss (TLO): Jaminan atas kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor di mana biaya perbaikan kendaraan sama dengan atau melebihi 75% dari harga kendaraan, atau kendaraan dicuri dan tidak ditemukan dalam waktu 60 hari.

3. Perluasan Jaminan: Pihak asuransi menyediakan opsi tambahan premi jaminan di mana risiko dapat diperluas, antara lain:
a. Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.
b. Kecelakaan diri terhadap penumpang dan/atau pengemudi.
c. Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, serta penjarahan yang terjadi selama kerusuhan, huru-hara, terorisme, dan sabotase.
d. Bencana alam seperti banjir, gempa bumi, dan sebagainya.

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Membeli Asuransi Kendaraan Bermotor

Berikut adalah beberapa dokumen dan langkah yang perlu diperhatikan sebelum memilih asuransi kendaraan bermotor:

  1. Surat penawaran dari perusahaan asuransi.
  2. Pastikan agen yang bersertifikat.
  3. Surat Polis Asuransi Kendaraan Bermotor (SPPA).
  4. Pastikan data-data dalam SPPA sesuai dengan kondisi sebenarnya.
  5. Periksa dengan teliti kontrak/polis dan tanyakan kepada agen/perusahaan jika ada keraguan mengenai kondisi polis.
  6. Minta perubahan (endorsement) jika terjadi kesalahan data dalam polis yang diberikan.
  7. Tentukan besaran Own Retention/Deductible per kejadian.
See also  Subscription



****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!