Advokat adalah sama dengan pengacara? ini Perbedaan dan Tugasnya!


856



Advokat adalah salah satu alternatif jasa hukum yang dapat menjadi pilihan saat Anda sedang tersangkut perkara hukum. Profesi ini dapat membantu Anda dalam menyelesaikan perkara hukum dan meringankan hukuman yang mungkin Anda dapatkan.Banyak yang mengira bahwa profesi ini sama dengan pengacara. Namun sejujurnya ini adalah dua profesi yang berbeda.Untuk lebih memahami profesi dalam bidang hukum satu ini, mari simak artikel berikut ini! 

Apa itu Advokat?

Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 1 butir satu, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan dan berdasarkan ketentuan UU Advokat.Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dilihat bahwa advokat adalah  seorang yang mempunyai keahlian untuk memberikan konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, memberi pendampingan, dan pembelaan untuk kepentingan hukum client.Adapun yang dimaksudkan klien di sini adalah mereka yang dalam Undang Undang Advokat merupakan orang, badan hukum, atau lembaga lainnya.Untuk dapat diangkat menjadi advokat, seseorang harus memenuhi persyaratan berikut ini:

  1. Seorang WNI
  2. Tinggal di Indonesia
  3. Tidak berstatus sebagai PNS atau pejabat negara
  4. Sekurang-kurangnya berusia 25 tahun
  5. Memiliki ijazah sarjana hukum
  6. Telah mengikuti ujian dan dinyatakan lulus oleh Organisasi Advokat
  7. Menjalani magang sekurang-kurangnya 2 tahun secara terus menerus di kantor advokat
  8. Tidak memiliki catatan kriminal melakukan tindak kriminal yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
  9. Memiliki perilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, mempunyai integritas tinggi
See also  Fungsi Analisa Beban Kerja Untuk Perusahaan

 

Perbedaan Advokat dan Pengacara

Secara umum, istilah pengacara dan advokat adalah istilah-istilah yang dapat digunakan secara situasional. Akan tetapi, terdapat perbedaan antara kedua profesi tersebut.Pengacara umumnya adalah seorang praktisi profesional yang dianggap sebagai ahli hukum yang bertugas dan bertanggung jawab untuk memberikan nasihat secara  hukum kepada kliennya, akan tetapi mereka tidak bisa mewakili klien di meja pengadilan.Selepas lulus dari masa pendidikan, seorang pengacara umumnya kurang memiliki banyak pengalaman, sehingga umumnya ia tidak memiliki kesempatan untuk mewakili kliennya. Hal ini juga berdampak pada gaji atau bayaran yang diterima.Berbeda dengan pengacara, advokat adalah seorang profesional yang dapat mewakili kliennya di pengadilan dan mengatasnamakan kliennya berdasarkan surat kuasa yang diberikan. Advokat akan memperjuangkan kliennya untuk membela klien dan memberi tuntutan pada acara persidangan. Advokat kerap dinilai memiliki pengetahuan dan pengalaman yang luas, sehingga profesi in kerap menjanjikan bayaran yang lebih besar.Berdasarkan masing-masing penjelasan di atas, dapat dilihat bahwa perbedaan yang mencolok antara pengacara dengan advokat adalah bagaimana cara mereka bekerja. Advokat bisa mewakili klien saat persidangan, sedangkan pengacara hanya berperan sebagai penasihat klien. Baca Juga: Prospek Kerja yang Bisa Dipilih Lulusan Jurusan Hukum 

Daftar Tugas dan Tanggung Jawab Advokat

Salah satu paradigma yang salah terkait profesi seorang advokat adalah tugasnya yang dapat membebaskan terdakwa dari tuntutan. Padahal, paradigma tersebut salah besar. Secara garis besar, tugas dari seorang advokat adalah mendampingi dan membantu kliennya selama acara persidangan. Agar lebih jelas, berikut adalah tugas dan tanggung jawab dari seorang advokat. 

1. Mendampingi Klien Selama Sesi Persidangan

Tugas utama dari seorang advokat adalah mendampingi kliennya selama berjalannya acara persidangan atau proses hukum di pengadilan. Mendampingi di sini berarti membantu klien selama di dalam dan di luar pengadilan.Dengan begitu, klien bisa lebih siap menghadapi persidangan dan proses hukum lainnya. 

See also  Cara Efektif Menerapkan Sistem Level Grade Karyawan

2. Mewawancarai Klien dan Memberi Nasihat Hukum

Sebagai penyedia jasa hukum, seorang advokat akan memberikan bantuan berupa nasihat hukum. Langkah pertama sebelum memberikan nasihat hukum adalah dengan mewawancarai kliennya untuk mengetahui lebih detail tentang klien dan permasalahannya.Pada saat proses wawancara, seorang advokat harus mengajukan pertanyaan yang tepat dan mendetail untuk memahami dengan jelas bagaimana kedudukan klien secara hukum, dan bisa memberikan bantuan yang tepat di acara persidangan.Setelah mengetahui permasalahan kliennya, seorang advokat bisa memberikan beberapa bantuan yang bertujuan untuk memudahkan kliennya dalam menghadapi proses hukum dan mendapat keringanan hukuman jika dinyatakan bersalah. 

3. Membela Klien dan Melakukan Negosiasi

Tugas yang satu ini adalah salah satu penyebab munculnya paradigma yang salah di mata publik terkait profesi advokat yang bisa membebaskan kliennya yang menjadi terdakwa.Padahal, jika kliennya berada pada posisi sebagai terdakwa, usaha maksimal dari seorang advokat adalah membuat hukuman kliennya menjadi lebih ringan dari seharusnya atau disesuaikan dengan ketentuan hukum.Jika kliennya adalah seorang korban, maka tugas advokat adalah menuntut hak kliennya sesuai dengan kebijakan hukum yang berlaku. Pada intinya, untuk tugas yang satu ini, advokat harus mengusahakan hak-hak kliennya dalam posisi apapun.   Beberapa advokat biasanya bekerja di kantor konsultan hukum atau kantor penyedia jasa hukum. Baik advokat, atau profesi di bidang hukum lainnya, mereka memerlukan pengelolaan tugas yang baik.Dengan begitu banyak dan pentingnya tugas dari seorang advokat, sangat penting segala tugas dan kompetensi mereka dapat terkelola dengan baik.Salah satu caranya adalah menggunakan Software Manajemen Kompetensi , di mana nantinya segala hal yang berkaitan dengan kompetensi karyawan dapat dikelola dengan baik.Software tersebut dapat membantu HR untuk membuat dan menentukan kompetensi apa saja yang harus dikuasai oleh karyawan. Kompetensi yang perlu dikuasai tentu berbeda antara posisi kerja satu dengan lainnya.Nantinya segala tugas advokat dapat didata dan dipantau. Ini juga akan memudahkan HR dalam mencari kandidat saat proses rekrutmen.Nanti HR hanya perlu mengambil data dari kompetensi yang dimiliki para advokat dan menyusun deskripsi pekerjaannya dari sana. 

See also  Tunjangan Tetap dan Tidak tetap, Apa Bedanya? Ini Penjelasannya

Kesimpulan

Pada akhirnya, advokat adalah seorang praktisi yang bertugas untuk memberi bantuan berupa nasihat hukum juga bisa mewakilkan kliennya di acara persidangan. Meskipun terlihat sama, akan tetapi advokat dan pengacara adalah dua profesi yang memiliki perbedaan.Advokat bertugas dan bertanggung jawab untuk mendampingi dan berusaha semaksimal mungkin untuk membuat kliennya mendapatkan hak yang sesuai dengan kebijakan hukum yang berlaku.



****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!