Pihak yang hadir dalam proses akad kredit
– Calon debitur: Harus suami dan istri jika sudah menikah, atau dengan wali (biasanya ibu kandung) jika belum menikah.
– Wakil dari bank.
– Pihak pengembang atau penjual rumah.
– Notaris yang bertugas sebagai pihak yang mengesahkan transaksi ini.
Hal-hal yang perlu diperjelas dalam proses akad kredit
– Jangka waktu kredit.
– Jumlah angsuran setiap bulan.
– Sistem bunga yang digunakan oleh bank.
– Besaran bunga setiap tahun.
– Cara untuk melihat saldo KPR.
– Jika mendapat fasilitas subsidi pemerintah, prosesnya dapat dijelaskan.
– Sanksi jika terjadi tunggakan pembayaran angsuran.
– Cara untuk mempercepat pelunasan KPR.
Dokumen yang diterima saat proses akad kredit
– Perjanjian kredit.
– Sertifikat sebagai tanda bukti hak dan izin mendirikan bangunan.
– Pengakuan hutang dan kuasa menjual.
– Surat kuasa yang memberikan hak tanggungan (SKMIIT).
– Polis asuransi.
– Polis asuransi jiwa kredit.
– Akta jual beli.
Hal-hal yang perlu diwaspadai dalam proses akad kredit
– Bacalah dengan teliti klausul yang terdapat dalam perjanjian kredit.
– Jangan pernah menandatangani blangko kosong yang tidak jelas isinya.
– Perhatikan apakah klausul dalam perjanjian sesuai dengan surat penawaran, seperti jumlah kredit, sistem penghitungan bunga, suku bunga, biaya administrasi, asuransi, dan provisi.
– Jangan ragu untuk bertanya apabila masih ada informasi yang belum jelas.
– Anda berhak membatalkan akad kredit jika merasa persyaratan yang diajukan terlalu berat atau terdapat hal-hal lain yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!

