Apa Itu Aset Likuid?
Aset likuid atau yang biasa disebut sebagai aset likuid, adalah kepemilikan suatu aset yang mudah diubah atau dikonversi menjadi uang tunai. Uang tunai dianggap sebagai aset likuid karena mudah diakses dan tidak akan mengalami penurunan nilai saat digunakan.
Investasi dianggap sebagai aset likuid karena dapat segera dicairkan atau dilikuidasi. Contohnya adalah saham, obligasi, dan reksa dana. Mereka merupakan instrumen investasi yang dapat dikonversi menjadi uang.
Jenis-jenis Aset Likuid
Terdapat beberapa jenis aset likuid sesuai dengan terminologi yang umum digunakan dalam dunia perbankan. Berikut adalah jenis-jenis aset likuid dalam perbankan:
- Kas atau uang tunai (kertas dan logam) yang disimpan dalam brankas bank tersebut;
- Saldo dana milik bank tersebut yang ada di Bank Sentral (Saldo Giro BI);
- Tagihan atau deposito pada bank lain, termasuk bank koresponden;
- Cek yang diterima, tetapi masih dalam proses pencairan pada Bank Sentral dan bank koresponden.
Sumber Aset Likuid
Dalam dunia perbankan, keempat jenis aset likuid tersebut sering disebut sebagai “posisi uang” (money position) bank yang bersangkutan pada saat tertentu. Adapun menurut sumbernya, suatu bank dapat memperoleh aset likuid yang diperlukan dari berbagai sumber, yaitu:
- Aset bank yang akan segera jatuh tempo – Kredit pinjaman kepada debitur atau cicilan pinjaman yang akan jatuh tempo dapat dianggap sebagai sumber likuiditas. Oleh karena itu, dalam kondisi kebijakan uang ketat, posisi likuiditas suatu bank akan rentan jika seluruh portofolio kreditnya masuk dalam kategori evergreen. Surat-surat berharga, instrumen pasar uang seperti Bank Acceptance, Sertifikat Bank Indonesia, dan sertifikat deposito pada bank lain yang akan segera jatuh tempo, juga dapat dianggap sebagai sumber likuiditas dalam kategori ini.
- Pasar Uang – Pasar uang adalah sumber likuiditas bank. Namun, tidak setiap bank memiliki kemampuan untuk masuk ke pasar uang. Hal ini sangat dipengaruhi oleh ukuran bank dan persepsi pasar uang terhadap kredit bank tersebut. Dalam hal ini, para investor yang meminjamkan uangnya ke bank akan melakukan analisis mendalam dan selektif terhadap tingkat dan konsistensi pertumbuhan pendapatan bank, kualitas aset, reputasi manajemen yang sehat, dan kekuatan modal bank.
- Sindikasi kredit – Selain bertujuan untuk menghindari Batas Kredit Legal (3L) dan menyebarkan risiko, sindikasi kredit juga bertujuan untuk menjalin hubungan dengan bank lain. Oleh karena itu, ketika mengalami kesulitan likuiditas, bank tersebut dapat menyindikasikan sebagian portofolio kreditnya kepada bank lain untuk mengatasi masalah tersebut.
- Cadangan likuiditas – Ketika suatu bank tidak dapat segera memperoleh dana saat diperlukan, bank tersebut biasanya membentuk cadangan likuiditas. Cadangan likuiditas biasanya dibentuk dengan memelihara saldo kas dan giro BI pada batas maksimal yang diperbolehkan.
- Sumber dana yang bersifat Last Resort – Salah satu sumber likuiditas yang bersifat last resort, yang umum digunakan oleh kebanyakan bank, adalah fasilitas line of credit dari bank lain.
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!

